Kronologi Polisi Grebeg Pabrik Keripik Pisang Rasa Narkoba di Bantul yang Dijual Rp6 Juta Per Bungkus

Kronologi Poligi Grebeg Keripik Pisang Rasa Narkoba di Bantul yang Dijual Rp6 Juta Per Bungkus MOJOK.CO

Polisi memperlihatkan pelaku penjualan keripik pisang narkoba di Banguntapan, Bantul, Jumat (03/11/2023). (Istimewa)

MOJOK.COBareskrim Polri dan Polda DIY menggerebeg pabrik keripik pisang rasa narkoba di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Berawal dari patroli siber Mabes Polri yang curiga ada keripik pisang yang dijual Rp6 juta per bungkus. 

Bareskrim Mabes Polri dan Polda DIY menggerebeg pabrik pembuatan keripik pisang dan happy water yang dicampur narkoba. Ini merupakan modus baru karena pelaku mencampur narkoba dengan makanan dan menjualnya dengan harga mahal di media sosial.

“Di [medsos] situ dicantumkan kok keripik pisang harganya tinggi kan tidak masuk akal. Sehingga kita curiga dan dilakukan tracing, pemantauan terkait penjualan [narkoba] tersebut,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangannya kepada wartawan di Banguntapan, Bantul, Jumat (03/11/2023).

Kronologi kejadian

Menurut Wahyu, terbongkarnya kasus narkoba tersebut bermula saat Bareskrim Polri melakukan operasi siber di akun-akun media sosial (medsos) yang menjual keripik pisang dengan harga yang sangat tinggi. Dalam penyelidikan, polisi pun menemukan penjualan keripik pisang dengan harga yang tinggi hingga mencapai Rp6 juta. Sedangkan harga happy water mencapai Rp1,2 juta.

“Selanjutnya oleh teman-teman Direktorat narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan selama satu bulan, mengikuti dinamikanya,” jelasnya.

Pabrik keripik pisang narkoba ternyata ada di Bantul dan Magelang

Setelah penyelidikan, polisi melakukan penangkapan pelaku melalui undercover buy atau menyamar sebagai pembeli di medsos.

Selanjutnya pada Kamis (2/11/2023), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” ucapnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi bisa menangkap tiga orang yang ada di Depok, yakni pemilik akun, pemilik rekening dan juga penjual barang-barang yang sampai di Depok. Setelah pengembangan lalu polisi mendatangi tiga TKP lainnya yaitu di Kaliaking, Magelang, Potorono dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Dari hasil pengembangan, pabrik keripik pisang tersebut ternyata berada di Banguntapan Bantul, Potorono Bantul. Selain itu di Kaliangking, Magelang, Jateng.

Amankan delapan pelaku

Dari hasil operasi tersebut, polisi bisa menangkap 8 orang pelaku. MAP bertindak sebagai pemilik akun, D sebagai pemilik rekening, BS sebagai pengolah keripik, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang dan EH penjual atau distributor barang-barang tersebut.

“MRE, AR dan R sebagai pengolah atau koki. Empat orang masih DPO (daftar pencarian orang-red) yang berperan sebagai pengendali di setiap TKP. Dari delapan orang yang kita amankan ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda seperti pengelola akun media sosial, pemegang rekening, pengambil hasil produksi, penjaga gudang pemasaran kemudian ada produsen atau pengolah dan distributor. Saat ini masih kita cari DPO lainnya,” paparnya.

Pabrik keripik pisang rasa narkoba berdiri sebulan

Wahyu menambahkan, para pelaku mendirikan usaha rumahan pembuatan keripik pisang narkoba tersebut sekitar satu bulan lalu. Mereka memasarkan dagangannya melalui medsos. Karenanya dengan adanya pengungkapan ini, polisi bisa menyelamatkan ribuan orang yang berpotensi melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Dengan asumsi bahwa satu bungkus kripik pisang bisa beberapa orang, kita bisa menyelamatkan sekitar 72 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Kepada pelaku dijerat beberapa pasal, yakni pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.=

“Untuk dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA  Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

 

Exit mobile version