Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Kesehatan

Guru Besar Farmasi UGM: Ganja untuk Medis Tetap Tak Bisa Dilegalisasi

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
6 Juli 2022
A A
ganja medis
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Perdebatan soal legalisasi ganja untuk keperluan medis masih berlanjut. Kali ini, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt berharap agar ganja tidak dilegalisasi meski untuk keperluan medis.

Zullies beranggapan bahwa meski melalui proses pengolahan, ganja tetap masuk ke dalam narkotika golongan I. Ia berharap berbagai kalangan dapat sepakat dengah hal tersebut.

“Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I,” ujarnya dalam webinar “Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis”, Rabu (6/7/2022).

Salah satu hal yang disoroti oleh Guru Besar UGM ini adalah potensi penyalahgunaan yang besar apabila dilegalisasi. Ia memberikan contoh narkotika lain seperti morfin yang saat ini dapat diresepkan sebagai obat. Namun, sumber penghasil morfin yakni opium tetap menjadi narkotika golongan I yang tak bisa dijadikan terapi pengobatan.

“Kita bisa mengacu pada narkotika lain seperti morfin. Morfin itu kan obat, bisa diresepkan untuk nyeri kanker yang berat. Tapi opiumnya, tanaman penghasilnya, tetap masuk golongan I karena potensi penyalahgunaannya besar,” katanya.

Selanjutnya, ia juga berujar jika ganja dimasukkan narkotika golongan II, kemungkinan akan banyak orang yang berpotensi menjadi penumpang gelap dan menanfaatkan untuk hal yang tak sesuai. Ia khawatir nantinya akan susah untuk mengatur ulang regulasi apabila terlanjut dilegalisasi dan banyak pelanggaran.

“Karena berapa persen sih, orang yang benar-benar membutuhkan ganja untuk medis? Nanti akan susah lagi untuk mengaturnya,” ujarnya.

Zullies menyarankan agar yang dilegalkan adalah senyawa turunan ganja saja seperti cannabidiol. Pasalnya, senyawa tersebut tidak memiliki sifat psikoaktif dan bisa digunakan untuk obat berdasarkan sejumlah uji klinis.

“Maka, (cannabidiol) bisa masuk ke dalam golongan II bahkan III karena tidak berpotensi untuk disalahgunakan, mengingat sifatnya yang tidak psikoaktif,” ujar Zullies.

Ia juga berharap agar proses legalisasi turunan ganja tersebut harus mengikuti kaidah pengembangan obat serta uji klinis yang ketat. Koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, BNN, hingga MUI juga diperlukan untuk membuat regulasi pengembangan dan pemanfaatan obat dari ganja.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.

Sebelumnya, Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Susanto juga menegaskan bahwa pihaknya menolak secara tegas legalisasi ganja. Ia berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di mana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

“Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” ujarnya pada Selasa (5/7/2022), dilansir dari Antara.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

Iklan

BACA JUGA IDI Angkat Bicara Soal Wacana Penggunaan Ganja untuk Medis 

 

Tonton juga perjuangan Dwi Pertiwi menggugat UU narkotika agar ganja medis legal di Indonesia:

Terakhir diperbarui pada 19 Juli 2022 oleh

Tags: Ganjaganja medislegalisasi ganja
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

3 Cara Mendapatkan Uang Banyak yang Perlu Diketahui Prabowo MOJOK.CO
Esai

3 Cara Mendapatkan Uang Banyak untuk Negara: Sebuah Proposal Kontroversial yang Harus Didengarkan Presiden Prabowo

15 April 2025
Ragam

Sialnya, Peredaran Narkoba di Surabaya Tetap Berputar dan Saya Adalah Korbannya

4 Oktober 2024
ganja medis mojok.co
Kesehatan

IDI Angkat Bicara Soal Wacana Penggunaan Ganja untuk Medis

5 Juli 2022
Dwi Pertiwi: Legalkan Ganja untuk Medis Segera!
Video

Dwi Pertiwi: Legalkan Ganja untuk Medis Segera!

4 Juli 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Dosen Poltani Kupang sekaligus Ahli Peternakan dapat dana LPDP. MOJOK.CO

Getol Kuliah Peternakan Sejak Sarjana hingga S3 di Luar Negeri, Kini Bantu Para Gembala di Kupang Jadi Kaya 

18 Maret 2026
Lebaran di Keluarga Ibu Lebih Seru Dibanding Keluarga Ayah yang Jaim dan Kaku Mojok,co

Lebaran di Keluarga Ibu Lebih Seru Dibanding Keluarga Ayah yang Jaim dan Kaku

19 Maret 2026
merantau, karet tengsin, jakarta. apartemen, kpr MOJOK.CO

Kebahagiaan Semu Gaji 5 Juta di Jakarta: Dianggap “Sultan” di Desa, Padahal Kelaparan dan Menderita di Kota

15 Maret 2026
Rela utang bank buat beli mobil keluarga Suzuki Ertiga demi puaskan mertua. Ujungnya ribet dan sia-sia karena ekspektasi. MOJOK.CO

Rela Utang Bank buat Beli Mobil Ertiga demi Puaskan Ekspektasi Mertua, Malah Jadi Ribet dan Berujung Sia-sia

21 Maret 2026
Sarjana (lulusan S1) susah cari kerja. Sekali kerja di Sidoarjo dapat gaji kecil bahkan dapat THR cuma Rp50 ribu MOJOK.CO

Ironi Sarjana Kerja 15 Jam Perhari Selama 3 Tahun: Gaji Kerdil dan THR Cuma 50 Ribu, Tak Cukup buat Senangkan Ibu

17 Maret 2026
meminjam uang, lebaran.MOJOK.CO

Ujian Pemudik Lajang: Jadi Sasaran Pinjam Uang karena Belum Nikah dan Dianggap Tak Ada Tanggungan, Giliran Nolak Dicap Pelit

21 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.