Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

3 Alasan Pekerja Profesional Harus Dibayar secara Layak

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
4 Agustus 2021
A A
gaji profesional professional fee mojok

professional fee mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai pekerja profesional dalam bidang yang saya tekuni, saya punya keresahan perkara tak ada aturan khusus yang mengatur gaji dan fee yang saya terima. Sebab, para profesional itu punya skillset yang berbeda ketimbang karyawan biasa pada umumnya. Disclaimer dulu, ini nggak merendahkan lho, ya.

Kalau untuk pegawai biasa, gaji mereka diatur lewat Undang-undang Ketenagakerjaan, dan teknisnya mengikuti aturan Perda masing-masing. Detilnya begini. Secara prinsip ekonomi, perusahaan minimal harus mempertimbangkan berapa Purchasing Parity (kemampuan daya beli) masyarakat. Kalau umumnya per bulan masyarakat di sebuah daerah biasa menghabiskan minimal 2 Juta, maka paling tidak harus ada lebihan untuk kebutuhan lainnya. Oleh karena itu paling tidak karyawan harus digaji 50 persen dari purchasing parity sebagai fixed cost untuk kebutuhan sehari-hari.

Itu kalau pegawai biasa, bagaimana bila pekerja profesional? Mari kita bedah.

Professional Rule

Bicara masalah fee profesional, organisasi IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) yang menaungi akuntan publik seluruh Indonesia, asosiasi tersebut menetapkan batasan fee minimum, itu pun didukung juga dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi setiap klien yang akan menggunakan jasa dari akuntan publik yang terdaftar dan resmi, wajib dan harus mau mengikuti batasan minimum fee yang telah ditetapkan standarnya. Jadi nggak ada alasan lagi tuh untuk harga teman-harga teman. Sekali profesional, tetap profesional.

Bicara asosiasi, ada juga profesi lain yang tidak secara eksplisit menetapkan batasan minimum, ya salah satunya seperti profesi saya konsultan pajak. Nggak ada batasan minimum berapa besaran fee yang harus dibayarkan. Jadi terus terang saja secara profesional saya agak bingung dan kesulitan berapa “harga” yang pantas untuk klien baru. Apalagi kalau klien tersebut dari kenalan kita yang sudah nitip “jangan mahal-mahal” ya, sudah susah deh seperti itu.

Jika dibandingkan dengan asosiasi IAPI, kami konsultan pajak, punya metode yang berbeda, selama masih mengikuti bagaimana tata cara profesional rule dan “dianggap pantas”, pekerjaan dari klien pun masih okelah kami ambil. Caranya begini, misalkan kami konsultan pajak mendapatkan pekerjaan untuk mendampingi pemeriksaan atau berperkara di Pengadilan Pajak, tarif yang kami tetapkan adalah RPH (Rate per Hours). Artinya kami dibayar per waktu per jam kerja. Ya mirip-mirip seperti supir taksi lah, semakin kena macet, semakin tinggi bayarannya.

Secara tidak langsung, semakin sulit, semakin njelimet suatu kasus, maka kami akan mendapatkan fee yang lebih besar. Belum lagi kalau kasus tersebut berhasil atau sukses kami tangani, akan ada success fee yang kami terima, istilah lainnya adalah bonus.

Bila tidak sepakat, maka tidak perlulah menggunakan jasa kami sebagai profesional. Apalagi yang sudah memiliki lisensi resmi untuk berpraktik. Selain sekolah kami sulit, ilmu kami juga mahal untuk dipraktikkan. Makanya user yang menggunakan jasa konsultan, lawyer, atau profesional lainnya tentunya adalah orang-orang yang berduit semua.

