Polda DIY Tangkap Pengedar 2,6 Juta Obat Berbahaya yang Jualan di Marketplace

Polisi memperlihatkan barang bukti obat berbahaya psikotropika di Mapolda DIY, Selasa (07:03:2023). MOJOK.CO

Polisi memperlihatkan barang bukti psikotropika di Mapolda DIY, Selasa (07/03/2023).(Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.CO Lima pengedar obat berbahaya dan psikotropika jaringan antarprovinsi berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda DIY. Dalam penangkapan tersebut,  polisi berhasil mengamankan 2.628.080 butir obat berbahaya.

Dari lima tersangka, dua orang di antaranya, A (24) dan N (27) merupakan warga Semarang.  Sedangkan TP (27) warga Bekasi, S (45) warga Jakarta Timur dan OD (28) warga Sumedang.

Dari 2.628.080 butir obat berbahaya, sebanyak 1.147.350 butir merupakan Trihexilipenidhyl, Tramadol sebanyak 372.490 butir, Hexymer 391.000 butir dan DMP Nova sebanyak 378.000 butir serta berbagai jenis pil lainnya sebanyak 339.000 butir.

Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Bayu Adhi Joyokusumo di Mapolda DIY, Selasa (07/03/2023) mengungkapkan, terbongkarnya peredaran psikotropika berawal dari penangkapan A dan N di Jalan Magelang, Yogyakarta. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tiga toples pil trihexyphenidhyl.

“Barang tersebut diperoleh dari wilayah Bekasi melalui marketplace. Setelah pemesanan online biasanya kemudian akan chat WA,” jelasnya.

Jualan obat berbahaya di marketplace dengan kode tertentu

Menurut Bayu, berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang dari tersangka S. Karenanya polisi melakukan penelusuran hingga meringkus OD di Jakarta Timur.

Para tersangka menawarkan obat-obatan melalui marketplace. Mereka masing-masing mempunyai marketplace dengan kode tertentu. Polisi pun langsung mengamankan OD pada Senin (27/02/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di depan stasiun Cakung, Jakarta Timur.

“Di rumah OD polisi menemukan barang bukti berbagai merek Trihexyilpendhyl, Trmadol, Heximer, Alprazolam dan DMPnova sebanyak 2.609.080,” paparnya.

Dalam kasus ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan mencari pelaku lain di jaringan ini. Tersangka A dan N terancam Pasal 196 UU RI No 36/2009 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 196 UU RI No 36/2009. Mereka berlima terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Kemungkinan bisa berkembang. Memang setelah pelajari di Jogja, konsumen pelajar mahasiswa karena harga cukup terjangkau,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, mengatakan lima tersangka merupakan jaringan peredaran narkotika yang cukup besar. Penangkapan itu merupakan prestasi terbesar pengungkapan penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukum Polda DIY.

“Ini merupakan jaringan peredaran narkoba yang cukup luas,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Polisi Tangkap Pejabat di Gunungkidul, Korupsi Rp470 Juta di RSUD Wonosari dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

Exit mobile version