Bagaimana Kapitalisme Finansial Bekerja dalam Kasus Jiwasraya

manchester city gagal bayar klaim premi pelanggan nasabah jiwasraya investasi kapitalisme nilai lebih pengantar marxisme mojok.co

manchester city gagal bayar klaim premi pelanggan nasabah jiwasraya investasi kapitalisme nilai lebih pengantar marxisme mojok.co

MOJOK.COTulisan superpanjang ini adalah pengantar untuk (1) memahami mengapa masalah gagal bayar BUMN asuransi jiwa Jiwasraya bisa terjadi, dan (2) melihat bahwa solusi pemerintah hanya akan menunda gelembung finansial Jiwasraya meledak sekali lagi—dan lebih besar.

Kasus gagal bayar klaim yang sedang dialami perusahaan asuransi milik negara Jiwasraya adalah momen bagus untuk memahami krisis sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan kapitalisme.

Dari pendapat-pendapat yang muncul di media yang berusaha menjelaskan persoalan ini serta memunculkan jalan keluarnya, tidak terlihat analisis yang berusaha menjelaskannya dari perspektif krisis kapitalisme.

Ada yang menganalisisnya dari sudut pandang politik, misalnya dikaitkan dengan salah seorang menteri sekarang ini. Ada yang menganalisisnya dari sudut pandang tata kelola perusahaan, dan melihat salah satu pemicu gagal bayar klaim asuransi ini karena pilihan investasi Jiwasraya yang buruk, yang tidak sesuai dengan apa yang disebut-sebut sebagai tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance).

Dunia finansial adalah dunia tempat para pemilik modal memiliki peluang untuk mengatur dan menempatkan modalnya dengan tujuan tunggal memperoleh keuntungan (profit). Costas Lapavitsas, profesor ekonomi di School of Oriental and African Studies (SOAS) University of London, menyebut dunia finansial sebagai dunia tempat keuntungan didapatkan tanpa memproduksi (profiting without producing).

Kapitalisme klasik mengandaikan suatu proses penciptaan “nilai-lebih” melalui proses eksploitasi “waktu-lebih” dan “kerja-lebih” buruh di dalam pabrik. “Uang-modal” yang ditanamkan dalam proses produksi di pabrik akan menghasilkan komoditas. Ketika komoditas dijual, akan ada nilai-lebih yang merupakan objektivikasi dari waktu-lebih dan kerja-lebih buruh di dalam komoditas.

Komoditas yang dijual ini akan memberikan keuntungan bagi kapitalis. Secara formulaik, relasi-kapital seperti ini dapat dinotasikan sebagai M-K-M’. Notasi ini bermakna adanya modal awal (M) yang berubah menjadi komoditas (K) dalam proses produksi; kemudian komoditas mengalami metamorfosis lagi di dalam peredarannya di pasar, dan berubah menjadi “modal plus,” yaitu modal awal plus nilai-lebih (M’).

Dalam relasi-finansial ada proses yang terpotong. Kapital tidak bermatomorfosis menjadi komoditas yang diproduksi di pabrik seperti yang terjadi pada metamorfosis M-K-M’, tapi modal awal langsung diubah menjadi modal akhir + keuntungan (M-M’). Rumusan inilah yang secara sangat sahih disebutkan Lapavitsas sebagai proses memperoleh laba tanpa produksi.

Tentu saja, dalam dunia finansial modern, ada para pekerjanya. Misalnya, ada para menejer finansial. Namun, hasil kerja mereka adalah grafik-grafik, angka-angka, data, dan statistik. Mereka tidak memproduksi, sebut saja, seperti layaknya buruh di pabrik konvensional, sepatu atau bola atau mobil. Tujuan utama dari para menejer finansial adalah memobilisasi dana yang ada dalam masyarakat supaya ditanamkan untuk mendatangkan keuntungan. Dengan kata lain, mengubah uang menjadi uang-kapital atau modal.

Intinya, dalam dunia finansial, pemilik modal atau kapitalis atau personifikasi dari modal, mendapatkan keuntungan tanpa bekerja. Uang-kapital atau modallah yang bekerja untuknya. Dalam bahasa sehari-hari fenomenon ini disebut “investasi”.

Dalam kasus Jiwasraya, sangat mudah dilihat bahwa pada dasarnya yang terlibat adalah para pemiliki modal. Produk Jiwasraya yang memicu terjadinya gagal bayar bernama “JS Plan”. JS Plan adalah program asuransi yang di dalamnya tercakup investasi sekaligus perlindungan.

Polis asuransi JS Plan berharga antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. Seorang nasabah boleh membeli lebih dari 1 polis asuransi. Artinya, seorang nasabah dapat berinvestasi lebih dari 5 miliar rupiah. Butuh seorang yang memiliki modal (minimal Rp100 juta) untuk dapat menjadi nasabah JS Plan.

