Wacana UU Perlindungan Ulama Tak Cuma Berguna untuk Habib Rizieq

MOJOK.CO ­PKS mewacanakan Undang-undang Perlindungan Ulama. Sebuah undang-undang yang bisa melindungi ulama-ulama seperti Habib Rizieq.

Di tengah-tengah gonjang-ganjing kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mewacanakan untuk membentuk Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama.

Tidak cuma itu, menurut Sohibul Iman, Presiden PKS, UU Perlindungan Ulama ini kalau perlu dimasukkan ke program legislasi nasional. Bahkan tanpa tedeng aling-aling, Sohibul juga ikut membicarakan persoalan yang dialami Habib Rizieq Shihab.

Itu lho, polemik pencekalan Pemerintahan Arab Saudi atas nama Habib Rizieq Shihab. Sampai bikin yang bersangkutan nggak bisa keluar dari Saudi. Artinya, nggak bisa balik ke Indonesia lagi.

“Ya kalau masalah kepulangan Habib Rizieq saya kira ini, ya, merupakan konsekuensi logis dari perlindungan ulama tadi,” kata Sohibul Iman.

Tentu saja usulan ini sempat memunculkan sentimen negatif. Apalagi kalau melihat soal penggunaan diksi “ulama” yang konotasi umumnya lebih mengarah ke pemuka agama Islam saja. Oleh karena itu, Sohibul Iman menegaskan bahwa wacana UU Perlindungan Ulama ini tidak mencakup satu agama saja, melainkan semua agama.

“Nanti ini, tentu, jadi agenda tersendiri dan tentu saja kami semua berkomitmen bahwa tokoh-tokoh agama apapun harus mendapat perlindungan dari negara, termasuk Habib Rizieq,” tambahnya.

Melihat ini, tentu saja menarik kalau memang benar yang diperjuangkan bukan tokoh agama Islam saja, melainkan juga tokoh-tokoh agama lain. Lebih menarik lagi kalau bagaimana dengan tokoh aliran kepecayaan di Nusantara? Apakah mereka juga akan mendapat perlindungan serupa?

Sebelum jauh berandai-andai dengan wacana UU Perlindungan Ulama dari PKS ini, dalam tokoh Islam sendiri, masing-masing golongan sering punya ulama unggulan sendiri-sendiri. Hal ini sudah pasti bakal menciptakan keruwetan baru kalau wacana UU ini jadi dibahas lebih serius.

Apalagi definisi ulama yang disepakati pun rancu. Kalau Habib Rizieq dianggap ulama, ya hal itu bisa dipahami. Ya maklum, pengikutnya kan sampai berjuta-juta.

Tapi bagaimana kalau dengan ulama yang berbeda haluan politik dengan PKS? Apakah juga bakal didefinisikan sebagai ulama juga? Nah, ini yang mesti dilihat ke depannya.

Lebih gayeng lagi, definisi ulama yang pernah dipakai PKS mengalami perluasan makna saat kampanye Pilpres 2019 kemarin. Seperti ketika Sandiaga Uno pernah disebut oleh Sohibul Iman sebagai “santri” sampai disebut Hidayat Nur Wahid sebagai “ulama”. Wedyan.

“Saya bisa katakan saudara Sandiaga Uno sebagai sosok santri di era post-islamisme,” kata Sohibul Iman saat periode mendekati kampanye Pilpres 2019.

Lalu, seperti tak ingin ketinggalan, Wakil Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid juga memberi pemaknaan mutakhir soal “ulama” di Indonesia.

“Menurut saya sih Pak Sandi itu ya ulama. Dari kacamata tadi. Perilaku, ya perilaku yang juga sangat ulama,” kata Hidayat Nur Wahid saat itu.

Apalagi Hidayat Nur Wahid meluruskan kalau pemaknaan ulama itu tak hanya terkait pada bidang agama saja, melainkan juga ilmu-ilmu lain.

“Ulama itu tidak terkait dengan keahlian ilmu agama Islam. Satu tentang ilmu sejarah, yaitu dalam Surat As-Syuro dan Surat Al-Fatir itu justru science, scientist,” tambahnya saat itu.

Artinya, jika definisi ulama yang dipakai seluas ini, seseorang yang dianggap ‘alim (baca: berilmu) di bidang di luar ahli agama bisa masuk kategori ulama. Dengan begitu, tentu saja, semua orang bakal bisa dilindungi dong?

Hal ini jelas bakal jadi angin segar dari munculnya RKUHP yang isinya dikit-dikit bikin warga negara bisa berpotensi kena kriminalisasi. Dengan adanya wacana UU Perlindungan Ulama, kita semua bisa berlindung di sana.

Duh, duh, nggak nyangka, ternyata PKS memang yang memerhatikan rakyat sampai sebegitunya. Keren deh.

Meski begitu, ada yang jauh lebih diuntungkan kalau misalnya wacana UU Perlindungan Ulama ini jadi beneran dibahas.

Sebab kalau Sandiaga Uno saja bisa masuk pada kategori ulama dan punya potensi untuk dilindungi dengan adanya wacana UU ini, tentu saja kader-kadernya PKS bakal lebih dilindungi lagi.

Ya iya dong, kan hampir semua kader PKS ini ahli dalam soal ilmu agama. Dari pucuk pimpinan sampai di arus bawah lho. Lah gimana? Partai ini kan isinya ulama semua. Sudah berilmu, umara (pemimpin), ahli agama lagi. Jadi, jelas harus diprioritaskan untuk dilindungi lebih dulu.

Ya kan Pak Sohibul? Eh.

BACA JUGA HIDAYAT NUR WAHID SEBUT SANDIAGA “ULAMA” atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Exit mobile version