RUU Ketahanan Keluarga Bikin ‘Ranjang Rakyat’ Jadi Mainan Politikus

RUU Ketahanan Keluarga Bikin ‘Ranjang Rakyat’ Jadi Mainan Politikus

RUU Ketahanan Keluarga Bikin ‘Ranjang Rakyat’ Jadi Mainan Politikus

MOJOK.CO – Secara individu politikus berhak anggap BDSM itu kelainan. Namun, memaksa preferensi seksualnya kepada rakyat lewat RUU Ketahanan Keluarga itu nggak banget.

Saat Anda terancam tidak bisa bersenang-senang di ranjang Anda sendiri, Anda perlu bersuara. Draf RUU Ketahanan Keluarga yang beredar di publik mengarah pada kekhawatiran itu. Anda tidak bisa lagi menjadi praktisi BDSM, even pada pasangan sah sekalipun.

Sebelum meneruskan membaca ini, sobat Mojok yang masih underage saya sarankan menunggu pendampingan orang tua. Sebab tulisan berikut bergenre parental advisory alias bimbingan orang tua.

Untuk diketahui, hubungan seksual mengenal dua kategori umum: Vanilla dan Kinky. Vanilla merujuk pada hubungan seks konvensional. Hanya hubungan badan laki-laki perempuan tanpa variasi yang neko-neko. Simbolnya kayak ice cream vanilla. Putih nggak aneh-aneh.

Sedangkan kinky adalah aktivitas seksual dengan ragam variasi. Nah, di antara ragam tersebut adalah BDSM. Orang-orang biasa menguraikannya menjadi: Bondage, Discipline/Dominance, Submission/Sadism, Machosism.

Penjelasannya panjang, tapi kalau Anda pernah melihat film 50 Shades of Grey, kira-kira seperti itulah praktik BDSM.

Salah satu penjelasan teknisnya, seseorang mendapat kenikmatan seksual ketika memberi rasa sakit (sadisme) atau menerima rasa sakit (masokhisme). BDSM juga menaungi aktivitas seksual dengan main iket-iketan, yang biasa dikenal dengan Shibari.

Juga permainan peran atau roleplay lengkap dengan peralatan atau tools yang mendukung permainan peran itu. Satu pihak jadi tahanan, satunya jadi sipir penjara, misalnya. Atau satunya jadi Zoro dan satunya jadi Elena Montero, misalnya. Lengkap dengan topeng dan cambuk ala-ala.

“Rukun” utama BDSM ada dua: “Dominant” (Dom) dan “Submissive” (Sub). Dom artinya pihak yang mendominasi. Yang memberi treatment pada lawan mainnya. Sub adalah kebalikannya. Dom tidak melulu laki-laki, sebagaimana Sub juga tak melulu perempuan.

Sedangkan “syarat sah” BDSM ada tiga: Safe yang artinya aman, Sane yang berarti sadar, dan Consensual yang berarti kerelaan atau dengan persetujuan. Tiga syarat sah ini yang membedakan BDSM dengan perkosaan.

Sebab dalam perkosaan tidak ada persetujuan. Juga membedakannya dengan hubungan bersama anak bawah umur. Sebab underage masih dianggap belum punya kesadaran (sane).

Aspek Safe juga menjadi syarat utama dalam BDSM. Semua aktivitas dalam BDSM harus dipastikan aman bagi kedua belah pihak. Nah, untuk menopang syarat sah tadi, maka ada catatan yang harus diperhatikan yaitu limit atau batasan.

Misalnya satu pihak menyatakan bahwa limitnya adalah wax-play atau tetesan lilin. Artinya Dom tidak boleh melakukan kegiatan itu pada pasangannya. Atau limitnya adalah dokumentasi. Maka aktivitas apapun dengan tujuan untuk mengabadikan momen BDSM tadi tidak boleh dilakukan.

Prinsipnya, Dom tidak diperbolehkan melewati limit yang dibuat oleh Sub. Jika nekat, namanya bukan BDSM lagi, tapi ke perkosaan atau pelecehan seksual.

