Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online Biar Kamu Nggak Perlu ke Samsat

bayar pajak motor online mojok.co

Ilustrasi bayar pajak (Mojok.co)

MOJOK.COBayar pajak motor kini bisa dilakukan secara online. Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus mendatangi Kantor Samsat untuk mengurusnya, kini ada aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang bisa jadi opsi praktis.

Melansir laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan tentu semakin mudah karena dilakukan secara online.

Masyarakat bisa membayar pajak motor kapan saja dan di mana saja. Untuk bukti pembayaran pajak motor, nantinya akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK), sehingga lebih praktis. Bahkan, apabila lupa atau terlambat, pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Masih mengutip laman resmi Samsat Digital, berikut ini merupakan cara penggunaan aplikasi SIGNAL, mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran online.

#1 Cara registrasi akun SIGNAL

Untuk mendaftarkan akun ke aplikasi SIGNAL, tinggal ikuti saja langkah-langkah berikut ini:

#2 Cara mendaftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL

Jika akun sudah teregistrasi, kini kalian tinggal mendaftarkan kendaraan ke aplikasi SIGNAL. Ada metode berbeda untuk mendaftarkan kendaraan pribadi dan milik orang lain. Berikut caranya:

Kendaraan milik sendiri:

Kendaraan milik orang lain:

#3 Cara bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah sebagai berikut:

Pembayaran sendiri dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Selanjutnya, setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Sebagai catatan, bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Lebih jauh, kalian juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL.

Caranya, pada tahapan di atas kalian hanya perlu menyetujui (menyentang) opsi pengiriman TBPKP. Setelah itu, kalian akan diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.

Setelah pengisian selesai, akan muncul total biaya pengiriman TBPKP. Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP bakal dikirimkan melalui Pos Indonesia.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Tak Perlu ke Dukcapil, Ini 5 Cara Mudah Cek KTP Online

Exit mobile version