Trio "Partai Allah" (Gerindra, PKS, dan PAN) Dukung HTI Ajukan Banding - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
Home Liputan Kilas

Trio “Partai Allah” (Gerindra, PKS, dan PAN) Dukung HTI Ajukan Banding

Redaksi oleh Redaksi
8 Mei 2018
0
A A
hti
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Usaha Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk memperjuangkan eksistensinya akhirnya kembali kandas. Senin, 7 Mei 2018 kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta secara resmi menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka secara resmi pula, HTI dinyatakan sebagai ormas terlarang di Indonesia.

Seperti diketahui, usaha membubarkan HTI sudah dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2017 lalu. Hal tersebut dilakukan karena sebagai sebuah organisasi, HTI dianggap memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yaitu bertekad ingin mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem khilafah.

Pemerintah baru benar-benar membubarkan HTI melalui (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Ormas. Perppu itulah yang kemudian digugat oleh HTI dan berujung pada penolakan guguatan tersebut oleh PTUN DKI Jakarta kemarin.

Namun bukan HTI namanya kalau lantas berhenti berjuang setelah gugatannya ditolak. HTI diketahui bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatannya.

“Ya pasti banding. Kita pasti banding,” kata kuasa hukum HTI Gugun Ridhoputra.

Baca Juga:

Pelajaran Political Correctness untuk Edy Mulyadi dari Suku Dayak

Harus Diakui, Potensi Jadi Radikal Ada di Setiap Orang

Memahami PKS yang Tolak Permendikbud soal Kekerasan Seksual lewat Ushul Fiqh

Usaha untuk mengajukan banding ini didukung oleh banyak pihak. Salah tiga dari sekian banyak pihak yang mendukung upaya banding HTI tersebut adalah Trio “Partai Allah”: Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketiga partai menganggap upaya banding HTI merupakan upaya yang sudah sesuai dengan konstitusi.

“Karena mendukung dalam arti itu (banding) adalah hal yang dijamin dalam konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menganggap langkah HTI untuk mengajikan banding adalah langkah yang tepat.

“Dibubarkan dulu baru mereka mencari keadilan. Harusnya kan negara mengadili dulu, seperti UU ormas dulu harusnya. Tapi kan Perppu sudah disetujui, mau tidak mau sekarang memang semua ormas tunduk kepada aturan UU yang terbaru,” ujar Yandri.

Hampir senada dengan Yandri, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mengungkapkan dukungannya kepada HTI untuk mengajukan banding.

“PKS menyerahkan pada HTI, tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat, sebaiknya HTI banding,” kata Mardani.

Selamat berjuang HTI. Kalian sudah melawan, sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Usah gusar, sebab kalah pun, HTI akan tetap ada di Indonesia. Yah, walaupun bukan lagi Hizbut tahrir Indonesia, melainkan Hizbut Tahlil Indonesia, atau Hizbut Traktir Indonesia.

Terakhir diperbarui pada 8 Mei 2018 oleh

Tags: bandinggerindraHTIpanPKS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Pelajaran Political Correctness untuk Edy Mulyadi dari Suku Dayak

Pelajaran Political Correctness untuk Edy Mulyadi dari Suku Dayak

24 Januari 2022
Menjadi Radikal Bisa Diawali dari Kebiasaan Membatasi Teman

Harus Diakui, Potensi Jadi Radikal Ada di Setiap Orang

16 Januari 2022
Memahami PKS yang Tolak Permendikbud soal Kekerasan Seksual lewat Ushul Fiqh

Memahami PKS yang Tolak Permendikbud soal Kekerasan Seksual lewat Ushul Fiqh

12 November 2021
senam otak ormas

Kuis Mojok: Tes Pengetahuan Ormas

25 September 2021
Kami Menemui Para Demit Terdampak Pandemi Korona

Dikira Bisa Ngusir Demit Hanya Gara-gara Dikenal sebagai Orang NU: Emang Kami Ormas Dukun?

19 September 2021
faldo maldini

4 Profesi yang Aman dari Hujatan Netizen yang Seharusnya Digeluti Faldo Maldini Ketimbang Menjadi Politisi

15 Agustus 2021
Pos Selanjutnya
Logika-Alfia-Tanjung MOJOK.CO

Alfian Tanjung yang Luar Biasa… Ambyar

Komentar post

Terpopuler Sepekan

hti

Trio “Partai Allah” (Gerindra, PKS, dan PAN) Dukung HTI Ajukan Banding

8 Mei 2018
mie ayam pak kliwon mojok.co

Mie Ayam Pak Kliwon, Kesayangan Anak Teladan

15 Mei 2022
Sinar Mandiri melaju di Pantura MOJOK.CO

Melintasi Pantura Bersama Roda Lusuh Bus Sinar Mandiri

21 Mei 2022
makam raja-raja imogiri mojok.co

Mengenang Kebesaran Raja-raja Jawa di Pajimatan

18 Mei 2022
Jarang Pulang ke Rumah karena Gampang Mabuk Perjalanan

Ringkasan Cerita ‘KKN di Desa Penari’ buat Para Pemalas dan Penakut

29 Agustus 2019
Gunung Semeru: Lagu Pilu di Balik Keagungan Mahameru MOJOK.CO

Gunung Semeru: Lagu Pilu di Balik Keagungan Mahameru

12 Mei 2022
Higgs Domino dan Parlay Bola Memang Seksi, Membuatku Berani Bilang Persetan kepada Trading, Kripto, dan NFT MOJOK.CO

Higgs Domino dan Parlay Bola Memang Seksi, Membuatku Berani Bilang Persetan kepada Trading, Kripto, dan NFT

16 Mei 2022

Terbaru

Jokowi minta relawan Projo untuk tidak kesusu

Jelang Pilpres 2024, Jokowi Minta Projo Jangan Kesusu Munculkan Nama

21 Mei 2022
horor rumah hantu malioboro

Rumah Hantu Malioboro dan Alasan Orang-orang Suka Sesuatu yang Horor 

21 Mei 2022
Sinar Mandiri melaju di Pantura MOJOK.CO

Melintasi Pantura Bersama Roda Lusuh Bus Sinar Mandiri

21 Mei 2022
Syaeful Cahyadi: Menceritkan Makam Untuk Menggali Konteks Kesejarahan

Syaeful Cahyadi: Menceritakan Makam Untuk Menggali Konteks Kesejarahan

20 Mei 2022
kemendes mojok.co

Konsep Transmigrasi Sudah Kuno, Kemendes Terapkan Transpolitan

20 Mei 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In