Menghidupkan Komisi Pengaduan Penghinaan Presiden

Nikah-dan-Traveling-MOJOK.CO

[MOJOK.CO] “Daripada menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam revisi KUHP, lebih baik mendirikan Komisi Pengaduan Penghinaan Presiden.”

Sambil menikmati kopi sore di sebuah kafe di kawasan Kotabaru Yogyakarta, saya berniat menulis surat untuk Presiden Joko Widodo. Surat itu terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang digodok di DPR. Tentu kita tahu, ada rencana menghidupkan kembali Pasal 134 KUHP tentang penghinaan kepada presiden yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Ide menulis surat ini sebenarnya datang dari status Facebook Wilson. Aktivis PRD itu menulis pengalaman betapa ia merasa terhina mendapat surat panggilan dari polisi bahwa dirinya melanggar pasal 134 KUHP.

“Pasal 134? Masak saya cuma dianggap menghina presiden. Ada yang lebih berat lagi ga?” Kira-kira itu jawaban Wilson kepada polisi. Dan kita tahu kemudian, Wilson dan kawan-kawan diciduk tentara dan dijebloskan ke penjara dengan pasal UU Subversi.

Pengalaman saya berbeda. Saya tak sempat bernegosiasi dengan polisi yang menangkap saya dengan pasal sama di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 1995. Saat itu, sudah menjadi kebiasaan para aktivis jika mau masuk markas PIJAR (Pilar Kesejahteraan Rakyat) Indonesia, yang ada tulisan “Ragu-ragu pulang saja,” sering mengatakan, “Selamat malam, saya dari kepolisian (atau kodam)… akan membawakan sebuah lagu…,” dan gaya bercanda yang lain. Nah, saat polisi sungguhan datang, saya pun menganggap, “Ah, ini paling kawan-kawan yang datang….”

Saat membaca pleidoi pada September 1995 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya mengatakan, “Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa saya bukanlah orang terakhir yang mengalami pemenjaraan Orde Baru seperti sekarang ini. Masih akan ada lagi calon-calon penghina Soeharto. Hal itu akan terjadi karena memang pada dasarnya Soeharto patut dihina. Untuk itu saya berpesan agar Anda latihan dulu. Anda boleh menghina Soeharto sepuas-puasnya dengan meneriakkan yel-yel, ‘Ganti Soeharto!’ , ‘Soeharto goblok!’, dll., tanpa kena jerat Pasal 134 KUHP. Bagaimana caranya? Tontonlah sepak bola antara Medan Jaya melawan mana pun, di mana salah seorang pemainnya bernama Soeharto. Anda akan beruntung, membeli satu tiket bisa menonton bola, karate, bahkan bisa menghina Soeharto sepuas-puasnya.”

Saya tak mengerti mengapa pemerintah menyetujui menghidupkan pasal karet yang telah dimatikan MK. Pasal ini pada era Soeharto menelan banyak korban. Mereka yang kritis terhadap pemerintah dituduh menghina presiden, antara lain Sri Bintang Pamungkas, Nuku Soleiman, Yeni Rosa Damayanti, dan banyak lainnya. Saya tentu khawatir korban pertama bila pasal ini kembali diberlakukan adalah pers. Pasal penghinaan kepala negara ini lentur dan bisa ditafsirkan sesuai keinginan penguasa. Bila ada narasumber atau media kritis, dengan mudah penguasa akan membungkam. Ini tentu kemunduran bagi demokrasi.

Presiden Jokowi pernah mengatakan, “Sejak saya wali kota lalu gubernur, setiap hari saya dihina. Kalau saya tuntut, penjara pasti penuh.” Kita semua tahu, sejak Jokowi memimpin negeri ini sudah banyak kasus penghinaan datang kepada dirinya. Dari Obor Rakyat sampai Saracen. Ada yang dimaafkan, ada yang sampai meja hijau. Sejauh ini tak ada masalah bagi pribadi Jokowi. Bahkan anak-anak Jokowi menyatakan biasa saja saat ayahnya atau ibunya dihina oleh sebagian masyarakat terutama lewat media sosial.

Anak bungsu Jokowi, Kaesang, bahkan menjadikan kartu kuning yang dipopulerkan Ketua BEM UI saat Jokowi berkunjung ke kampus itu menjadi bagian dari promosi usahanya. Kaesang sengaja membuat meme seolah-olah dirinya wasit yang memberi kartu kuning kepada Gibran, kakaknya. Tetapi, kartu kuning itu peringatan agar Gibran madhang atau istirahat makan. Madhang adalah usaha rintisan Kaesang di bidang kuliner yang berbasis aplikasi di smartphone.

Kini wacana yang berkembang adalah membedakan antara menghina dan mengkritik. Menghina itu biasanya tertuju kepada personal dan tanpa dasar. Sementara mengkritik itu terkait kinerja seseorang dan umumnya dilandasi data. Bagaimana mengategori dua hal itu di tengah kebebasan berpendapat dan pers saat ini, tanpa kita kembali ke era otoriter sebelum 1998? Bisakah pasal-pasal dalam KUHP nanti secara rinci membedakan mana menghina dan mana mengkritik? Sehingga KUHP baru nanti tak ada pasal karet yang bisa menjerat apa saja dan kepada siapa saja. Sampai di sini saya tetap khawatir, pasal itu tetap menjadi pasal karet.

Karena itulah, pertama, saya mengusulkan pasal tersebut biarlah tetap, tidak usah direvisi. Pada tahun 2006 MK sudah mengabulkan bahwa Pasal 134 KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, pasal penghinaan kepada presiden menjadi delik aduan, bukan delik umum seperti dulu. Jadi sebuah penghinaan menjadi kasus di pengadilan jika ada yang mengadukan. Jangan lupa, selain KUHP, negeri ini juga mempunyai UU ITE yang bisa menjerat siapa saja.

Nah, usul saya kedua adalah buatlah lembaga atau badan baru di luar negara (pemerintah) dan dibiayai sendiri oleh presiden sebagai pribadi. Badan atau Komisi Pengaduan Penghinaan Presiden (BP3 atau KP3). Lembaga ini tugasnya menilai apakah sebuah ujaran atau tulisan bisa dikategorikan menghina presiden atau tidak. Jika ternyata temuannya diduga menghina presiden, tugas berikutnya adalah mengadukan orang yang diduga menghina tadi ke bareskrim kepolisian. Ya cuma itu.

Lembaga itu idealnya dianggotai oleh pakar hukum pidana, polisi penyidik, jaksa penyidik, dan—ini penting: mantan pelaku penghina presiden. Dalam bahasa Jawa lembaga ini semacam “tumbak cucukan”. Lembaga yang kerjanya mengadu. Ya karena memang begitu, konsekuensi dari pasal penghinaan kepada presiden sebagai delik aduan. Dan untuk itu, saya bersedia mencari orang yang tepat dan bersedia duduk di sana. Cuma mencari lho.

Sedang asyik memikirkan ide itu, tahu-tahu saya ingat waktunya menjemput anak dari les di Kotabaru sudah tiba. Kopi hitam saya habiskan dulu. Sebelum pergi, saya memutuskan surat tersebut nanti tak usah dikirim ke Presiden Jokowi. Biar saya simpan saja.

Exit mobile version