3 Hukuman yang Cocok untuk Anggota DPR Tukang Bolos Rapat Paripurna

MOJOK.CORapat Paripurna pada Kamis, 29 Agustus 2019 hanya dihadiri oleh 1/3 jumlah anggota DPR RI. Biar bolos rapat nggak dianggap kearifan lokal, kita usulin aja hukuman yang setimpal.

Tak ada yang istimewa dari Rapat Paripurna masa persidangan I tahun 2019-2020. Sama saja seperti sebelum-sebelumnya. Kursi-kursi yang diperebutkan mati-matian dalam Pemilihan Legislatif 2019 lalu masih istikamah tidak diduduki pantat-pantat yang seharusnya ada di sana.

Menurut catatan dari Tirto, rapat yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini hanya dihadiri 110 anggota. Meski menurut klaim Sekretariat Jenderal DPR RI, anggota yang datang mencapai 297 orang dari 560 anggota. Bahkan jika mengamini klaim Sekjen DPR RI, masih ada 263 orang absen dalam rapat paripurna kali ini.

Bisa jadi waktu dilakukan perhitungan per biji yang riil benar-benar ada wujud manusianya, 153 anggota dewan lagi pipis ke toilet jadi nggak bisa dilihat secara kasat mata. Ya kan nggak mungkin banget sekelas anggota dewan titip tanda tangan. Kamu itu lho sukanya kok fadlizon, eh, suudzon.

Hal ini sebenarnya menunjukkan betapa konsistennya anggota DPR RI sepanjang negara ini berdiri. Dari tahun ke tahun, dari periode ke periode, tidak masuk rapat dianggap sebagai sebuah hal yang biasa. Saking biasanya, kabar anggota dewan bolos rapat udah kayak kepastian matahari terbit dari timur.

Masyarakat sebenarnya tak perlu geram apalagi gusar. Sebab kita semua sudah paham bahwa salah satu keuntungan dari menjadi anggota DPR RI adalah nggak perlu datang “kerja” ke kantor. Menjadi pejabat parlementer di Indonesia ini seolah menunjukkan bahwa kerja freelancer itu bisa sukses dan digaji dari pajak negara.

Berhak saja sebenarnya buat mereka yang mau menyayangkan keseriusan anggota DPR RI. Apalagi ini sidang dilangsungkan dalam rangka ulang tahun lembaganya sendiri. Masa ulang tahun lembaganya sendiri malah nggak datang sih? Mana sampai setengah orang lagi. Ealah.

Untuk itu, kami merasa perlu memberi usulan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, hukuman alternatif apa yang layak diberikan ke “anak buah”-nya yang males banget ngantor itu.

Gaji plus tunjangan disetarakan dengan UMR Kota Yogyakarta

Dibandingkan dengan UMR Jakarta, Kota Yogyakarta memiliki garis UMR yang sangat mengenaskan. FYI aja nih, upah minimal di Kota Yogyakarta ada di ambang batas Rp1,8 juta. Ini jelas nggak ada setengahnya dengan upah Jakarta yang mencapai angka Rp3,9 juta.

Gaji pokok anggota DPR RI sendiri sebenarnya nggak terlalu besar. Hanya ada di kisaran Rp4,2 sampai 5 jutaan saja. Tapi ya kita semua tahu, tunjangannya yang bejibun bikin anggota dewan nggak masalah dengan gaji sekecil itu.

Dari tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan, tunjangan listrik, telepon, dan macam-macam, seorang anggota DPR RI bisa terima bersih 50 juta per bulan. Padahal masih ada pendapatan lain yang bisa didapat di luar gaji dan tunjangan, kayak anggaran pemeliharaan rumah sampai biaya perjalanan dinas.

Hukuman menyamakan gaji dan tunjangan anggota DPR RI ke UMR Jogja yang suka bolos rapat jelas cocok banget. Biar anggota dewan juga bisa paham, kalau orang-orang yang memilihnya itu berharap ia juga berangkat rapat juga—nggak cuma ongkang-ongkang kaki lalu ngerjain kerjaan di rumah. Ealah, freelencer berlagak influencer.

Pakai baju hijau di Parangtritis

Hukuman berikutnya bagi anggota dewan yang suka bolos rapat adalah memakai baju hijau di Pantai Parangtritis. Ini sebenarnya jenis hukuman yang enak banget. Kapan lagi coba, orang dihukum malah dikasih tiket gratis liburan ke Pantai Parangtritis di Jogja?

Lagian juga syaratnya nggak berat-berat amat. Cuma disuruh pakai baju atau kaus warna hijau, lalu berdiri diam di bibir pantai sambil teriak…

“Nyai Roro Kidul, tarik aku, Nyai. Tareeeeek.”

Bikin surat pernyataan

Terakhir, kalau masih nggak kapok-kapok juga. Barangkali Ketua DPR perlu menimbang agar setiap anggota yang nggak ikut rapat diharuskan bikin surat pernyataan. Isinya sih standar-standar aja.

Isinya adalah soal pernyataan kalau perbuatan bolos rapat kayak gitu nggak akan diulangi lagi. Jadi kalau anggota belum bikin surat pernyataan, ya ia belum bisa digaji.

Apa? Terlalu ringan?

Tunggu dulu, setelah surat pernyataan pengakuan bersalahnya dibuat, syarat selanjutnya adalah minta tanda tangan semua rakyat Indonesia.

BACA JUGA Fadli Zon Minta Rakyat Maklumi Kinerja Buruk DPR atau artikel Ahmad Khadafi lainnya.

Exit mobile version