Pendapat PWNU DIY Soal Capit Boneka yang Diharamkan PCNU Purworejo

capit boneka haram mojok.co

MOJOK.CO – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Purworejo baru saja mengeluarkan fatwa haram pada mainan capit boneka. Fatwa ini diberlakukan karena ada unsur perjudian dalam permainan tersebut.

Sebelumnya, ramai di media sosial soal fatwa haram permainan capit boneka karena mengandung unsur perjudian. Fatwa haram ini disematkan diputuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo.

“Permainan ini populer di kalangan anak-anak. Tidak hanya di perkotaan saja, tapi sudah merambah ke desa, tentu hal itu menjadi keprihatinan kami,” ungkap Muhammad Ayub, Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo.

Adapun unsur judi dalam permainan itu, katanya, adalah karena adanya unsur spekulasi. “Setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan diterima pengguna, namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) DIY memberikan tanggapan terkait fatwa tersebut. Sekretaris PWNU DIY Muhajir saat dihubungi, Kamis (22/09/2022) mengungkapkan tidak akan melakukan tindakan yang sama dengan PCNU Purworejo.

“Kami di PWNU Yogayakarta belum mengkaji itu bagaimana hukumnya karena sudah spesifik game-nya. Pada prinsipnya kita dorong game-game yang bersifat edukatif kalau ada nuansa kekerasan dan pornografi harus menghindari itu,” paparnya.

Menurut Muhajir, pemberian fatwa tidak bisa dilakukan tanpa adanya  kajian terlebih dahulu. Alih-alih memberikan fatwa yang sama, PWNU DIY mendorong masyarakat untuk kembali menggunakann mainan tradisional.

Hal ini seiring upaya PWNU DIY untuk ikut mengembalikan game-game yang berbasiskan kearifan lokal, termasuk permainan-permainan tradisional. Hal ini penting mengingat di era digital saat ini, banyak permainan tradisional yang tersingkir dan kalah saing dari permainan daring.

Apalagi pada era digital membuat pengembang game leluasa menjual konten-konten mereka kepada masyarakat. Jika konten yang dijual mengandung kekerasan, pornografi, atau pornoaksi maka konten tersebut tidak boleh untuk dibeli.

“Masyarakat atau orangtua harus bisa memfilter permainan-permainan jika ada unsur kekerasan maupun pornografi dan pornoaksi. Tentu kami tolak kalau ada game yang mengandung unsur kekerasan maupun pornografi,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Putuskan Capit Boneka Haram, Ada Alasan Khusus dari NU Purworejo

 

Exit mobile version