Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah Kuala Banda Aceh, yang terjerat kasus UU ITE kini bisa bernafas lega. Permohonan amnesti untuk kasusnya dikabulkan oleh DPR.
Sebelumnya Presiden telah mengirimkan surat mengenai permohonan Amnestinya dan tinggal menunggu persetujuan DPR. Surat dari Presiden tersebut butuh pertimbangan dari DPR agar Saiful bisa bebas dari kasus yang menjeratnya.
“Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi,” kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10), seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
“Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan Presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?” lanjut dia.
Anggota dewan yang hadir kemudian menyetujuinya. Muhaimin sebagai pimpinan sidang langsung mengetok palu pimpinan sebagai tanda persetujuan. Saiful resmi mendapat Amnesti.
Menilik lagi ke belakang, Kasus Saiful Mahdi bermula ketika ia mengkritik proses penerimaan CPNS di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala pada tahun 2019. Saat itu ia mengendus sesuatu yang janggal dalam proses penerimaan tersebut. Ia pun kemudian menuliskannya di grup WA dosen Unsyiah.
Melansir dari Kompas.com, Saiful menuliskan, “Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin,” dan “Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble?”. Pesan yang ia tulis kemudian beredar luas hingga dekan Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah mengetahuinya.
Alhasil Saiful kemudian dilaporkan ke Senat universitas. Senat kemudian mengirimkan surat bulan Mei 2019 yang menyatakan tidak adanya pelanggaran kode etik dan meminta Saiful meminta maaf pada jajaran Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah. Namun Saiful menolaknya.
Saiful kemudian dipanggil Kepolisian Resor Kota Banda Aceh bulan Juli 2019 sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kampusnya. Setelah proses di kepolisian berjalan Saiful kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE karena dugaan pencemaran nama baik.
Pengadilan Negeri Banda Aceh lalu menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Saiful tak berbuah hasil hingga akhirnya banyak dukungan mengalir untuk Saiful dan memohon Amnesti pada Presiden.
Atas keberhasilan Saiful mendapatkan Amnesti, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD memberikan ucapan selamatnya. Dilansir dari Tirto.id Mahfud mengapresiasi langkah DPR yang progresif dalam membahas surat presiden tentang amnesti untuk Saiful Mahdi. “Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif,” kata Mahfud.
BACA JUGA Gara-gara Kutipan ‘Cantik Itu Luka’, Novelis Eka Kurniawan di Serang Akun Kecil di Rubrik KILAS.