Deretan Sanksi FIFA yang Mungkin Diterima Indonesia Dampak Tragedi Kanjuruhan

polisi tembakkan gas airmata kedaluwarsa tragedi kanjuruhan yang mewaskan aremania ada indikasi pelanggaran ham mojok.co

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

MOJOK.CO – Tragedi di Stadion Kanjuruhan menyentak insan sepak bola dunia tak terkecuali FIFA. Badan sepak bola dunia ini mungkin saja memberikan beberapa sanksi imbas adanya peristiwa ini.

Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (3/10/2022) meninggalkan duka yang mendalam bagi semua orang, tak hanya di Indonesia tapi juga dunia. Salah satu hal yang jadi perhatian adalah soal respon aparat kepolisian yang berlebihan dalam menangani kericuhan.

Aksi penembakan gas air mata ke arah tribun dikecam berbagai kalangan. Gas air mata ini menyebabkan kekacauan dan menambah kepanikan suporter yang ada di dalam stadion. Imbasnya 131 penonton meninggal dunia.

Aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata di dalam stadion, secara terang benderang melanggar Pasal 19b regulasi FIFA tentang ‘Pitchside Stewards’ yang tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Poin 2 di pasal tersebut menyatakan jika penggunaan gas air mata dilarang di dalam lapangan. “Senjata api atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan”. Tentu saja, akibat pelanggaran ini sejumlah sanksi FIFA menanti Indonesia. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut kemungkinan sanksi-sanksi yang bakal diterima Indonesia.

Sanksi pertama dan bisa jadi yang terberat adalah seluruh kompetisi Liga di Indonesia akan dibekukan selama 8 tahun. Kabar ini mencuat dari narasi di Twitter @RagilSempronk.

Sanksi kedua adalah keanggotaan Indonesia di FIFA akan dicabut. Sanksi ini pernah dijatuhi FIFA kepada Indonesia pada 2015 silam setelah terbukti melanggar Pasal 13 dan 17 Statuta FIFA akibat adanya intervensi dari pihak luar yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terhadap PSSI.

Kemudian sanksi ketiga adalah ancaman status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 yang bisa dibatalkan karena alasan keamanan. Ancaman ini sempat disinggung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali selepas tragedi Kanjuruhan.

“Semoga kita tidak disanksi FIFA atas peristiwa ini mengingat tahun depan kita akan menyelenggarakan FIFA World Cup U-20 2023,” ungkapnya dilansir dari Skor.Id.

Sanksi keempat yang menanti Indonesia adalah dilarang tampilnya Timnas senior dan U-20 pada turnamen Piala Asia 2023 pada 16 Juni–16 Juli 2023 dan Piala Asia U-20 2023 yang digelar pada 1-16 Maret 2023. Selain itu, klub-klub di Indonesia yang berlaga di kompetisi Asia, seperti kompetisi Piala AFC dan Liga Champions Asia dilarang tampil.

Sanksi kelima berhubungan dengan prestasi Timnas Indonesia yang sedang merangkak naik dalam ranking FIFA. Sanksi itu adalah penurunan poin Timnas Indonesia di ranking FIFA yang sedang berada di peringkat 152 per September 2022 bisa turun drastis.

Terakhir, sanksi keenam dapat berimbas pada kehadiran suporter di stadion. FIFA melarang kehadiran penonon di liga Indonesia.

Menyangkut sanksi yang akan diterima Indonesia, sampai Selasa (4/10/2022) FIFA belum memberi pernyataan resminya. Namun, perlu diingat sanksi-sanksi ini bisa jadi tak diterapkan semua karena FIFA masih perlu lebih dulu melakukan penyelidikan.

Penulis: Pasthiko Pramudito
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Jadi Momentum Hentikan Kebencian, Puluhan Ribu Suporter Berkumpul di Mandala Krida

Exit mobile version