Resto Bilik Kayu Rafael Tutup, Karyawan Belum Jelas Pesangonnya 

Resto Bilik Kayu Rafael Tutup, Karyawan Belum Jelas Pesangonnya. MOJOK.CO

Restoran Bilik Kayu Heritage milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo tutup, Kamis (08/06/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.COSatu aset Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yaitu restoran Bilik Kayu Heritage  di Jalan Ipda Tut Harsono atau Jalan Timoho, Nomor 72, Muja Muju, Yogyakarta selama seminggu terakhir tutup. Beberapa hari sebelumnya, KPK menyita mobil boks di resto tersebut.

Gerbang resto yang biasanya buka mulai pukul 11.00 WIB pun tertutup. Resto tersebut tidak lagi menerima pengunjung meski ada beberapa aktivitas di dalam.

Seorang karyawan yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (08/06/2023) mengungkapkan, resto milik keluarga Rafael Alun tersebut tutup pascadiperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah bahkan menyita sebuah mobil boks milik resto.

“[Resto] belum disita cuma KPK sudah datang dua kali, yang pertama bawa mobil boks. Mobil boks itu punya sini,” ujarnya.

Bilik Kayu tutup sejak 1 Juni 2023

Menurut karyawan tersebut, penutupan Bilik Kayu sejak 1 Juni 2023. Namun, penutupan sementara operasional itu bukan oleh KPK, tapi oleh pihak resto sendiri.

“Kalau ini tutup berdasarkan sini sendiri, bukan tutup karena KPK. Karena untuk melanjutkan ke jenjang yang berikutnya tutup sendiri daripada nanti ditutup langsung KPK,” jelasnya.

Penutupan setelah KPK mewawancarai manager dan direksi Bilik Kayu Resto. Setelah memeriksa mereka, KPK juga membawa mobil bosk mereka.

“Bukan dua hari berturut-turut, selang tiga hari kalau nggak salah. Hari Jumat itu manager dan direksinya dipanggil untuk wawancara dengan KPK. Habis itu jelang hari berikutnya ke sini nyita mobil boks,” jelasnya.

Nasib karyawan belum jelas

Dengan adanya penutupan sementara Bilik Kayu Resto tersebut, nasib karyawan menjadi tidak jelas. Padahal ada sekitar 30 karyawan yang menggantungkan nasibnya di resto itu.

Mereka tidak tahu apakah bisa tetap bekerja atau  berhenti dari pekerjaannya sekarang. Sebagian karyawan sudah mendapatkan pencairan pesangon meski tidak sesuai dengan syarat Undang-udang Ketenagakerjaan.

 “[Karyawan] diberhentikan secara sepihak setelah tutup tanggal 1 [juni  2023]. [Diberhentikan] bukan karena ini [KPK] secara pribadi, pesangon juga belum jelas,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA PO Sumber Alam, Pionir Bus di Jateng yang Eksis Sejak 1970-an

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Exit mobile version