4 Dosa yang Kerap Dilakukan oleh Pemilik Rumah Subsidi

5 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Menempati Rumah Subsidi Terminal Mojok

5 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Menempati Rumah Subsidi (Tukangphotostock/Shutterstock.com)

Rumah subsidi harusnya untuk orang kurang mampu. Realitasnya, tak bicara demikian

Kebutuhan papan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia, baik yang tinggal di pedesaan maupun perkotaan. Namun sayangnya kebutuhan akan tempat tinggal ini konon sudah sangat sulit dimiliki khususnya kaum milenial. Bahkan beberapa waktu lalu, Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan semakin sulit untuk memiliki rumah.

Sebenarnya ungkapan bahwa masyarakat Indonesia akan sulit memiliki rumah bukan hanya isapan jempol semata. Bisa dibuktikan jika Anda melihat beberapa iklan perumahan yang menyematkan kata “cuma”  atau “hanya” untuk harga rumah sebesar 1 miliar, khususnya di kota besar seperti Surabaya dan Jakarta. Nominal 1 miliar itu amat sangat sulit digapai apalagi buat kaum yang bergaji UMK saja.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah bukan tanpa upaya apa-apa. Solusi yang diberikan pemerintah adalah rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Akan tetapi, para kreditur atau pemilik dari rumah subsidi kerap menyalahi aturan yang diberlakukan untuk rumah subsidi. Saya mengetahui hal ini karena saya adalah salah satu kreditur. Apa saja aturan yang kerap dilanggar oleh pemilik rumah subsidi?

#1 Dijadikan investasi

Sebenarnya rumah subsidi ini hanya diperuntukan untuk MBR yang belum memiliki rumah sama sekali. Sayangnya pada faktanya banyak tetangga saya yang menjadikan rumah subsidi sebagai investasi saja. Sebab, mereka memang telah memiliki rumah, biasanya dari hasil warisan orang tua.

Makanya mereka bisa lolos untuk memiliki rumah subsidi karena rumah pertama yang dimiliki dari hasil warisan atas nama orang tua mereka. Kejadian seperti ini perlu menjadi perhatian, terutama untuk pihak bank.

#2 Disewakan ke orang lain

Masalah yang kerap ditemui adalah, ambil rumah subsidi, tapi nggak ditempatin. Kenapa nggak ditempatin? Besar kemungkinan niat mereka ngambil rumah bukan buat ditempatin, tapi dikontrakin.

Kalau dikontrakin atau disewakan, masalah perumahan rakyat nggak kelar-kelar. Bagi saya jahat sih itu, soalnya udah makan hak orang yang membutuhkan.

#3 Ditelantarkan oleh pemilik

Beberapa waktu lalu ada berita yang ramai terkait proyek rumah murah di Cikarang yang sekarang banyak ilalang dan rumput liar. Padahal menurut keterangan marketing perumahan murah tersebut, semua unit rumah telah laku terjual sejak 2018.

Nah, inilah yang bikin masalah perumahan rakyat nggak kelar. Selain ambil rumah untuk disewain, ada yang ambil rumah buat investasi, tapi nggak dirawat. Padahal kalau emang nggak dipakai dan ditelantarkan, mending nggak usah diambil. Biarin dibeli orang yang lebih membutuhkan. Kamu tahu kenapa harga rumah nggak ngotak mahalnya? Ya gara-gara orang-orang kek gini.

#4 Mengalihkan hak kepemilikan sebelum waktunya

Salah satu aturan kredit rumah subsidi adalah melarang untuk mengalihkan hak kepemilikan atau over kredit dalam jangka waktu tertentu. Aturan jangka waktu ini dibagi menjadi dua, pertama telah menghuni minimal lima tahun untuk Rumah Umum Tapak. Kedua, sudah melakukan perikatan kepemilikan minimal 20 tahun untuk Sarusun (Satuan Rumah Susun) Umum.

Aturan lain yang membolehkan pengalihan hak milik rumah subsidi adalah pewarisan dan pindah tempat tinggal karena tingkat sosial dan ekonomi yang lebih baik. Jika nggak memenuhi salah satu aturan di atas, sebenarnya nggak boleh melakukan pengalihan hak milik.

Akan tetapi banyak yang mengakali aturan-aturan tersebut, guna mengalihkan hak kepemilikan rumah. Biasanya, pemilik cari untung dengan menjual rumah dengan harga tertentu, dan membebankan kredit selanjutnya ke pemilik baru. Lho kok pembelinya mau? Ya gimana, emang ada rumah yang terjangkau? Meski bebannya tetap tinggi, ketimbang beli rumah nonsubsidi yang harganya jelas lebih mahal, mereka memilih cara-cara ini. Dan nyatanya ya laku.

Keempat poin ini sebenarnya berkaitan. Gara-gara rumah diborong hanya untuk investasi, orang kesulitan punya rumah. Akhirnya, mengontrak rumah subsidi. Kenapa ada kontrakan rumah jenis tersebut? Ya karena rumahnya diborong untuk investasi. Kenapa ada rumah terlantar? Ya karena diborong untuk investasi. Kenapa orang milih over kredit? Lagi-lagi, karena rumah diborong untuk investasi. Lingkaran setan ini nggak akan terputus.

Kurang lebih begitulah dosa-dosa yang dilakukan oleh pemilik rumah subsidi. Jujur saja, pemerintah, menurut saya, harus mengintervensi hal-hal seperti ini. Sebab, memastikan rakyat bisa memenuhi kebutuhan papan, bagaimanapun, adalah tugas pemerintah.

Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA 4 Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah Subsidi

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version