Cegah Disinformasi, Parpol Cuma Boleh Punya 10 Akun Medsos

media sosial

Ilustrasi pembatasan akun medsos parpol menjelang Pemilu (Mojok.co)

MOJOK.CO Partai politik (Parpol) hanya boleh memiliki maksimal 10 akun media sosial di setiap platform. Ini dilakukan untuk menekan disinformasi selama Pemilu 2024.  

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin mengingatkan, dalam Pemilu 2024 parpol hanya boleh memiliki paling banyak 10 akun media sosial di setiap aplikasi. Misalnya, 10 akun Twitter, 10 akun Facebook, 10 akun Instagram, dan lain-lain. Sementara jumlah media sosial yang dimiliki Parpol tidak dibatasi jumlahnya. 

Aturan itu bukanlah hal yang baru. Beleid terkait medsos sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal itu menjelaskan, peserta pemilu memang dapat melakukan kampanye melalui medsos, namun akun media sosial yang dapat dibuat maksimal 10 untuk setiap jenis aplikasi. 

Kampanye melalui medsos yang dimaksud adalah desain dan materi paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu. Desain dan materi itu dapat berupa tulisan, suara, gambar, ataupun gabungan ketiga bentuk itu. Sifatnya naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. 

Gugus tugas sudah terbentuk guna mengawasi akun-akun terkait pemilu. Afif menjelaskan, gugus tugas itu terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Beberapa pihak lain sedang dipertimbangkan untuk masuk ke dalam gugus tugas, seperti Dewan Pers. 

Cegah disinformasi

Aturan dan pengawasan terkait kampanye di medsos memang diperlukan. Selain menekan disinformasi selama Pemilu 2024, pengawasan ini diperlukan supaya tidak ada curi start kampanye di media sosial. Hal itu juga disadari oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. 

Sekarang masa panjang sekali untuk menuju November [dimulainya masa] kampanye, sehingga disinyalir akan banyak sekali orang menyatakan diri sebagai bakal calon menggunakan akun media sosial, lalu mengampanyekan,” jelasnya seperti dikutip dari CNN Indonesia

Melihat hal ini, Bawaslu berupaya membangun komunikasi dengan berbagai platform medsos, sebagai langkah awal ada Grup Meta seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook, Instagram. Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Google dan Tiktok. 

Asal tahu saja, berkaca dari evaluasi Pemilu 2019, masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan hanya 75 hari. Komisioner KPU Persadaan Harahap pada pertengahan tahun lalu mengungkapkan, lama periode kampanye itu dipilih untuk menghindari konflik dan pembelahan-pembelahan di tengah masyarakat.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amantia Junda

BACA JUGA 105 Juta Data Pemilih Bocor, KPU Meyakini Miliknya Aman

Exit mobile version