Kita Ingin Kemendagri Urus e-KTP, Dia Malah Ngurus Aturan Penelitian

[MOJOK.CO] “Aturan penelitian yang baru dikeluarin Kemendagri bikin ketar-ketir. Lha gimana, isinya pasal karet :(”

Selama dua hari WhatsApp saya diramaikan oleh komentar tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang terbit 17 Januari 2018. Permendagri ini nyata-nyata bertujuan membatasi ruang gerak para peneliti independen dengan syarat-syarat yang naujubilah.

Dibuka dengan pasal 2 yang, bagai geledek di kala fajar, Permendagri ini bertujuan “sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian.”

Pasal 2 dan pasal-pasal lainnya yang mengatur (eufemisme mereka untuk kata mewajibkan) bagaimana seorang atau sekelompok peneliti bisa atau boleh melakukan penelitian. Seperti seekor kerbau dicucuk hidungnya dengan tali, tali diikatkan di tiang yang kokoh di dalam kandang, lalu pintu kandangnya digembok dengan rantai berlapis—begitulah kira-kira bentuk kewaspadaan yang diperlukan Menteri Dalam Negeri. Mungkin Mendagri baru ngeh bahwa selama ini dia merasa tidak atau kurang waspada, makanya dia membuat peraturan setara rudal The Minuteman III berdaya jelajah 10.000 km bikinan AS.

Seorang kawan peneliti profesional mengeluh.

“Bukan cuma kami harus menyetor laporan detail penelitian (yaelah, kalo para pejabat nasional, pemprov, pemkab, dan pemkot pada baca hasil penelitian, ni negara udah beken banget…) yang berpotensi akan bertabrakan dengan etika penelitian di mana kami harus menjaga kerahasiaan informan by name dan by address, kami juga diminta untuk memberikan variabel-variabel informasi yang akan digali dalam penelitian.”

Proses dan tahap memperoleh SPK dibuat sedemikian rupa. Habis-habisan. Udah kayak preman yang menggertak, “Lu jual, gue beli!” Syarat-syarat tidak dipenuhi, Surat Keterangan Penelitiannya mandek! Modyar….

Gaya pasal karet rupanya masih menjadi modus negara ya. Frasa “dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian” tidak jelas. Apa pengertian dampak negatif itu? Siapa yang menentukan dampak negatif itu? Dampak seperti apa yang mungkin muncul dari sebuah penelitian?

Kegiatan ilmiah yang mestinya dibahas atau dinilai oleh para ilmuwan, dievakuasi ke wilayah para politisi penyelenggara negara. Sebuah rencana penelitian yang bagus akan berada di bawah ancaman serius tidak bisa dilakukan bila dianggap tidak sejalan dengan kepentingan politik penyelenggara negara. Jok, Jok… karepe menterimu ki opo tho?

Kita sering dengar bahwa seni, kreativitas, dan kebebasan intelektual bisa lebih cepat memengaruhi perubahan ketimbang politik. Tidak sedikit ilmuwan Indonesia yang berkiprah di dunia internasional, baik sebagai akademisi atau peneliti. Sementara para politisi atau penyelenggara negara kita, masih ngantre di daftar operasi tangkap tangan. Apa bukan karena fakta itu para penyelenggara negara jadi baperan dan jeles, kemudian melahirkan aturan pengekangan itu? Wallahualam.

Teman saya yang peneliti di atas bilang,

“Karena prosesnya berliku, di mana kami para peneliti juga harus menyerahkan semua rencana penelitian dan variabel-variabelnya, bisa saja seorang kepala daerah atau elite politik kemudian menitip satu dua pertanyaan di dalam instrumen penelitian kami. Nanti toh, oleh Permendagri itu, kami diwajibkan menyerahkan hasil-hasil penelitian itu ke mereka. Enak banget tho?”

“Kok, kamu bisa curiga sampai ke sana?” tanya saya.

