MOJOK.CO – Presiden Jokowi secara resmi membubarkan 18 lembaga negara sebagai bagian dari usaha efisiensi anggaran
Janji Jokowi untuk membubarkan 18 lembaga negara yang sempat ia singgung dalam sesi temu media pada hari Senin, 13 Juli 2020 lalu ternyata tak butuh waktu lama untuk ditepati.
Per hari kemarin, Senin 20 Juli 2020, melalui payung hukum Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jokowi secara resmi membubarkan 18 lembaga negara.
Pembubaran 18 lembaga oleh Jokowi tersebut dijabarkan dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres No. 82 tahun 2020. “Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga)” begitu bunyi Pasal tersebut.
18 lembaga negara yang dibubarkan tersebut antara lain adalah:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
Sementara itu, terkait dengan nasib ASN yang bekerja di bawah lembaga yang kini dibubarkan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan Pemerintah sudah membuat mekanisme pengalihan pegawai.
Paryono mengatakan bahwa dalam masa perampingan organisasi, akan ada pengalihan pegawai ke instansi yang lain yang dianggap relevan. Bagi pegawai berusia 50 tahun dengan masa kerja di atas 10 tahun, maka akan diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk pegawai berusia kurang dari 50 tahun dengan masa kerja masih di bawah 10 tahun, maka akan mendapatkan uang tunggu paling lama lima tahun.
Jokowi mengungkapkan bahwa pembubaran ini diambil semata sebagai langkah efisiensi dan juga untuk menekan anggaran yang menurut Jokowi saat ini sedang sangat difokuskan dalam usaha pemulihan ekonomi masyarakat selama masa pandemi corona.
“Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalo pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” terang Jokowi saat mengungkapka rencana pembubaran 18 lembaga yang kini sudah terealisasi itu. “Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu.”