Prosedur Hukum untuk Membatalkan UU KPK dan RUU yang Terburu-buru Lainnya

Rasionalisasi Hukum dalam Pembatalan UU KPK dan RUU yang Terburu-buru Lainnya MOJOK.CO

MOJOK.COBegini rasionalisasi hukum untuk memfasilitasi tuntutan pembatalan UU dan RUU bermasalah saat ini.

Aksi turun ke jalan yang digelar di berbagai kota, berisi tuntutan yang tidak jauh berbeda. Dalam aksi #GejayanMemanggil di Yogyakarta misalnya. Tuntutan mereka yang tertuang dalam rilisnya di antaranya:

  1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
  2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menola segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
  4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
  5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.
  6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
  7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Benang merah dari berbagai tuntutan tersebut adalah masalah perundang-undangan yang tiba-tiba digarap dengan semangat oleh DPR. Salah satunya UU KPK, yang hanya dibahas selama 12 hari dan kini sudah disahkan. Pengesahan UU KPK ini telah membuat banyak masyarakat kecewa dan patah hati. Dan semakin merasa sedih ketika banyak aturan perundang-undangan lain yang isinya kurang masuk akal, juga sedang dibahas revisinya dan rencananya akan disahkan menjadi UU dengan segera.

Oleh karena itu, para peserta aksi meminta supaya UU KPK yang baru disahkan tersebut dibatalkan. Selain itu, RUU yang sedang dalam bahasan tersebut juga dibatalkan. Bukan sekadar ditunda seperti pernyataan Jokowi mengenai RKUHP. Yang kemudian menjadi pertanyaan: Bagaimana realisasi tuntutan masyarakat tersebut supaya betul-betul terkabulkan?

Hasil tanya-tanya kami pada peneliti PUKAT (Pusat Kajian Anti Korupsi) Fakultas Hukum UGM, Yuris Rezha, mengungkapkan, mengenai pembatalan UU KPK, ada dua cara yang masih dapat diusahakan. Pertama, meminta presiden untuk menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Perppu yang dikeluarkan oleh presiden ini, bisa digunakan untuk membatalkan UU KPK. Meski kalau dipikir-pikir akan sulit juga.

Pasalnya, meskipun yang menginisiasi RUU ini adalah DPR, sebetulnya, presiden punya kewenangan untuk tidak mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) saat diminta membahas bareng sama DPR. Akan tetapi, justru presiden mengeluarkan surat tersebut yang artinya, presiden setuju-setuju aja untuk dibahas bareng.

Padahal, Perppu ini bisa diterbitkan oleh presiden ketika ada kegentingan yang memaksa. Melihat gelombang penolakan dan kritikan dari masyarakat yang mengaggap aturannya dibahas dengan terburu-buru, sebetulnya Perppu ini bisa saja dikeluarkan. Apalagi, dengan beberapa aturan yang masih dipertanyakan. Misalnya, salah satu pimpinan KPK terpilih, usianya belum 50 tahun. Sementara dalam aturan UU KPK yang baru, pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun. Tentu saja, ini butuh Perppu dari presiden untuk mengakomodasinya aturannya.

Kedua, kalau memang tidak bisa berharap pada presiden, maka cara terakhir adalah dengan mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Apalagi UU KPK in masih cacat formil dan materiil. Cacat formil ini adalah, revisi UU KPK tidak masuk dalam prolegnas. Sementara, UU yang tidak masuk dalam prolegnas dan tiba-tiba dibahas, harus punya alasan yang jelas. Akan tetapi, sejauh ini tidak pernah ada alasan jelas dan masuk akal yang disampaikan oleh DPR dan presiden.

Sedangkan cacat materiil adalah, adanya pasal-pasal yang tidak sesuai. Misalnya, perubahan UU KPK bilang kalau KPK itu sifatnya independen. Akan tetapi, dalam perubahan itu sendiri, ada pengawas yang masuk ke dalam tatanan organisasi KPK dan itu jelas tidak bersifat independen karena dipilih langsung oleh presiden. Selain itu, yang semakin tidak masuk akal, KPK dimasukkan di bawah eksekutif. Hal ini justru memperjelas ketidak-independen-an KPK itu sendiri.

