Pemda DIY Perpanjang Penutupan TPST Piyungan, Kota Jogja Manfaatkan Nitikan jadi TPST 3R

penutupan tpst piyungan diperpanjang mojok.co

Tumpukan sampah di Depo Demangan Kota Yogyakarta (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.CO – Penutupan TPST Piyungan selama 45 hari telah berakhir. Namun bukan berarti masalah sampah di DIY sudah tertangani dengan baik.

Penutupan TPST Piyungan selama 45 hari telah berakhir pada Selasa (5/9/2023). Sampah-sampah masih terlihat berserakan di berbagai titik. Dinas  Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta mencatat setiap harinya masih menyisir sekitar 11 ton sampah yang masyarakat buang secara sembarangan di berbagai titik.

Di TPS mandiri warga pun masih menumpuk sampah yang belum bisa terangkut ke depo. Sebut saja di TPS mandiri warga Jogoyudan, Gowongan. Di sana masih ada tumpukan sampah yang tidak terangkut ke Depo di kawasan Kotabaru Yogyakarta.

Melihat hal ini, Pemda DIY kemudian memperpanjang pembatasan pembukaan TPST Piyungan. Pembatasan itu akan terus berjalan apabila pemkab/pemkot belum juga bisa menangani masalah sampah di masing-masing wilayah.

“Pembatasan [TPST Piyungan] berlanjut, ya tetap. Nanti semua [sampah] diolah di kabupaten, bukan di Piyungan lagi. Memang tanggungjawab mereka, engko (nanti-red) nek soyo nganu (semakin-red) [tidak tertangani], [TPST Piyungan] tak tutup meneh (ditutup lagi-red). Karena tanggungjawabnya ada di kabupaten kota, bukan provinsi,” papar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (04/09/2023).

Hanya tampung 180 ton

Menurut Sultan, meski ada pembatasan pembuangan sampah di TPST Piyungan, tapi khusus zona transisi satu tetap buka secara terbatas. Zona tersebut bisa menampung 180 ton sampah per hari dari tiga kabupaten/kota seperti Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta.

“Nanti ada kuota 180 ton sampah ke sana [TPST Piyungan], Kota Jogja sekitar 120-an ton,” jelasnya.

Walaupun buka secara terbatas, Sultan meminta sampahnya hanya berupa residu atau sisa sampah hasil pengolahan yang kabupaten/kota lakukan.

“Sampah organik dan lainnya bisa dikelola secara mandiri di masing-masing kabupaten kota,” ujarnya.

Sultan meminta kabupaten/kota bertanggungjawab atas sampah yang mereka hasilkan. Sebab Pemda DIY hanya memfasilitasi kabupaten dalam mengatasi masalah sampah.

Salah satu di antaranya memberi izin kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memanfaatkan sejumlah bidang tanah kas desa di DIY. Tanah-tanah itu bolah kabupaten/kota gunakan sebagai tempat pengolahan sampah.

“Kita sudah mengizinkan, sekarang sudah berproses,” ujarnya.

Secara terpisah Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Rahardjo di Yogyakarta, Senin (04/09/2023), mengatakan bahwa perpanjangan penutupan TPST Piyungan membuat Pemkot harus memanfaatkan lahan di kawasan Nitikan 2, Kecamatan Umbulharjo untuk Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) 3R (Reuse, Reduce, Recyle).

“Kita lakukan optimalisasi di TPST 3R Nitikan di lahan seluas tiga ribu meter persegi untuk pengolahan sampah,” paparnya.

TPST 3R Nitikan akan lebih modern

TPST 3R di Nitikan 2 akan jadi lebih modern pada 2024 mendatang. Konsep itu akan melengkapi TPST Nitikan 1 untuk pengolahan sampah Kota Yogyakarta.

Pengembangan TPST 3R modern rencananya bisa mulai tahun depan. Sebab Detail Engineering Design (DED) baru selesai tahun ini.

“Bila TPST tersebut selesai pembangunannya maka harapannya pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta benar-benar bisa mengurangi permasalahan sampah di tingkat warga,” jelasnya.

Pemkot Yogyakarta, lanjut Singgih akan menambah peralatan pengolahan sampah di TPST Nitikan. Selain itu akan ada satu alat lagi yang memanfaatkan anggaran perubahan dari APBD Kota Yogyakarta.

“Sehingga nantinya lebih banyak mengelola sampah secara tuntas karena kalau yang residu jalan satu-satunya ya dengan generator untuk bisa memusnahkan [sampah residu]. Tapi [sampah] jenis lain dengan konsep biokonversi dan komposting itu dilakukan di TPST 3R,” jelasnya.

Pemkot Yogyakarta juga belajar dari teknologi pengolahan sampah di Bandung untuk bisa Kota Yogyakarta terapkan. Pemkot akan melakukan kajian teknologi Refuse-Derived Fuel (RFD) yang Pemkot Bandung kembangkan.

“Teknologi di bandung akan kami lihat sebagai teknologi pembanding seperti apa teknologi terkini, yang ramah lingkungan, lebih cepat penanganan sampahnya. Sifatnya ini adalah investasi dari pemkot,” imbuhnya.

Penulis: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Persoalan Sampah Tak Kunjung Usai, Sultan Minta Warga Tak Manja
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version