Kronologi 15 Pelaku Klitih Ditangkap, Berawal dari Rencana Perang Sarung

Kronologi 15 Pelaku Klitih Ditangkap, Berawal dari Rencana Perang Sarung. MOJOK.CO

Polisi mengamankan pelaku kejahatan jalanan Bumijo di Mapolresa Yogyakarta, Minggu (26/03/2023) malam. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.COPolisi menangkap 15 orang pelaku klitih atau kejahatan jalanan yang beraksi Jumat (24/03/2023). Aksi tersebut terjadi di depan Salon Rias Thalita Ayu di Jalan Tentara Rakyat Mataram No. 07-09, Bumijo, Jetis, Yogyakarta. 

Polisi langsung menindaklanjuti aksi klitih atau kejahatan jalanan yang terekam video dan tersebar di media sosial tersebut. Polisi menangkap 15 pelaku klitih yang 6 diantaranya masuk usia dewasa yakni RK (18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20) dan AND (18). Enam tersangka ini melakukan tindakan melempar batu, melakukan penganiayaan dan sebagai joki motor dalam pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Sedangkan sembilan tersangka lain ternyata masih anak-anak. Yakni BR (15), BS (16), AR (17), RC (17), RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15) dan RF (17). 

“Akibat penganiayaan ini korban atas nama inisial N usia 15 tahun mengalami luka kepala. [Korban] dirawat di RSUP Sardjito tapi kondisinya sudah membaik saat ini,” ungkap Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan dalam keterangannya di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (26/03/2023) malam.

Berawal dari kelompok korban yang akan perang sarung

Menurut Suwondo, aksi pengeroyokan terjadi saat 10 anak kelompok korban berkeliling Kota Yogyakarta dengan menaiki empat sepeda motor. Mereka berencana melakukan perang sarung dengan kelompok lain di kawasan Demak Ijo.

Saat melewati Jalan HOS Cokroaminoto, mereka bertemu dengan dua rombongan sepeda motor. Kedua rombongan saling mengumpat. Dua rombongan sepeda motor tersebut pun putar balik dan mengejar rombongan korban ke arah utara di Simpang 3 Jati Kencana. 

Namun, di tempat itu, datang sekitar rombongan tujuh sepeda motor yang kemudian ikut mengejar rombongan korban. Rombongan korban dikejar ke arah barat di Jalan Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jalan Wates.

Malangnya, di Jalan Wates wilayah Kalibayem, rombongan korban bertemu lima kendaraan bermotor roda dua lainnya. Rombongan korban pun akhirnya dikejar sekitar 14 kendaraan bermotor roda dua.

Rombongan pun menuju simpang empat Wirobrajan dan belok kiri Jalan HOS Cokroaminoto di Simpang Tiga Jati Kencana. Mereka belok kanan ke Jalan Kyai Mojo, belok kanan simpang tiga At Takrib dan belok kiri ke arah Samsat Polda DIY.

Namun, saat rombongan korban memutar balik di sebelah barat Samsat, rombongan pelaku klitih sudah menunggu mereka. Di tempat itu, pelaku melempar korban N menggunakan batu yang mengenai bagian tubuh sehingga motor oleng dan korban jatuh.

Tahu korban jatuh, rombongan pelaku klitih pun melakukan penganiayaan. Ada yang memukulnya dengan sarung, menyabet dengan gesper dan menendang serta menginjak korban.

Untungnya warga sekitar datang dan melerai penganiayaan tersebut. Korban pun akhirnya dilarikan ke RSUP Dr Sardjito.

“Tentu ada peran penting masyarakat sehingga korban dapat diselamatkan,” ungkapnya.

Keenam orang tersangka dewasa saat ini ditahan di rutan Mapolresta Jogja. Sedangkan sembilan anak dititipkan di BPRSR Sleman. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara selama 12 tahun.

Kasus klitih di Jogja meningkat

Suwondo menambahkan, kasus klitih di Bumijo menambah panjang daftar kasus serupa di Yogyakarta beberapa bulan terakhir. Kasus kejahatan jalanan ini terjadi kebanyakan karena adanya tarung atau perang sarung antarkelompok.

“Hari ini peningkatan kejahatan jalanan oleh anak atau remaja itu meningkat,”  jelasnya.

Polisi hampir setiap hari selama selama bulan Ramadan  mengamankan kelompok yang akan melakukan tarung sarung. Hingga saat ini sudah 20 orang remaja diamankan.

Contohnya, pada Minggu pagi (26/03/2023), polisi mengamankan anak-anak yang akan melakukan tarung sarung atau perkelahian. Polisi mengamankan tujuh orang di Gunungkidul dan empat orang lainnya di Sleman.

“Terhadap mereka memang belum terjadi tindakan pidana, tidak juga ada yang benda-benda bisa dijerat dengan hukum, dan segera dipanggil orang tuanya dan gurunya, untuk bisa mengambil tindakan pembinaan,” tandasnya.

Sebelum Ramadan pun, menurut Suwondo, ada 52 laporan kasus kejahatan jalanan. Para pelaku diamankan pada periode Januari-Februari 2023 lalu.

Dari 52 laporan tersebut, sebanyak 42 kasus merupakan kejahatan jalanan yang pelakunya anak-anak dan remaja.  Polisi dan warga berhasil menggagalkan 26 kasus kejahatan jalanan yang belum terjadi.

“Dari 42 ini yang benar-benar terjadi terkait konflik itu 26 [kasus]. Dari 26 [kasus] itu adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polda dan jajaran bersama masyarakat sehingga yang diperoleh adalah kejahatan sajam. Nah ini yang kita lakukan bersama-sama masyarakat dicegah pada saat mereka kumpul atau akan melakukan aksi,” ungkapnya.

Suwondo berharap tingginya kasus kejahatan jalanan membuat masyarakat terutama orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Terutama mereka yang disinyalir akan melakukan tindak kekerasan jalanan.

“Agar ikut bersama-sama menjaga agar anak-anak kita bisa aman, tetap di rumah dan tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbul tindak pidana atau kerugian bagi diri sendiri ataupun orang lain,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Menelusuri Akar Klitih di Jogja: Kejahatan Jalanan Berdarah Tak Berkesudahan dan reportase menarik lainnya di kanal Kilas. 

Exit mobile version