Mengenal ARB yang Menimpa Saham GoTo

saham goto mojok.co

Ilustrasi saham (Mojok.co)

MOJOK.COARB atau Auto Rejection Bawah kerap disebut ketika membahas saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dalam beberapa waktu terakhir.

Pergerakan saham GOTO yang terus melorot hingga beberapa kali ARB memicu pertanyaan di tengah mereka yang baru mengenal dunia saham, apa itu ARB sebenarnya?

ARB adalah singakatan dari Auto Rejection Bawah. Auto rejection adalah batas maksimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa. Sebenarnya ada dua macam auto rejection yaitu auto rejection bawah dan auto rejection atas.

ARB didefinisikan sebagai batas maksimum penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Sementara,  Auto Rejection Atas atau ARA diartikan sebagai batas maksimum kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan.

Auto rejection atas dan bawah diberlakukan agar tercipta perdagangan yang wajar di bursa. Apabila ARB dan ARA ini tidak diterapkan, pergerakan suatu saham bisa tidak terkendali, bisa naik sangat tinggi maupun menurun sangat dalam.

Lalu, bagaimana ARB bekerja? Penurunan suatu saham bisa terjadi karena tidak ada order di antrean beli (bid) saham, sementara aksi jual terus terjadi. Saham yang terkena ARB otomatis tidak dapat di-order lagi. Oleh karenanya, antrean jual akan lebih terbatas, sehingga harga suatu saham tidak melorot lebih dalam.

Sesuai Keputusan Direksi No Kep-00023/BEI/03-2020, batas ARB yang berlaku saat ini adalah 7%. Misalnya, pada hari Senin suatu saham ditutup di harga Rp1.000. Hari setelahnya, saham itu akan terkena ARB apabila melorot hingga ke harga Rp930 per saham.

Persentase penurunan sebesar 7% itu berlaku pada pergerakan saham yang diperdagangkan pada pasar sekunder. Sementara saham yang diperdagangkan pada pasar perdana atau saham yang baru pertama kali diperdagangkan di bursa, batas bawah yang berlaku adalah dua kali persentase ARB alias 14%

Asal tahu saja, penurunan maksimal 7% ini diterapkan ketika pandemi Covid-19 menyebar di Indonesia. Sebelumnya, persentase penurunan dibatasi 20% hingga 35% tergantung harga acuannya. Perubahan kebijakan itu dilakukan untuk menanggapi pasar saham yang bergejolak di tengah pandemi. Hingga saat ini ARB masih dipatok 7% dan masih dalam pertimbangan untuk dikembalikan seperti semula.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA GoTo PHK 1.300 Karyawan, Ada Apa? 

Exit mobile version