Praktisi BDSM sering menggaungkan pain and pleasure saat aktivitas seksual. Singkatnya nikmat dalam pedih. Mirip makan pedas saat sariawan. Pain inilah yang bisa berwujud dalam aktivitas yang berbeda-beda. Ada yang pakai tetesan lilin, cambuk, diikat, dijambak, tepok pantat, dan lain-lain yang tidak bisa saya teruskan.

Dulur-dulur yang sepanjang hidupnya hanya punya aktivitas seksual yang begitu-begitu saja (kayak yang nyusun RUU Ketahanan Keluarga ini) akan sulit memahaminya. Pantes jika mereka sampai menyebut “kelainan”.

BDSM juga salah satu cara eksplorasi potensi seksual masing-masing tanpa perlu berpaling ke pasangan lain. Jika sudah bosan dengan aktivitas seksual yang itu-itu saja, BDSM adalah solusi.

Ini beda dengan kalangan Muslim Kanan yang manawarkan solusi poligami. Bagi saya, poligami adalah wujud keputus-asaan laki-laki dalam mengeksplorasi potensi seksual dari pasangan. Kinky seks jelas lebih adiluhung.

Komunitas BDSM Mania juga cukup banyak. Ada di kota-kota besar. Meski perkumpulannya masih belum terang-terangan kayak ICJ. Yo moshok mau tiap hari ada postingan peranjangan duniawi? Salam ranjang gronjal, gitu? Kan nggak mungkin?

Nah, dari paparan singkat di atas, BDSM adalah aktivitas yang normal-normal saja, bukan kelainan. BDSM punya syarat yang ketat agar tidak menjurus pada pelecehan. Karena itu, tak pantas dimasukkan dalam kategori penyimpangan seksual.

Menyimpangnya dari mana? Apa seseorang yang mendapat kenikmatan seksual dengan memperagakan Kinky seks disebut sebagai kelainan? Laaah, kok hidupmu kaku banget, Ndro.

Sayangnya itulah wujud kelancangan politikus kita. Pasal 85 dari Draf RUU Ketahanan Keluarga memberi mandat pada lembaga rehabilitasi untuk menangani penyimpangan seksual. Dijelaskan lagi dalam bunyi penjelasan pasal di RUU Ketahanan Keluarga tersebut, salah satu penyimpangan seksual adalah BDSM tadi.

Artinya, praktisi BDSM tidak boleh berkeliaran di dunia yang fana ini tanpa direhabilitasi. Mereka akan masuk dalam panti rehab dan “disehatkan” sebelum kembali ke masayarakat. “Enak nih bisa gathering gratis sama praktisi BDSM di panti rehab”, begitu komen netijen.

Komentar saya, secara individu politikus berhak untuk tak setuju aktivitas seksual yang sophisticated kayak gitu. Andai mereka anggap ini kelainan pun tak masalah. Namun, mereka tidak berhak untuk memaksakan preferensi seksualnya kepada rakyat seluruhnya pakai RUU Ketahanan Keluarga.

Ranjang rakyat adalah urusan rakyat, bukan domain atau mainan politikus.

Ini masih dalam bentuk draf. Namun jika negara sampai meloloskannya, berarti negara sudah menjelma menjadi pemerintahan yang totaliter. Apa-apa diurusi. Juga cenderung fasis. Kepemimpinan dengan otoritas yang mutlak tanpa kompromi. Negara yang selalu membayangkan adanya musuh, sehingga perlu membuat aturan macam-macam.

Negara yang sehat adalah yang mengurusi urusan publik. Urusi hal yang menjadi kepentingan dan hajat hidup orang banyak. Sedangkan mengurusi preferensi seksual rakyatnya, di rumahnya sendiri, di ranjangnya sendiri; itu namanya kurang ajar. Politikus yang mengusulkan ini perlu kita tandai, Lur.

Lagipula tadi sudah saya sampaikan bahwa BDSM adalah salah satu wujud eksplorasi kasih sayang antar pasangan. Yang kemudian membawa harmoni dan keutuhan keluarga.

Bukankah keutuhan keluarga ini yang menjadi dasar filosofis RUU Ketahanan Keluarga?

BACA JUGA Singkatan BDSM yang Masuk RUU Ketahanan Keluarga Punya Banyak Arti atau tulisan Miftakhur Risal lainnya.

Exit mobile version