“Ha, mereka juga curigaan gitu ke para peneliti. Masak kita nggak boleh curiga juga ke mereka? Mereka digaji oleh uang pajak rakyat kok. Bedanya, mereka punya power politik, kami tidak.”

Batin saya, iya juga. Tidak punya gagasan, tidak punya konsep, tidak capek turun ke lapangan, tidak perlu buat analisis tabulasi dan laporan penelitian, tidak keluar biaya, tapi dapat hasil penelitian yang sudah jadi. Cuk!

Dan yang lebih ngaret dan beraroma sapu jagat, di dalam Permendagri itu tidak dijelaskan jenis-jenis penelitian apa saja yang dimaksud. Pasal 3 dan 4 Permendagri itu hanya mengatur Lingkup Penelitian, yang menguraikan wilayah penelitian Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota. Dari situ kita hanya bisa menduga, karena tidak ada pasal yang menjelaskan secara definitif, bahwa penelitian yang dimaksud adalah penelitian lapangan. Tidak jelas hukumnya bagaimana dengan riset pustaka. Tambah melar aja nih karetnya.

Dari segi metode dan jenis, kita tahu ada banyak ragam penelitian. Ada survei, sensus, riset kuantitatif, riset kualitatif, action research, participatory action research (PAR), participatory rural appraisal (PRA), jajak pendapat, quick count, dan sebagainya.

PAR dan PRA sering digunakan sebagai metode pengembangan masyarakat oleh kalangan organisasi nonpemerintah (ornop) a.k.a. LSM. Dan bukan rahasia, sejak dulu, kalangan pemerintah selalu pakai satu kaca spion dalam melihat ornop. Ada memang yang sudah sangat welkam terhadap ornop karena mereka merasa nggak mampu dan kurang bacaan. Tapi, apa pun situasinya, kerja-kerja ornop yang menggunakan PAR dan PRA jelas bisa kena aturan karet ini dan rencana-rencana kerja pengembangan masyarakatnya terancam tak bisa dilakukan.

TV-TV swasta kalau mau bikin hitung cepat juga harus patuh pada aturan ini. Dan kendati sebuah divisi litbang media hanya melakukan studi pustaka atau studi Google, tetap saja, kalau penelitian mereka dianggap berpotensi berdampak negatif, bisa kena rudal.

Lalu bagaimana dengan para reporter/jurnalis yang melakukan investigasi sebuah kasus untuk diberitakan? Tambah melar lagi tu karet kayak habis direndem di minyak tanah.

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”

Prinsip ini yang dianggap sebagai landasan bagi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan kebebasan akademik. Tapi, barangkali, pemerintah mungkin akan beranggapan, “Lho, lho, bukannya kami akan menghalangi pemenuhan hak tersebut. Kami cuma mau mengaturnya.”

Lha… frasa “dengan tidak memandang batas-batas” itu apa maksudnya, mylov? Terus, kalo saya pakai kecurigaan yang sama dari teman saya di atas, apa saya juga nggak bisa mencurigai bahwa panjangnya rantai mendapatkan SKP ini malah bukan bisa berpotensi jadi ajang korupsi?

Kebebasan akademik berada di bawah ancaman serius. Kita seperti digiring ke lorong gelap dengan jalan berduri. Atau seperti kata-kata George Washington, “If freedom of speech is taken away, then dumb and silent we may be led, like sheep to the slaughter.” Seperti gerombolan domba yang sedang diarahkan ke para jagal.

Para elite politik mungkin sedang memamerkan kuasa mereka. Tapi, mereka sungguh sesat paham. Karena kuasa sejati yang mestinya mereka pertunjukan adalah bagaimana mereka meredam semangat waspada dalam mengekang kebebasan tumbuh warganya. Itulah tantangan terberat mereka. Karena bila kau mencintai bunga, janganlah dipetik, karena ia akan cepat mati. Biarkan ia tumbuh lebih lama. Cinta bukan soal hasrat memiliki dan menguasai. Cinta adalah soal menghargai dan menghormati.

Eciye.

Exit mobile version