Baca Juga:

Gaji Jakarta 8 Juta Nggak Cukup untuk Hidup dan Berpotensi Bikin Pekerja Tetap Miskin Adalah Pola Pikir Pecundang yang Nggak Tahu Cara Bertahan Hidup

Pajak Naik dan UMR Mini Bikin Warga Jawa Tengah Bersyukur karena Diberi Kesempatan untuk Menderita Luar Biasa

Reputasi

Besaran fee yang dibayar tidak luput juga dari reputasi dari seorang profesional itu sendiri. Tidak bisa dimungkiri, bahwa semakin mentereng reputasi yang dimiliki, semakin tinggi pula RPH yang ditetapkan. Pernah dengar besaran fee seorang Hotman Paris Hutapea dalam menangani kasus per jamnya? Kalau bayarannya kecil, saya pesimis dia bisa bolak balik Jakarta-Bali dalam waktu yang berdekatan, bisa clubbing tanpa kenal waktu, dan bisa juga punya hotel dan villa mewah yang tersebar di berbagai kota. Itu karena apa? Ya reputasi.

Bila dibandingkan dengan sarjana hukum lulusan luar negeri yang meskipun fresh graduate sekalipun, Hotman Paris akan tetap menjadi primadona dalam menyelesaikan kasus penting. Sebab, reputasinya secara tidak langsung juga mengangkat offering price yang dimilikinya. Sejujurnya, tidak ada patokan berapa sih harga yang pas dan cocok, tapi kalau sudah melihat reputasi yang “high” dan kliennya sudah banyak dan mentereng semua, calon klien pun segan mau menawar harga murah, bahkan tidak jarang banyak yang mundur duluan.

Ya kembali lagi, reputasi.

Saya beri contoh lagi, misalkan saya saja deh. Saya adalah konsultan yang berpraktik di pinggiran kota, klien pun sudah masuk dalam kategori “alhamdulillah lumayan”. Kasus yang kami tangani pun sering dan banyak pula yang berhasil. Konsultan-konsultan kami, sudah banyak makan asam garam perpajakan. Namun, bila kami cari klien sampai “buncruten”, nama kami tidak akan dikenal. Kami lagi-lagi kami bukan firma konsultan yang masuk kriteria “Big 4” atau “Big 5”, yang reputasi, kantornya, dan sumber dayanya melimpah dibandingkan firma Konsultan lainnya. Jadi, prinsip kami, selagi ada klien yang mau memakai jasa kami, baiknya harga kami paskan dengan rata-rata pengeluaran yang pantas, daripada tidak dapat klien sama sekali.

Legalitas

Terakhir namun ini yang paling penting. Menjadi seorang profesional itu, mau tidak mau selain memiliki kemampuan, seorang profesional harus memiliki legalitas yang cukup untuk berpraktik. Misalnya akuntan beregister harus memiliki sertifikat CA (Chartered Accountant), akuntan publik harus memiliki sertifikat CPA (Certified Public Accountant), konsultan pajak memiliki sertifikat Brevet, pengacara harus memiliki izin sebagai pengacara, dan lain sebagainya.

Besaran yang pantas sebagai seorang profesional juga tidak lepas dari berapa legalitas dan sertifikasi yang kita punya. Semakin kredibel seorang profesional, semakin mapan pula sertifikasi keahlian yang dia miliki, maka harga tawar pun akan terus naik. Oleh sebab itu, beberapa profesi akuntansi salah satunya, banyak digemari oleh orang-orang yang memiliki basic Akuntansi dan setara lainnya. Lelah atas tuntutan pekerjaan dan waktu yang padat menjadi alasan kuat mengapa sertifikasi profesional banyak diminati orang-orang. Selain itu, bekerja sebagai profesional adalah hal yang tidak membutuhkan waktu yang seharian penuh ngantor, bisa sambil santai di rumah, bisa sambil jalan-jalan, selama handphone dan email aktif tuntutan pekerjaan pun tidak menjadi masalah.

Tidak heran kan, banyak konsultan atau profesional lainnya punya mobil banyak dan rumah yang bagus-bagus ?

BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 29 Agustus 2021 oleh

Tags: gajihotman parisKeuangan Terminalkonsultanlawyerpajakprofesionaltarif
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

5 Benefit Karyawan yang Nggak Kalah Berharga dari Gaji Bulanan yang Disodorkan Perusahaan

5 Benefit Karyawan yang Nggak Kalah Berharga dari Gaji Bulanan yang Disodorkan Perusahaan

30 Januari 2024
PPN Tetap Naik, Kelas Menengah Harus Siap Jadi Sapi Perah (Lagi) Mojok.co

Panduan A-Z Sederhana Memahami Apa itu PPN dan Dampak Kenaikannya bagi Rakyat

30 November 2024
Susahnya Jadi Pengendara Sepeda Motor di Indonesia: Bahan Bakarnya Kotor, Jalannya Remuk, Penerangan Jalan Semakin Remuk!

Susahnya Jadi Pengendara Sepeda Motor di Indonesia: Bahan Bakarnya Kotor, Jalannya Remuk, Penerangan Jalan Semakin Remuk!

5 Oktober 2024
Tentang SP2DK, Surat Cinta dari Dirjen Pajak yang Bisa Bikin Jantung Berdebar terminal

Rakyat Nggak Bayar Pajak Bukan karena Nggak Patuh, tapi karena Hasilnya Nggak Jelas

19 Juni 2021
Gaji Tidak Dibayar oleh Perusahaan, Apa yang Harus Dilakukan Karyawan Terminal Mojok

Gaji Tidak Dibayar oleh Perusahaan, Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?

30 Agustus 2022

Utang Bank Adalah Stimulus Etos Kerja, Benarkah Begitu?

18 Juni 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Warga Tangerang Orang Paling Sabar Se-Jabodetabek, Sehari-hari Terjebak di Tol Jakarta-Tangerang yang Absurd Mojok.co

Warga Tangerang Orang Paling Sabar Se-Jabodetabek, Sehari-hari Terjebak Tol Jakarta-Tangerang yang Absurd

5 April 2026
Aerox Motor Yamaha Paling Menderita dalam Sejarah (unsplash)

Aerox: Motor Yamaha Paling Menderita, Nama Baik dan Potensi Motor Ini Dibunuh oleh Pengguna Jamet nan Brengsek yang Ugal-ugalan di Jalan Raya

8 April 2026
Jadi PNS di Desa Tidak Bisa Hidup Tenang, Tuntutan Sosialnya Tinggi karena Dikira Mapan dan Serba Bisa Mojok.co

Jadi PNS di Desa Tidak Bisa Hidup Tenang, Tuntutan Sosialnya Tinggi karena Dikira Mapan dan Serba Bisa

9 April 2026
Tas ASUS Adalah Tas Terbaik dan Paling Awet yang Pernah Saya Pakai

Tas ASUS Adalah Tas Terbaik dan Paling Awet yang Pernah Saya Pakai

9 April 2026
Becak Motor Malioboro Jogja Memang Unik, tapi Ogah kalau Harus Naik Lagi Mojok.co

Becak Motor Malioboro Jogja Memang Unik, tapi Ogah kalau Harus Naik Lagi 

8 April 2026
Jalan Godean Konsisten Menguji Kesabaran Warga Sleman Sisi Barat Mojok

Jalan Godean yang Ruwet Konsisten Menguji Kesabaran Warga Sleman Sisi Barat

8 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ONHNlaDcbak

Liputan dan Esai

  • Bangun Rumah Tingkat 2 di Desa demi Tiru Sinetron, Berujung Menyesal karena Ternyata Merepotkan
  • Resign Kerja di Jakarta untuk Rehat di Jogja, Menyesal karena Hidup Tak Sesuai Ekspektasi dan Malah Kena Mental
  • Nasi Padang Rp13 Ribu di Jogja Lebih Nikmat dan Otentik daripada Yang Menang Mahal, tapi Rasanya Manis
  • Tinggalkan Pekerjaan Gaji Puluhan Juta demi Merawat Ibu di Desa, Dihina Tetangga tapi Tetap Bahagia
  • #NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Bekali Media untuk Produksi Jurnalisme Berkualitas di Era AI
  • Meminta Dosen-Mahasiswa Jalan Kaki ke Kampus ala Eropa: Antara Visi Elite dan Realitas yang Sulit

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.