7 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Melanggar Hukum

7 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Melanggar Hukum

7 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Melanggar Hukum (Pixabay.com)

 Kalian pernah berpikir nggak, kalau ternyata, apa yang biasa Anda dan orang lakuin, sebenarnya melanggar hukum?

Sebentar, nggak perlu marah. Kalian pasti akan berkilah, “Kalau memang dilarang oleh hukum, kenapa kita nggak ditangkep?”. Atau, “Kalau melanggar hukum, kok yang lainnya ikutan nglakuin?”

Jawabannya sih simpel: karena emang selama ini aturannya nggak diterapin secara tegas. Kalau diterapin secara tegas, semua keciduk. Karena terbiasa dilosne, akhirnya semuanya ikutan. Karena semuanya nglakuin, penegak hukum jadi kek males untuk menindaknya. Kadang, sampai kebablasan cosplay penegak hukum alias main hakim sendiri.

Nah, bagi kalian yang masih bingung, jenis kebiasaan sehari-hari yang sebenarnya melanggar hukum, saya kasih contohnya. Markicek mari kita gocek!

#1 Mabuk dan mengganggu

Kalau ini jelas banget sih. Kita dilarang mabuk sembarangan di tempat sembarangan. Bisa dilihat di pasal 492 ayat 1 KUHP dan diancam pidana maksimal kurungan 6 hari atau denda Rp300.000. Lumayan lah ya buat bikin jera.

#2 Tidak melakukan prosedur keselamatan yang baik saat memperbaiki jalan

Sebagian besar jalanan Indonesia kualitasnya sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, biasanya pemerintah setempat atau warga sekitar sering mengadakan perbaikan jalan. Tapi, terkadang perbaikan jalan dilakukan seadanya dan tanpa persiapan yang matang. Misalnya, tidak menyediakan lampu atau rambu peringatan dan malah menaruh tanah dan pasir di badan jalan.

Hal ini kan dapat membahayakan pengguna jalan. Menurut KUHP, perbuatan tersebut melanggar pasal 494 ayat 1, 2, dan 3, serta diancam pidana denda Rp375.000. Waduh, jangan sampai uang APBD dan kas RT RW menipis gara-gara bayar dendanya ya!

#3 Bakar-bakaran di sembarang tempat

Bermain petasan, dan bakar-bakar sate atau makanan kerap dilakukan orang-orang ketika ada acara penting. Terlebih saat Iduladha, bakar-bakar adalah kegiatan wajib. Tapi, tahukah kalian kalau hal tersebut sebenarnya melanggar hukum?

Tepatnya, jika kita bakar-bakar atau main petasan di jalanan dan bangunan yang berpotensi terbakar, kita melanggar hukum. Aturan tersebut tertuang pada pasal 497 ayat 1 dan 2 KUHP. Ngeri, Lur.

#4 Konvoi dan arak-arakan tanpa izin dari polisi

Bukannya tidak boleh mengadakan konvoi, arak-arakan, atau yang semacamnya, hal itu sangat diperbolehkan. Hanya saja, pastikan juga untuk melapor kepada polisi terlebih dahulu kalau mau mengadakannya. Kalau sudah melapor, pastikan juga diizinkan oleh polisi. Kalau tidak, kalian bisa diancam pidana denda paling banyak Rp375.000 berdasarkan pasal 510 ayat 1.

Jika sudah melapor dan mendapat izin pun kalian harus tetap menaati aturan dari Polisi. Kalau tidak mau, ada ancaman pidana denda maksimal Rp375.000 berdasarkan pasal 511 KUHP.

#5 Meminjamkan barang kepada orang lain karena hubungan kerja

Kalian bingung? Begini, saya kasih contoh.

Anggap saja kalian supir travel. Nah, kalian meminjamkan bus elf pada teman yang mau berangkat ke kondangan. Kalau ketahuan sama atasan, bisa-bisa gaji kalian berkurang karena berdasarkan pasal 513 KUHP kalian dapat didenda paling banyak Rp375.000. Lebih parah lagi, kalian juga bisa dipecat. Makanya jangan sekali-kali deh pinjemin barang yang ada hubungannya dengan kerjaan kalian ke orang lain. Kayak gitu tuh melanggar hukum.

Lho, gitu doang kok melanggar hukum? Ribet amat. Begitu kan pikiran kalian?

Ingat, hukum itu dibuat salah satunya adalah untuk memperjelas batasan dan menyelesaikan kebingungan. Justru makin ribet kalau nggak ada batasan yang jelas. Bisa-bisa kalian kerepotan sendiri.

#6 Mencari uang dengan mengaku sebagai peramal

Sampai saat ini, masyarakat Indonesia masih belum bisa lepas dari hal-hal yang berbau klenik. Tak sedikit orang-orang kita yang mengaku-ngaku punya kekuatan sakti mandraguna seperti bisa meramal masa depan, melihat keberuntungan, sampai menafsirkan mimpi dan banyaknya orang yang percaya dengan pengakuan mereka. Indigo wannabe itu ada, dan berlipat ganda.

Ketika klaim atas kemampuan tersebut bertemu dengan orang-orang yang mempercayainya, akhirnya mereka gunakan sebagai umpan untuk mencari pundi-pundi duit. Hati-hati, kalau kalian termasuk kaum di atas, kalian bisa dilaporkan atas pelanggaran pasal 545 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 6 hari atau denda paling banyak Rp375.000. nah kan, ngaku sakti itu melanggar hukum. Ngeri.

Semoga segera ada pasal yang menjerat orang-orang yang ngakunya sayang, tapi ngilang begitu aja. Bahagianya nggak seberapa, sakitnya nggak ngotak.

#7 Jualan barang-barang sakti

Masih tentang hal-hal berbau klenik, tapi kali ini dengan bentuk yang berbeda. Jualan barang-barang (yang diklaim) sakti itu melanggar hukum lho.

Berdasarkan pasal 546 KUHP ayat 1 dan 2, penjual barang (yang diklaim) sakti bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp450.000. Pokoknya jangan pernah ngaku punya kemampuan atau barang sakti. Kalaupun punya mending dipakai buat menumpas kejahatan saja di negeri ini. Itu kalau bisa.

Itulah beberapa perbuatan sehari-hari yang sering kita temui, tapi sebenarnya melanggar hukum. Sebenarnya, masih banyak lagi perbuatan lain yang juga tak kalah penting untuk disampaikan. Tapi, ada baiknya bagi Mojokiyah sekalian mengetahui dan menghindari beberapa perbuatan tersebut terlebih dahulu sebelum lanjut ke yang lainnya. Kalau masih penasaran, kalian bisa juga kok mencarinya secara langsung dengan membaca Buku III KUHP tentang Pelanggaran.

Penulis: Muhammad Raihan Nurhakim
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version