Bawaslu: Ada Dua Tantangan Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggaran Pemilu 2024

keterwakilan peremuan mojok.co

Ilustrasi baliho caleg saat pemilu (Mojok.co)

MOJOK.COPenyelenggara pemilihan umum (pemilu) 2024 menghadapi dua tantangan terkait keterwakilan perempuan. Dua tantangan itu adalah regulasi dan kesadaran. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menjelaskan secara regulasi penyelenggaraan pemilu yang mengatur soal keterwakilan perempuan masih menggunakan frasa ‘memperhatikan’. 

“Berbeda dengan pencalonan anggota legislatif yang bunyinya sudah ‘menyertakan’, sehingga, secara regulasi kita masih memiliki tantangan yang sama,” kata Lolly dalam acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu 2024, seperti dikutip dalam laman resmi Bawaslu, Selasa (20/12/2022). 

Tantangan kedua, lanjut Lolly, terkait kesadaran. Kesadaran yang dimaksud adalah dalam mendorong keterwakilan perempuan, tidak cukup hanya dilakukan perempuan saja melainkan kesadaran tersebut juga harus dimiliki laki-laki. 

“Sehingga nanti laki-laki juga dukung perempuan, tidak sekadar perempuan dukung perempuan,” jelas dia. 

Melihat tantangan yang akan dihadap ini, Bawaslu menghadirkan klausul yang mendesak dan mendorong agar ada peningkatan keterwakilan perempuan yang terdapat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) soal keterwakilan perempuan dalam proses rekrutmen pengawas pemilu. 

Bawaslu memang secara terbuka mendukung keterlibatan perempuan. Mereka juga menyepakati kegiatan bawaslu harus menyertakan seluruh pesertanya minimal 30 persen perempuan harus terpenuhi. 

“Nah, itu saya kira terobosan yang aplikatif, bisa dilihat dan kita ukur bersama dalam pelaksanaannya,” imbuh dia. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, pemilu dan perempuan memiliki hubungan penting. Pemilu sebagai salah satu sarana dalam memperjuangkan isu, memperjuangkan visi dan misi ke depan agar calon pemimpin lebih perhatian kepada perempuan. Jika tidak, kata dia, akan berimbas pada nasib perempuan nantinya. 

“Contohnya, terkait angka Ibu meninggal ketika melahirkan. Hal itu ada hubungannya dengan pemilu, jika salah pemilih memilih-pemimpinnya maka keadaan bangsa ini terhadap perempuan akan bermasalah” ujar dia dalam kesempatan yang sama. 

Senada, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebutkan, perempuan memiliki peran penting dalam pengawasan pemilu. Secara tidak langsung, keterlibatan perempuan dalam pengawasan pemilu berpengaruh pada penyusunan kebijakan yang berpihak pada perempuan. 

“Dapat berdampak pada ada rendahnya indeks kesetaraan gender untuk mencapai pembangunan yang lebih baik,”jelasnya dia

Penulis: Kenia Intan
Editor : Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Tahukah Kamu? Nomor Urut di Surat Suara Menentukan Keterpilihan Caleg Perempuan

Exit mobile version