Punya Ketua RT yang Bisa Diandalkan Adalah “Privilese” yang Layak Disyukuri

ketua RT

MOJOK.COWalau bukan pejabat resmi, namun peran seorang ketua RT sangat vital dan krusial di masyarakat.

Indonesia adalah negara dengan birokrasi dan administrasi yang unik (untuk tidak menyebutnya buruk atau amburadul). Banyak hal yang tidak berjalan seperti sebagaimana mestinya.

KTP yang sudah “e” alias elektronik, tapi tetap tidak bisa dipergunakan ke-elektronik-annya sebab ia masih butuh difotocopy sebagai berkas. Pembuatan dokumen serta izin-izin administratif yang seharusnya bisa selesai satu hari dan satu pintu bisa mengembang menjadi berhari-hari dan berpintu-pintu. Juga pejabat yang seharusnya mudah ditemui di kantor kerjanya ternyata kerap tidak semudah itu untuk ditemui.

Kiranya itulah yang membuat banyak masyarakat Indonesia punya mental dan ketahanan hidup yang kuat sebagai warga negara, sebab Tuhan memang tak akan memberikan cobaan melebihi kemampuan hambanya.

Di Indonesia menjadi masyarakat biasa adalah sebuah perjuangan tersendiri. Mereka harus senantiasa melewati mekanisme administrasi yang lebih rumit dan ribet bila dibandingkan dengan masyarakat tidak biasa yang punya koneksi orang dalam atau masyarakat yang punya banyak uang.

Kendati demikian, meminjam slogan Gojek: Pasti ada jalan. Masyarakat masih punya kesempatan untuk mendapatkan kemudahan administrasi melalui jalur ketua RT.

Ya, tak bisa tidak, punya seorang ketua RT yang cakap dan bisa diandalkan memang sebuah privilege yang amat mewah dan layak disyukuri. Dengan banyaknya masalah administrasi kependudukan yang masih sering terjadi di Indonesia, keberadaan Pak/Bu RT yang cakap dan bisa diandalkan praktis bakal sangat membantu masyarakat.

Benar bahwa jabatan RT adalah jabatan yang tidak masuk dalam struktur jabatan birokrasi resmi, namun justru banyak masalah administrasi yang bisa terselesaikan karena bantuannya.

RT yang cakap dan kompeten biasanya punya kemampuan koordinasi dengan pejabat-pejabat seperti carik, Kaur, kadus, sampai pejabat-pejabat di kelurahan, hal tersebut tentu menjadi bekal penting bagi dirinya untuk membantu kelancaran urusan administrasi warganya.

Maka tak berlebihan jika menyebut ketua RT yang cakap itu tak ubahnya seperti seorang satpam Bank BCA: kerap dipandang remeh dan tak tercatat dalam jabatan administratif kantor, namun ia mampu membantu menyelesaikan separuh atau bahkan tiga per empat masalah nasabah.

Di masa pandemi seperti sekarang ini, keberadaan seorang ketua RT yang cakap semakin mutlak dibutuhkan. Ia menjadi sosok penting yang punya peran krusial dalam mengawal warga menghadapi pandemi Covid-19.

Seorang ketua RT yang baik diperlukan untuk aktif dalam mendata warganya yang positif Covid-19 untuk kemudian melaporkannya ke Puskesmas atau Satgas Covid-19 setempat. Selain itu, ia juga punya peran penting dalam membantu warga untuk mendaftarkan warga dalam mendapatkan vaksin.

Tak hanya itu, ketua RT juga bisa menjadi kunci kelancaran sampai atau tidaknya bansos kepada warga yang memang berhak.

Urusan pembuatan KTP, pembuatan surat kematian, berkas pernikahan, izin acara dangdutan, dan lain sebagainya yang terasa sangat birokratis dan kerap berbelit itu kerap bisa menjadi lebih mulus jika dibantu oleh ketua RT yang mumpuni.

Itulah kenapa, seorang ketua RT semestinya dipilih berdasarkan pertimbangan kemampuan dan kapabilitasnya dalam bermasyarakat. Bukan dia yang paling sepuh, bukan pula dia yang paling kaya, dan yang paling penting, bukan dia yang kebetulan pas pemilihan ketua RT nggak datang sehingga tahu-tahu dia dikabari kalau dia sudah terpilih jadi Ketua RT secara aklamasi.

Ketua RT sudah seharusnya adalah sosok yang ramah namun tegas, mudah ditemui, sering berinteraksi dengan warga yang membuatnya tak berjarak, serta paham dengan psikologi warga.

Walau honor seorang ketua RT jauh dari honor pejabat resmi (Itupun dibayar tahunan), namun justru dialah yang paling dituntut untuk punya jiwa kepemimpinan yang baik. Seorang Camat atau Bupati mungkin akan diikuti omongannya karena jabatannya, namun seorang ketua RT, omongannya hanya akan dituruti karena wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya.

Maka, bolehlah kita berharap, semoga kelak ada UU Pemilu yang mengatur bahwa syarat seseorang untuk diusung menjadi pasangan calon bupati, gubernur, atau presiden haruslah ia yang dulu pernah menjadi ketua RT dan terbukti mampu memimpin RT-nya dengan baik.

BACA JUGA Mendukung Langkah KPK Menggandeng Napi Koruptor dalam Program Penyuluhan Antikorupsi dan tulisan AGUS MULYADI lainnya.

Exit mobile version