Kronologi Pembuangan Jenazah ABK Indonesia Oleh Kapal China

ABK, kapal china, perbudakan, pelanggaran HAM berat, Korea Selatan, Busan mojok.co KRI Nanggala Dinyatakan Tenggelam, tapi TNI Belum Sebut Awak Kapal Telah Meninggal

ABK, kapal china, perbudakan, pelanggaran HAM berat, Korea Selatan, Busan mojok.co

MOJOK.COVideo ABK Indonesia yang meninggal dan jenazahnya dibuang di laut menyita perhatian. Berita ini muncul pertama kali di stasiun berita Korea Selatan MBCNEWS, dengan judul “Eksklusif, 18 jam Sehari Kerja. Jika Jatuh Sakit dan Meninggal, Lempar ke Laut”.

Long Xin 629 dan Long Xin 604. Dua nama kapal yang bikin geram ketika membaca berita terkait.

Rabu, 6 Mei 2020, Indonesia dikagetkan dengan temuan video ABK Indonesia yang meninggal dan jenazahnya dibuang ke laut. Berita ini muncul kali pertama di stasiun berita Korea Selatan, MBCNEWS, dengan judul “Eksklusif, 18 jam Sehari Kerja. Jika Jatuh Sakit dan Meninggal, Lempar ke Laut”.

Kita perlu berterima kasih kepada Hansol, YouTuber Korea Selatan yang mau repot-repot mendengar kengerian sekaligus menerjemahkan berita tersebut untuk orang Indonesia.

Berita tersebut berisi video dari orang Indonesia saat kapal sedang bersandar di Pelabuhan Busan. Mereka meminta bantuan kepada pemerintah Korea Selatan dan media-media Korea untuk menyebarkan berita ini.

Awalnya, pihak televisi tidak percaya dengan rekaman ini. Apalagi ketika investigasi hendak dilakukan, kapal sudah keburu kabur. Namun seperti yang kita tahu, video ini tetap sampai ke tangan kita.

Jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut adalah almarhum Ari, yang meninggal karena sakit setelah bekerja selama 1 tahun di kapal itu. Jenazah Ari diberi cairan, sebagai bentuk upacara, dan dibuang ke laut. Diterjemahkan oleh Hansol, selain Ari, ada Al Fatah (19 tahun) dan Sepri (24). Keduanya meninggal di kapal yang sama.

Kenapa saya menggunakan kata dibuang untuk menggambarkan nasib jenazah ABK Indonesia? Karena pada kenyataannya memang “dibuang” secara utuh ke laut. Bukan dikremasi sesuai isi kontrak.

Isi kontrak kerja: “Saya akan dikremasikan di tempat di mana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah akan dikirim ke Indonesia.” Sudah tidak dikremasi, ABK Indonesia dibuang begitu saja ke laut. Di sini kita bisa melihat pelanggaran kontrak kerja.

Dalam kontrak tersebut juga tertulis bahwa ABK Indonesia akan mendapat uang asuransi sebesar 10,000 dolar AS atau sekitar 150 juta rupiah dan diberikan kepada ahli waris.

Ada alasan kenapa mereka dibuang begitu saja di laut lepas. Salah satunya adalah, dua kapal China itu tidak bisa berlama-lama di pelabuhan. Selain menangkap tuna, ternyata mereka diam-diam juga menangkap hiu. Perburuan Hiu adalah kegiatan ilegal. Jika berlama-lama di pelabuhan, kejahatan mereka akan terbongkar.

Sekarang kita tiba di bagian paling mengerikan. Para ABK mendapat perlakuan yang tidak manusiawi di kapal itu. Mereka bekerja selama 18 jam sehari, dan diberi waktu istirahat selama 6 jam. Tapi waktu istirahat itu sudah mencakup makan, berak, dan tidur. Beberapa bahkan mengalami berdiri selama 30 jam dan cuma dapat waktu istirahat 6 jam.

Para ABK Indonesia hanya bisa minum air laut. Iya, mereka minum air yang kalau diminum justru bikin dehidrasi. Air mineral tersedia, tapi hanya untuk orang China yang ada di kapal. Tiap kali minum air laut, mereka merasa pusing dan merasa ada dahak yang akan keluar.

Lima ABK Indonesia bekerja selama 13 bulan dan mendapat gaji sekitar 140 ribu Won, atau hanya sekitar 1,7 juta. Uang sejumlah itu bahkan lebih kecil dari UMR Wonogiri yang notabene salah satu kota dengan UMR terendah di Jawa Tengah.

Kenapa mereka tidak lari saat kapal mendarat? Kamu tahu, paspor mereka kemungkinan disita dan harus mendepositkan sejumlah uang. Kabur ditangkap, bertahan meratap.

Pekerja yang tidak puas sempat dipindahkan ke kapal lain dan mendarat di Busan pada 14 April. Namun nahasnya, mereka harus menunggu selama 10 hari. Saat menunggu itulah, salah satu awak kapal mengalami sakit di dada dan dilarikan ke rumah sakit. Pada tanggal 27, awak kapal tersebut meninggal.

Korea Selatan sendiri berusaha meratifikasi perjanjian internasional yang mencakup wewenang untuk menindak langsung. Mereka berusaha mencegah perdagangan dan perbudakan manusia. Selanjutnya, mereka akan menggelar investigasi. Sayangnya, Long Xin 629 dan Long Xin 604 sudah kabur sebelum investigasi dimulai.

Yang tidak diketahui oleh kapal itu adalah, masih ada awak kapal yang berada di Busan dan akan membuka semua laporan dugaan pelanggaran HAM

Tindak Lanjut Pemerintah Indonesia

KBRI di Beijing langsung meminta nota diplomatik untuk meminta penjelasan kasus kepada China. Kementerian Luar Negeri China menerangkan bahwa pelarungan (yang nyatanya dibuang) telah sesuai dengan praktik kelautan internasional.

Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar China untuk meminta penjelasan apakah pelarungan sudah sesuai ketentuan Badan Pekerja Dunia dan meminta penjelasan terkait perlakuan yang diterima ABK Indonesia.

Kementerian Luar Negeri akan memulangkan 14 ABK yang berada di Busan begitu masa karantina mereka berakhir pada tanggal 8 Mei 2020. Pihak KBRI sudah menyiapkan akomodasi dan terus berkomunikasi dengan pihak agensi kapal.

BACA JUGA Jangan Kaget Kalau Ada yang Membela Ferdian Paleka Karena Perbedaan Bisa Dianggap Dosa dan artikel menarik lainnya dari Rizky Prasetya.

 

 

Exit mobile version