Mengancam Sektor Pariwisata, Pasal Perzinaan RUU KUHP Mengundang Polemik

Pasal Perzinaan dalam Draft RUU KUHP Mengundang Polemik Mojok.co

Ilustrasi

MOJOK.COPasal perzinaan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ramai dibicarakan seminggu terakhir. Pasal tersebut dianggap sebagai ancaman bagi sektor pariwisata, khususnya bisnis perhotelan. 

Pertentangan muncul atas pasal 415 dan 416 dalam RUU KUHP. Kedua pasal itu dapat ditafsirkan, mereka yang berzina bisa dipidana selama satu tahun atau dikenai denda hingga Rp10 juta. 

Dikutip dari draf RUU KUHP di Hukum Online, Pasal 415 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat selanjutnya menjelaskan, tindak pidana terjadi apabila ada tuntutan dari suami/istri orang yang terikat perkawinan ataupun orang tua atau anak orang yang tidak terikat perkawinan. Asal tahu saja, pada Pasal 79 termaktub, pidana denda paling banyak untuk kategori II adalah Rp10 juta. 

Hal serupa juga diterapkan pada setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Tindakan ini bisa dipidana penjara selama paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Hal ini dimuat dalam Pasal 416. 

Kalangan pengusaha hotel menilai pasal-pasal itu berpotensi merugikan sektor pariwisata, khususnya perhotelan. Pasal itu bisa menurunkan minat wisatawan asing ke Indonesia. Apabila kondisi itu benar terjadi, tentu saja sektor pariwisata yang perlahan pulih dari pandemi akan terpukul lagi. Alasan lain, tidak seharusnya negara mengatur urusan privat masing-masing individu. 

“Kita lagi minta waktu ketemu dengan DPR, tapi kita dahulukan dengan press conference saja. Suratnya pengajuan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) diajukan hari ini,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dikutip Kamis (27/10/2022) seperti dikutip dari CNBC Indonesia. Asal tahu saja, draf RUU KUHP akan difinalisasi pada Desember 2022. Aturan ini juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. 

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi, ia masih akan menyerap aspirasi dari warga pariwisata. Termasuk, tokoh agama seperti ulama dan kiai. Langkah ini masih memungkinkan mengingat RUU KUHP masih dirancang dan baru dibahas.

“Nantinya akan kami komunikasikan dengan mitra kami di DPR RI,” ujar Sandiaga seperti dikutip dari detik.com. 

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP Albert Aries mengungkapkan, dua pasal yang ramai dibicarakan itu justru lebih melindungi ruang privat individu. Sebagai pengingat, sebelumnya sempat beredar wacana kepala desa dapat mengadukan tindakan perzinaan. Adanya pasal dalam RUU KUHP itu akan membuat pihak ketiga atau lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak berwajib. Pasal perzinaan juga membuat pasangan di luar nikah yang menginap di hotel tidak serta merta digerebek tanpa aduan. 

“Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,” jelas Albert dalam detik.com

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Polemik RKUHP, Draf Gaib hingga Ancaman Pidana Penghina Pemerintah

Exit mobile version