KPU Manut MK Soal Revisi Aturan Terkait Caleg DPD

MOJOK.COSetelah melakukan diskusi dengan beberapa ahli mengenai putusan MK tentang pelarangan pengurus partai mencalonkan diri sebagai anggota DPD, akhirnya KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU (PKPU).

Setelah mengalami pro kontra kapan putusan MK tentang pelarangan pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah bakal mulai diberlakukan, Komisi Pemilihan Umum memutuskan akan segera merevisi peraturan tersebut terkait pencalonan DPD.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pengurus parpol harus mengundurkan diri jika ingin mendaftarakan diri sebagai calon DPD atau Senator. Dalam putusan tersebut, tanggapan masyarakat pun beragam. Ada yang menganggap aturan tersebut harus segera dilaksanakan pada Pileg 2019. Namun karena putusan MK tersebut baru ada seminggu setelah proses pendaftaran calon, maka ada yang berpendapat putusan tersebut baru bisa dilaksanakan pada Pileg 2024 selanjutnya.

setelah melakukan diskusi dengan para ahli kemarin (27/7) Ketua KPU, Arief Budiman, mengungkapkan akan segera melakukan revisi PKPU No. 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

Nantinya, akan terdapat satu poin yang dimasukkan dalam revisi aturan ini. Poin tersebut adalah harus mundurnya pengurus partai politik yang akan maju sebagai calon anggota DPD.

Selanjutnya, Arief mengungkapkan dalam rancangannya, akan mencantumkan mekanisme penyerahan surat keputusan pengunduran diri. Pertama, mereka harus mengajukan pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum adanya daftar calon sementara (DCS). Sementara SK pemberhentiannya sampai satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Proses revisi ini akan dilakukan melalui tahapan konsultasi dengan pemerintah dan DPR hingga proses pengundangan dengan Kemenkum HAM.

Menurut ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, sebenarnya keputusan tersebut disebut sama dengan konsep 18 tahun yang lalu. Ia mengungkapkan, dari tahun 2000 sudah memberikan konsep bahwa DPD harusnya memang mewakili kepentingan daerah. Pasalnya, dulu memang ada yang namanya utusan daerah dan utusan golongan.

Sehingga, cara memaksimalkan fungsi DPD memang dari mana anggota DPD itu berasal. Anggota DPD yang cenderung dari parpol, biasanya cenderung akan mengurusi partainya.

Bivitri menganggap, dari segi keanggotaannya selama ini kita luput sehingga makin lemah. Akibatnya, daerah kurang terwakili karena pada akhirnya di daerah justru terjadi bias-bias parpol yang lebih kuat.

Peluang anggota DPD dari partai politik memang bisa ditutup dengan mengubah undang-undangnya. Bivitri menambahkan, bisa saja orang-orang yang menyatakan mundur dari parpol, nanti begitu terpilih balik menjadi pengurus lagi. Oleh karena itu, harus diadvokasikan untuk menutup peluang tersebut. Misalnya dengan mengubah UU MD3.

Intinya aturan ini dibuat agar jangan sampai masyarakat daerah nanti ditinggal terus. Pasalnya jika membicarakan tentang kesejahteraan rakyat, maka baliknya ke daerah. Namun kalau bicara mengenai proses politik nanti kaitannya dengan kepentingan parpol.

Dengan pemberlakukan peraturan ini, semoga KPU tetap mewaspadai jangan sampai ada partai yang tetap mencari cara memasukkan pengurus partainya menjadi anggota DPD. Oleh karena itu, verifikasi penting untuk hal ini. Kalau perlu, di tracking sekalian. Hehehe~ (A/L)

Exit mobile version