Terkait Kasus ACT, Jangan Mudah Terpengaruh Eksploitasi Korban Bencana Berlebihan

donasi act mojok.co

ilustrasi pengumpulan dana donasi. (unsplash)

MOJOK.CO – Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat sorotan setelah Majalah Tempo merilis laporan terkait sejumlah dugaan pelanggaran pengelolaan dana bantuan yang dilakukan. Menanggapi itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LazisMu) ingatkan masyarakat agar jangan salah pilih lembaga penyalur bantuan kemanusiaan.

Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas,  Imdadun Rahmat berharap masyarakat lebih kritis dan selektif dalam menentukan lembaga amil zakat (LAZ) dan lembaga kemanusiaan untuk mengelola dana bantuan. Salah satu cara utama yang bisa dilakukan adalah mengecek legalitasnya.

“Minimal sekali, masyarakat harus mengenal legalitas itu, lewat internet sudah bisa dicek,” ujarnya saat dihubungi  Mojok, Senin (4/7/2022).

Selain itu, Imdadun juga berharap agar lembaga penyalur bantuan tidak mengeksploitasi korban bencana secara berlebihan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah semua kampanye lembaga kemanusiaan.

“Memang penderitaan suatu orang atau kelompok itu derita kita semua, namun usaha untuk memunculkan empati berlebihan itu bisa jadi mencerminkan lembaga itu berlebihan dalam banyak hal. Termasuk juga potensi berlebihan dalam penggajian dan lain halnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan LazisMu, Edi Suryanto yang dihubungi terpisah mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia untuk berbagi memang sangat tinggi. Merujuk hasil riset Pusat Kajian Strategis BAZNAS, disebutkan total potensi zakat pada tahun 2020 mencapai Rp327,6 Triliun.

“Itu belum potensi kedermawanan lainnya, seperti infaq atau sedekah, wakaf, dan seterusnya,” ujar Edi.

Hal itu, menurut Edi, mendorong munculnya banyak lembaga pengelola donasi di Indonesia. Ia berujar bahwa semakin banyak lembaga donasi sebenarnya memiliki sejumlah dampak baik bagi masyarakat.

“Asal pengelolaan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan dan tidak menabrak rambu yang mengaturnya,” tambahnya.

LAZ yang secara resmi dikukuhkan oleh Kementerian Agama seperti LazisMu wajib diaudit Kantor Akuntan Publik atas laporan keuangan yang dimiliknya. Selain itu juga terdapat Proses audit kepatuhan syariah dari Kementerian Agama untuk menilai kinerja dan kewajaran atas pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS).

“Untuk memilih lembaga penyalur bantuan, yang paling mudah bisa dilihat dari legalitas lembaganya, kalau itu lembaga zakat resmi, saya tekankan lembaga zakat ya, bukan lembaga pengelola donasi, Insya Allah pengelolaannya amanah dan dapat dipertanggungjawabkan, karena pemeriksaan dan pengawasan yang berlapis,” tegasnya.

Sebelumnya, Majalah Tempo membongkar sejumlah praktik menyeleweng yang dilakukan ACT. Mulai dari pembina yayasan yang mendapat gaji dan fasilitas dengan nilai ratusan juta, pemotongan donasi berlebihan, hingga kampanye yang tidak sesuai fakta.

Salah satu kasus ACT berupa kampanye yang diduga tak sesuai kenyataan terjadi di Sumbawa, NTB. ACT sempat mempublikasikan kampanye wakaf 400 sapi dan 43 hektare lahan di sana pada Maret 2019. Namun, menurut Majalah Tempo, hingga saat ini belum ada wujud wakaf tersebut.

ACT sendiri berdiri dan mulai menjalankan kampanyenya sejak tahun 2005. Lembaga ini diketahui mulai mengelola ratusan miliar rupiah uang donasi setiap tahunnya sejak 2014. Pada tahun 2018 bahkan total dana yang dikantongi ACT selama setahun mencapai sekitar 650 miliar.

Reporter: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Deputi Baznas Sebut Global Zakat Milik ACT Tak Punya Izin 

 

Exit mobile version