Sebetulnya, soal RUU KPK ini, tidak perlu sampai diterbitkan Perppu ataupun harus diuji materi di MK sih kalau memang pengin dibatalkan. Kalau saja, sejak awal presiden menolak pengesahan RUU KPK tersebut dengan setidaknya tidak mengeluarkan surpres. Tapi kan… anu. Jadi apa masih bisa berharap ujug-ujug presiden mengeluarkan Perppu-nya? Hehehe.

Sementara itu, ada pula beberapa RUU yang juga minta dibatalkan. Seperti, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, ataupun RUU Ketenagakerjaan. Lantas, bagaimana sih, cara paling rasional supaya RUU tersebut dapat dibatalkan seperti keinginan masyarakat?

Pasalnya, setelah Jokowi beberapa waktu lalu bilang kalau RKUHP ditunda, Fahri Hamzah bilang, “Sudah terlambat, pengesahan sudah terjadwal.” Memangnya, apa betul sudah se-ter-lam-bat itu? Hmmm, ternyata masih ada jalan yang bisa ditempuh, Teman-teman.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011, prinsipnya setiap undang-undang, DPR dan Presiden harus membahasnya secara bersama-sama. Jadi, untuk membatalkan RUU, kalau RUU tersebut inisiatif dari DPR maka cara membatalkannya mudah: Cukup dengan presiden tidak mau membahasnya. Begitu pula sebaliknya, kalau yang menginisiasi presiden, maka DPR punya wewenang untuk menolak membahas.

Jadi, kalau Fahri Hamzah bilang, “sudah terlambat,” penolakan yang bisa dilakukan presiden adalah dengan tidak datang atau tidak mengirimkan wakil eksekutifnya dalam sidang tersebut. Maka, sesuai prinsip awal, pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa kehadiran presiden atau wakil eksekutifnya.

Selain itu, RUU yang diinisasi sendiri baik oleh presiden atau DPR dan ingin dibatalkan, justru lebih mudah untuk dibatalkan. Yakni, presiden atau DPR tinggal mencabutnya dari prolegnas. Akan tetapi, kalau pahit-pahitnya UU tersebut sudah disahkan. Maka upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong presiden untuk menerbitkan Perppu dan melakukan uji materi di MK.

Jadi bagaimana? Masih logis, kan kalau kita terus mendesak mereka-mereka supaya dapat berpikir dan menggunakan hati nurani dalam memutuskan sesuatu? Lagi-lagi, ini belum mentok. Masih ada cara, karena mereka sebetulnya masih punya sela.

Namun yang perlu kita ingat baik-baik, kalaupun siang ini semua RUU tersebut ditunda. Bukan berarti kita bisa bernafas lega. Pasalnya, dalam UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) yang baru saja disahkan, di dalamnya memuat ketentuan soal carry over. Carry over ini intinya bahwa pembahasan RUU yang belum selesai pada periode ini, kalau pengin dilanjutkan di periode berikutnya bisa langsung dilanjutkan gitu aja. Hal ini berbeda dengan UU P3 dulu yang harus dimulai dari awal (dimulai dengan memasukkan dalam prolegnas).

Jadi, ketika UU P3 ini disahkan dan memuat ketentuan carry over, meskipun sekarang wacananya RUU-RUU tersebut ditunda, begitu masuk ke periode yang baru, RUU tersebut berpontensi ujug-ujug langsung disahkan begitu saja. Tanpa ada pembahasan apa pun lagi.

Jadi, mari kita bersama-sama jaga semangat perjuangan, Teman-teman. Jangan sampai terlalu bereuforia dengan penundaan RUU-RUU ini.

BACA JUGA Surat Terima Kasih untuk DPR dan Jokowi atas Revisi UU KPK atau artikel Audian Laili lainnya.

Exit mobile version