Mahkamah Agung Jelaskan Kenapa Gemar ‘Sunat’ Hukuman Para Koruptor

MOJOK.COMahkamah Agung dapat kritik keras karena berkali-kali menyunat hukuman para narapidana kasus korupsi. Katanya sih masih mau komit untuk berantas korupsi.

Mahkamah Agung menjadi sorotan publik setelah “menyunat” hukuman Lucas, seorang pengacara yang tersandung kasus korupsi.

Lucas sebelumnya didakwa telah melakukan penghalangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waktu itu KPK sedang melakukan penyidikan untuk mantan Presiden Komisaris Lippo, Eddy Sindoro.

Pada pengadilan tingkat pertama Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Saat itu Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu Eddy Sindoro dengan merintangi penyidikan KPK. Setelah pengajuan banding, hukuman Lucas “disunat” menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menjadi sorotan ketika mengurangi vonis mantan Bupati Buton, Samsu Umar Samiun. Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara, lalu ketika dilakukan Peninjauan Kembali (PK) vonis jadi merosot dikit jadi 3 tahun.

Samsu sendiri merupakan terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Samsu didakwa, karena menyuap sebesar Rp1 miliar dalam kasus gugatan sengketa Pilkada di Buton 2011.

Dua perkara tingkat kasasi dua terpidana korupsi ini tentu menjadi sorotan keras. Salah satunya adalah Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Ini kok searah dengan kebijakan pemerintah dan DPR yang memperlemah pemberantasan korupsi ya?” kata Asfinawati seperti diberitakan tempo.co.

Menanggapi berbagai kritikan dari publik, Mahkamah Agung angkat suara. Menurut Abdullah, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Konstitusi, putusan dari tadinya 7 tahun ke 5 tahun penjara seperti itu jangan dilihat secara kuantitatif saja.

“Kalau kita bicara keadilan, memang itu kualitatif, nggak bisa dimasukkan kuantitatif semata,” kata Abdullah.

Menurutnya, ada aspek keadilan yang tidak tercermin begitu saja dengan pasal-pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat pelaku kejahatan.

“Ada orang mencuri uang untuk kehidupan dan mencuri uang untuk profesi. Sama-sama pasalnya 362. Tetapi sanksinya pasti berbeda. Dia itulah namanya adil. Saya yakin Bapak Ibu punya anak SD, SMP, SMA, tentunya uang saku tidak sama. Kalau kasih uang saku ke anak SD Rp100 ribu kebanyakan, bagi perguruan tinggi, kurang,” tutur Abdullah memberi penjelasan.

Selain mantan Bupati Buton dan Lucas, sebelumnya Mahkamah Agung juga pernah “menyunat” beberapa narapidana korupsi. Dari M. Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Patrialis Akbar, mantan Hakim MK, sampai pengacara senior OC Kaligis.

Beberapa daftar ini hanyalah sedikit dari para terpidana pelaku korupsi atau suap yang mendapatkan nafas dari vonis Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, Abdullah, mencoba menjelaskan bagaimana hakim Mahkamah Agung melakukan vonis yang dianggap “lebih ringan” tersebut. Berkaca pada kasus pengacara Lucas sebagai sebuah ilustrasi.

“Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya,” jelas Abdullah.

Ada beberapa poin yang dijelaskan oleh Abdullah sebagai Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

“Pertama pada tingkat pengadilan negeri berdasarkan judex facti. Hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses persidangan langsung datanya primer, sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di persidangan. Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,” terang Abdullah.

Ketika kasus sudah masuk ke Mahkamah Agung, menurut Abdullah perkara hukum sudah tidak dilihat faktanya lagi, melainkan akan lebih mengarah ke penerapan hukum saja.

“Demikian juga pengadilan tingkat banding masih, disebut judex facti, karena dasarnya adalah fakta. Sedangkan di MA ini judex juris, yang diadili Mahkamah Agung hanya penerapan hukumnya saja tidak sampai faktanya. Fakta ini nggak disentuh lagi, karena ini kewenangan judex yuris,” tutur Abdullah.

Oleh karena itu, pada tahap Mahkamah Agung ini, menurutnya tidak ada pengurangan atau meyunat hukuman narapidana korupsi.

“Kalau kewenanagan MA, pasalnya yang diterapkan sudah benar pasti akan sama. Tapi kalau pasalnya yang terbukti menurut penerapan hukum di kasasi beda, maka akan terjadi dasar-dasar hukumnya, yaitu pasal yang terbukti. Baru itu terjadi perbedaan, mah perbedaan inilah yang dinilai terdapat disparitas, seolah-olah yang pertama adalah tinggi, kemudian dikurangi, rendah, padahal di teknis yuridis hal seperti itu tidak benar,” katanya.

Meski begitu, Abdullah mengakui tidak bisa menjelaskan soal “rasa keadilan” yang dimiliki oleh Hakim Mahkamah Agung.

“Hakim mengadili berdasarkan penerapan hukumnya, sehingga apabila penerapan sudah benar, maka hakim berikan keadilan sesuai rasa di majelis itu sendiri. Kami tak bisa menjelaskan bagaimana rasa keadilan yang diputuskan oleh majelis,” tambahnya.

Di sisi lain, menurut Abdullah, sentilan dari pihak luar yang menuduh Mahkamah Agung tak serius terhadap pemberantasan korupsi itu tidak benar.

“Terbukti kita dapat predikat wilayah bebas korupsi yang dinilai Kemenpan-RB,” kata Abdullah.

Ya iyalah “bebas” korupsi, lha wong kalau ada orang ketangkep korupsi ujung-ujungnya pada ke situ. Eh.

Mahkamah Agung Jelaskan Kenapa Gemar ‘Sunat’ Hukuman Para Koruptor

BACA JUGA 

Exit mobile version