PSHT dan Brajamusti Janji Ganti Rugi Museum Tercantik yang Rusak

PSHT dan Brajamusti Janji Ganti Rugi Museum Tercantik yang Rusak. MOJOK.CO

Museum Tamansiswa Dewantara Kirti Griya yang jadi korban bentrok dua kelompok massa yang terjadi di Jalan Tamansiswa, Minggu (04/06/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.CODinas Kebudayaan (disbud) DIY melakukan inventarisasi kerusakan Museum Tamansiswa Dewantara Kirti Griya. Sebab pasca-menjadi korban kerusuhan dua kelompok massa yang terjadi di Jalan Tamansiswa, Minggu (04/06/2023) malam, museum tersebut terpaksa tutup.

“Jadi kemarin ada hal yang kami koordinasikan, juga termasuk pengecekan identifikasi kerusakan karena kami juga harus tahu supaya kami bisa mempertimbangkan hal-hal yang bisa dibantu oleh Pemda,” papar Kepala Disbud DIY, Dian Laksmi Pratiwi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (06/06/2023).

Kurator museum pun, menurut Dian diminta melakukan identifikasi kerusakan koleksi-koleksi berharga yang rusak akibat kerusuhan oleh dua kelompok massa tersebut. Hal ini penting mengingat perbaikan koleksi bersejarah tidak bisa sembarangan.

Namun, Dian belum bisa memastikan nilai kerugian yang diakibatkan kerusuhan tersebut. Kurator juga tengah menaksir kerugian yang dialami.

“Terlebih juga terdapat sejumlah koleksi milik Museum Tamansiswa yang mengalami kerusakan, kita belum tahu kerugiannya seberapa,” paparnya.

Janji ganti rugi kerusakan museum

Menurut Dian, kedua kelompok yang bentrok, yakni Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan kelompok suporter pendukung klub PSIM Yogyakarta Brajamusti bersedia mengganti kerugian kerusakan Pendopo Tamansiswa. Hal itu berdasarkan kesepakatan yang dilakukan bersama Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.

Namun, Disbud belum mengetahui sejauh mana keduanya akan mengganti kerugian tersebut. Sebab kerusakan tidak hanya koleksi benda bersejarah, juga taman yang berada di luar museum pun ikut rusak.

“Saya belum tahu detail kesepakatannya yang dimaksud ganti rugi seberapa dan apa saja. Misalnya, kalau benda koleksi tidak bisa ditangani sembarang orang. Apakah kemudian yang menangani konservator dan kurator dari tamansiswa, kemudian mereka yang membiayai atau bagaimana, mungkin seperti itu,” jelasnya.

Museum Dewantara Kirti Griya saat ini tercatat sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Mendikbud RI No 243/M/2015. Bangunan ini menyimpan benda-benda peninggalan Ki Hajar Dewantara itu mendapat penghargaan Indonesia Museum Award “Purwakalagrha” kategori ‘Museum Tercantik” pada 2015 silam.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Sejarah Museum Dewantara Kirti Griya, Dibeli Ki Hadjar Dewantara 3.000 Gulden, Rusak Akibat Kericuhan

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Exit mobile version