MOJOK.CO – Penangkapan terhadap aktivis Ravio Patra mendapatkan banyak sorotan dari berbagai pihak. Polisi didesak memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait dengan penangkapan Ravio.
Dugaan banyak orang tentang keberadaan aktivis dan peneliti kebijakan publik Ravio Patra yang kemungkinan ditangkap oleh polisi ternyata benar belaka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam rilisnya pada Kamis, 23 April 2020, di Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menangkap Ravio Patra.
“Saya membenarkan tadi malam dari Krimum Polda Metro Jaya mengamankan seserorang insial RPA,” terang Yusri.
Menurut pengakuan Yusri, penangkapan Ravio berdasarkan laporan dari seseorang yang mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor milik Ravio. Pesan tersebut berisi ajakan untuk berbuat onar dan rusuh.
“Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan atau menyebar kebencian,” kata Yusri, “Masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh Krimum Polda Metro Jaya, kita tunggu saja hasil pemeriksaanya.”
Berdasarkan update terbaru, per hari ini, 24 April 2020, Ravio sudah dikeluarkan dari Polda Metro Jaya dan saat ini sudah berada di bawah pendampingan LBH Pers. Hal tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Ahmad Fathanah dari LBH Pers. Ravio saat ini berstatus sebagai saksi.
Kendati Ravio Patra sudah dikeluarkan, desakan kepada kepolisian untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya terkait dengan penangkapan aktivis yang rajin mengkritik pemerintah tersebut terus saja menggema.
Maklum saja, beberapa waktu sebelum ditangkap, Ravio, melalui akun sosial medianya sudah memberikan keterangan bahwa akun WhatsApp-nya dibobol dan ia sempat kehilangan kendali atasnya.
Pesan ajakan berbuat onar yang dikirimkan oleh nomor WhatsApp Ravio juga tampak betul bukan merupakan gaya tulisan Ravio. Salah satu yang paling mencolok adalah Ravio mampu membedakan penulisan ‘di’ yang dipisah dengan ‘di’ yang disambung. Sedangkan pesan berbuat onar yang muncul dari nomor WhatsApp Ravio penggunaan komponen ‘di’-nya salah kaprah.
Tindakan kepolisian yang “langsung” main tangkap tersebut juga mendapat sorotan dari banyak pegiat hukum.
Anggota tim advokasi Amnesty International Indonesia, Aldo Kaligis, misalnya, mengatakan bahwa penangkapan Ravio Patra merupakan preseden buruk dalam upaya penegakan hukum.
“Ini adalah preseden buruk penegakan hukum. Polisi seharusnya lebih jeli dalam melihat suatu kejadian dan dapat membedakan mana korban mana pelaku, serta tidak begitu saja melakukan penangkapan,” terang Aldo dalam keterangan tertulis. “Seharusnya polisi membongkar pelaku peretasan tersebut, bukan justru menangkap Ravio. Polisi harus terlebih dahulu menyelidiki perkara sebenarnya.”
Labih lanjut, Aldo juga meminta agar pihak Kepolisian segera melakukan pengusutan atas peretasan telepon Ravio secara efektif dan transparan.
Di sosial media, tagar #BebaskanRavio banyak digaungkan oleh netizen sebagai bagian dari dukungan terhadap Ravio Patra.