MOJOK.CO – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ternyata bisa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Siapa saja yang bisa mengajukan? Bagaimana caranya? Mojok sudah merangkumnya untuk kalian.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Ratusan juta pemilih tetap itu sudah terdaftar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Indonesia maupun luar negeri.
Pemilih sebenarnya bisa mengajukan pindah tempat pemungutan suara Pemilu 2024. Cara dan persyaratannya sudah diatur dalam eraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Siapa saja yang bisa mengajukan pindah tempat pemungutan suara?
Pengajuan pindah tempat pemungutan suara bisa dilakukan oleh mereka yang dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS di mana mereka terdaftar. Keadaan tertentu yang dimaksud dalam aturan adalah:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
menjalani rehabilitasi narkoba; - Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih
Apabila mengalami salah satu dari 9 kondisi di atas saat hari pemungutan suara, kalian bisa langsung mengajukan pindah TPS. Mereka yang melakukan pindah tempat pemungutan suara akan tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih cukup melapor kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.
Pelaporan paling lambat 7 Hari sebelum hari pemungutan suara. Pelapor cukup menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. Di bawah ini langkah-langkah KPU sarankan:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Saat ini kalian masih ragu lokasi TPS di mana nama kalian tercatat? Kalian dapat dengan memeriksanya di laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Kalian cukup memasukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA 4 Fakta Daftar Pemilih Tetap DIY, Pemilih Perempuan Terbanyak
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News