Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara yang melakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tugas utama BPKH yaitu mengelola dana haji dari masyarakat, sementara Kementerian Agama bertugas untuk menyelenggarkan kegiatan haji.
BPKH dibentuk untuk menggantikan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang sebelumnya bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan haji. Perubahan ini bermaksud untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.
BPKH telah menunjukkan kinerja yang positif dalam pengelolaan keuangan haji. Pada tahun 2023 saja, nilai aset keuangan haji mencapai Rp 175,9 triliun, meningkat 15,3% dari tahun sebelumnya. BPKH juga telah berhasil meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Pada tahun 2023, ibadah haji berjalan dengan lancar dan aman.
BPKH juga telah memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Pada tahun 2023, BPKH telah menyalurkan dana sebesar Rp 1,1 triliun untuk berbagai program kemaslahatan umat Islam, seperti program pendidikan, kesehatan, dan sosial.
PutCast episode kali ini mendatangkan Kepala BPKH, Fadlul Imansyah. Obrolan cair ini berusaha mengupas segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji beserta tantangannya. Mengapa beberapa tahun belakang dana haji mengalami kenaikan secara signifikan? Termasuk kiat-kiat apa saja yang bisa dilakukan masyarakat saat berniat menabung untuk keperluan naik haji di masa mendatang.
Tonton video di atas sampai selesai.
—
Mau nonton video edisi #PutCast sebelumnya kunjungi playlist Youtube di sini. Atau jika mau lihat-lihat video Mojok yang lain dengan isu dan tema yang menarik, yuk ngintip video-video lainnya di sini.