Menurut Rocky Gerung, Jokowi Layak Dijerat Pasal Terorisme

MOJOK.COMenurut logika Rocky Gerung, Jokowi bisa kena pasal Undang-Undang Terorisme karena sudah menyebarkan kebohongan. Bagaimana dengan Prabowo?

Selain sedang berusaha “menekan” jumlah golput, pemerintah tengah sibuk memerangi yang namanya hoaks menjelang coblosan Pilpres 2019. Salah satu usaha yang sedang diwacanakan oleh Wiranto, Menkopolhukam, adalah menjerat si pembuat hoaks dengan Undang Undang Terorisme.

Tentu saja wacana tersebut melahirkan banyak tentangan. Namun, bagi Rocky Gerung, filsuf sekaligus akademisi, wacana penggunaan Undang-Undang tersebut harusnya dimanfaatkan saja, ketimbang ditentang. Nah, menurut Rocky Gerung, menggunakan Undang-Undang Terorisme, Jokowi dan Ma’ruf Amin bisa dijerat karena menyebarkan kebohongan.

Menurut Rocky Gerung, Jokowi yang menjabat sebagai Presiden, adalah pembuat hoaks terbaik dan terbanyak, bisa turut kena jerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Pidana Terorisme. Rocky berbicara dengan konteks janji mobil Esemka yang tak kunjung terwujud.

“Kalau sekarang dipakai Undang-Undang Terorisme, siapa pembuat hoaks terbaik dan terbanyak, ya Presiden. Dari awal Presiden telah bikin hoaks tentang Esemka maka perlakukan Undang-Undang terorisme pertama pada Presiden. Kan itu konsekuensi-konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter akan kena dirinya sendiri,” ujar Rocky seperti dikutip oleh CNN.

Selain Jokowi, satu orang yang bisa kena jerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Pidana Terorisme adalah Ma’ruf Amin. Cawapres pendamping Jokowi di Pilpres 2019 itu dipandang Rocky Gerung juga “mengamini” adanya kebohongan.

“Siapa lagi yang kena selain presiden, ya Pak Ma’ruf Amin yang juga mengaminkan akan ada produksi Esemka bulan Oktober lalu,” tegas Rocky.

Jadi, menurut logika Rocky Gerung, siapa saja yang memproduksi konten kebohongan layak dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Pidana Terorisme. Nah, menggunakan logika tersebut, Prabowo bisa kena. Beberapa saat yang lalu, Prabowo sempat bilang kalau Indonesia akan bubar tahun 2030. Masuk hoaks nggak, nich?

Masih menggunakan logika yang sama, berat hukuman untuk Ratna Sarumpaet bisa bertambah ketika dikenakan UU Terorisme. Pun dengan orang-orang yang konpres ketika Ratna Sarumpaet “dikabarkan” dipukuli oleh sejumlah orang. Masuk semua bos!

(yms)

Exit mobile version