Hati-Hati, Tolak Revisi UU KPK Bisa Dianggap Makar

revisi uu kpk melemahkan kpk alasannya surat terbuka soal revisi uu kpk firli bahuri capim kpk pemimpin kpk pimpinan kpk bermasalah

MOJOK.COKapitra Ampera menyesalkan pihak-pihak yang memprotes soal revisi UU KPK. Menurutnya tindakan seperti itu bisa dikategorikan makar.

Pergunjingan di parlemen semakin kencang saja. Apalagi kalau bukan masalah revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai banyak pihak sebagai upaya pelemahan. Maklum, tanpa banyak cincong, revisi ini langsung disetujui oleh semua fraksi DPR RI dalam waktu hanya 20 menit saja.

Tentu saja revisi UU KPK ini menemui sikap tak simpatik dari publik. Terutama ketika publik melihat kinerja KPK selama ini dengan membandingkan kinerja DPR RI yang mempunyai indeks buruk tapi minta dimaklumi.

“Atas kondisi di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi UU KPK,” tegas Agus Rahardjo, Ketua KPK.

Revisi UU KPK ini sebenarnya sudah muncul sejak 2010 ketika masih dalam era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pihak yang mengusulkan saat itu adalah Benny K. Harman, Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat.

Hampir setiap tahun usulan revisi UU KPK selalu muncul. Pada 2011 isu ini juga mencuat kembali sampai tahun 2012. Baru kemudian muncul menjadi pembahasan serius pada 2015 saat era Presiden Jokowi. Akhirnya proses panjang ini ditetapkan pada 2019.

Ada tiga alasan kenapa DPR RI merasa perlu melakukan revisi UU KPK. Pertama, KPK belum bekerja secara efisien. Kedua, pelaksanaan tugas KPK perlu ditingkatkan lewat strategi yang lebih sesuai dengan undang-undang. Ketiga, UU KPK yang lama dinilai tidak cocok dalam perkembangan hukum.

Persoalannya diksi “memperkuat” dari DPR RI malah terkesan melemahkan karena kewenangan KPK justru dilucuti. Seperti KPK harus diawasi oleh Dewan Pengawas dan harus ada izin ketika mau melakukan penyadapan untuk penyelidikan kejahatan korupsi.

Lucunya, gelombang protes masyarakat soal revisi UU KPK yang dilakukan DPR RI malah direspons dengan cara yang cukup galak. Setidaknya sikap galak ini muncul dari Kapitra Ampera, politisi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Menurutnya, penolakan revisi UU KPK adalah bentuk makar. Ebuset.

“Fenomena penolakan revisi Undang-Undang KPK, yang mana dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar karena hak legislasi pembuatan Undang-Undang ada pada DPR bersama dengan Presiden,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menurut Kapitra, penolakan ini ada baiknya menggunakan aturan yang berlaku, seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Bukan dengan aksi di jalan mendemo tindakan DPR RI.

“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika Lembaga atau instansi negara menjalankan fungsinya,” kata Kapitra.

Jadi buat semua pihak yang protes. Sebaiknya hati-hati. Karena setelah musim kemarau, musim hujan, sepertinya di Indonesia sudah ada satu musim tambahan lagi, yakni: musim makar.

BACA JUGA Resolusi 2019 KPK Memborgol Koruptor itu Melanggar HAM atau baca tulisan rubrik Kilas lainnya.

Exit mobile version