Jadi Isu Penting, Polda DIY Gelar Diskusi RKUHP Jelaskan 14 Pasal Krusial

rkuhp mojok.co

Diskusi RKUHP Polda DIY. (Dok. Polda DIY)

MOJOK.CORevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi isu yang banyak dibahas masyarakat. Terdapat 14 pasal menyangkut isu krusial dalam RKUHP yang menjadi perhatian. Polda DIY menggelar forum group discussion (FGD) dengan sejumlah akademisi untuk mengurai isu-isu tersebut.

“FGD ini bertujuan untuk menjelaskan 14 isu krusial RKUHP serta keunggulannya sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan yang modern, menyerap aspirasi, mendengarkan pendapat dan masukan dari masyarakat serta para akademisi,” jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc mengenai acara yang digelar di Hotel Merapi Merbabu, Sleman, Senin (15/8/2022)

Empat belas pasal RKUHP yang menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat yakni hukum yang hidup dalam masyarakat; pidana mati; penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden;tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter gigi yang melaksanaan pekerjaannya tanpa izin; unggah dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Serta contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan; advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum (diusulkan dihapus); penodaan agama; penganiayaan hewan; penggelandangan; keguguran kehamilan atau aborsi; hingga perzinaan; kohabitasi dan pemerkosaan.

RKUHP yang telah disusun sejak tahun 1963 dan mempunyai 628 pasal. Mengenai itu, Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso memaparkan bahwa dalam penyusunannya, KUHP selalu disesuaikan dan mengikuti perkembangan zaman. Maka tidak dimungkiri ada beberapa pasal yang mungkin dianggap kurang sesuai dengan kehidupan masyarakat milenial saat ini dan dianggap sebagai  pasal-pasal  kontroversial.

“RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan memperbaharui KUHP yang berasal dari Wetboek Van Srafrecht Voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan  dengan  politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini,” jelas Wakapolda DIY.

Hadir sebagai narasumber Prof DR. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Dr. Mudzakir, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum UII, dan selaku moderator AKBP Asep Suherman, S.E., S.H., M.H., yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda DIY.

Selain itu, FGD  ini diikuti oleh DPRD Provinsi dan Kabupaten, Biro Hukum Pemprov dan Kabupaten, Dinas Pemberdayaan dan perlindungan anak dan pengendalian penduduk Yogyakarta, unsur Pengadilan dan Kejaksaan, seluruh LSM dan Advokad di wilayah Yogyakarta, Akademisi dari Fakultas Hukum, serta para tamu undangan.

Reporter: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kritik Terhadap RKUHP Terbukti Konstruktif

Exit mobile version