Dari situ terlihat bahwa relasi yang terbangun dalam program JS Plan pada dasarnya adalah relasi antara pemilik modal yang menginvestasikan uangnya dengan Jiwasraya yang mengelolanya.

JS Plan menjadi titik bertemunya kepentingan para pemilik modal yang ingin mendapatkan keuntungan tanpa memproduksi, dan perusahaan asuransi yang ingin menarik modal sebanyak mungkin dari publik.

JS Plan memiliki jangka waktu selama satu tahun. Artinya, setelah satu tahun uang nasabah tertanam di Jiwasraya, nasabah dapat mengambil uang awalnya (dalam dunia asuransi disebut “pokok”), plus dengan bunga yang dia peroleh selama satu tahun tersebut.

Meskipun investasi melalui pembelian premi asuransi hanya berjangka satu tahun, tapi skema perlindungan yang yang didapatkan melalui program JS Plan mencapai lima tahun. Skema ini saya sebut saja sebagai skema “tanam 1 (tahun) panen 5 (tahun)”.

Selain “tanam 1 panen 5,” skema lain adalah tingkat bunga dari JS Plan. Sejak diluncurkan pada 2013, JS Plan menawarkan  bunga berkisar antara 9-13%. Tingkat bunga ini termasuk tinggi apabila dibandingkan, misalnya, dengan tingkat suku bunga deposito pada 2018 yang berada pada kisaran 5,2-7%.

Kedua skema ini sangat menarik bagi investor. Apalagi ditambah dengan embel-embel bahwa Jiwasraya adalah BUMN. Artinya, setiap saat Jiwasraya mengalami masalah, masih ada harapan negara akan mengeluarkan dana talangan (bailout).

Jiwasraya menggandeng bank-bank raksasa untuk memasarkan JS Plan; skema ini disebut dengan bancassurance. Ini mempermudah Jiwasraya mengakses dana publik. Berkat skema ini, pengeluaran Jiwasraya berkurang karena tidak perlu menggaji agen asuransi untuk mencapai area-area yang jauh.

Dengan kata lain, bukan agen-agen Jiwasraya, tapi bank-bank yang menjadi mitra Jiwasraya-lah yang secara langsung berhadapan dengan nasabah. Bank-bank itu adalah BRI, BTN, KEB Hana Indonesia, DBS Indonesia, ANZ Indonesia, QNB Indonesia, Standard Chartered Bank, dan Bank Victoria International.

Perpaduan antara skema yang menggiurkan buat investor (“taman 1 panen 5” dan suku bunga yang tinggi), embel-embel BUMN, dan pemasaran dalam bentuk bancassurance, membuat JS Plan menjadi salah satu produk Jiwasraya yang sangat laris sejak diluncurkan pada 2013—hingga akhirnya perusahaan ini dinyatakan tak mampu membayar kewajibannya pada 2018.

Pada 2015, Jiwasraya menyedot uang publik sebesar Rp5,15 triliun dari hasil menjual premi JS Plan, atau setara dengan lebih dari 50% dari pendapatan perusahaan dari total premi asuransi pada tahun itu. Angka ini meningkat menjadi Rp12,57 triliun pada 2016 atau setara dengan 69,5% dari total premi di tahun itu. Angka penarikan uang publik oleh Jiwasraya terus naik pada 2017 menjadi Rp12,57 triliun atau setara dengan 75,3% pendapatan Jiwasraya dari premi pada tahun yang sama.

Cerita manis bagi Jiwasraya dan produknya, JS Plan, berakhir pada 2018, ketika pendapatan penjualan premi dari produk ini menukik menjadi hanya Rp5,46 triliun rupiah, atau hanya 51,1% dari pendapatan Jiwasraya dari premi tahun tersebut.

Akhir 2018, perusahaan mengumumkan gagal bayar klaim sebesar Rp802 miliar dan dengan cepat, angka gagal bayar ini tumbuh menjadi Rp12,4 triliun pada akhir 2019. Gagal bayar klaim ini berdampak pada sekitar 17 ribu nasabah Jiwasraya pemilik polis JS Plan.

Pada akhir 2019, Risk-Based Capital (RBC, instrumen untuk mengukur kesehatan keuangan perusahaan asuransi, yaitu rasio kecukupan modal terhadap kewajiban membayar terhadap pemegang polis) sudah mencapai -802%! Angka sehat RBC dalam dunia asuransi, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.424.KMK.06/2003, adalah sebesar 120%.

Pemerintah, melalui Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyebutkan adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi pada kasus Jiwasraya. Misalnya, 22,4% dari total investasi Jiwasraya, mayoritasnya (95%) ditanamkan pada saham berisiko. Hanya 5% dari investasi tersebut yang ditempatkan pada saham berkinerja baik. Jaksa Agung, seperti yang terlihat di media, mengaitkan praktik investasi di saham berkinerja buruk ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip good corporate governance.

Pengaitan gagal bayar klaim asuransi Jiwasraya dengan melihatnya sebagai contoh tata kelola perusahaan yang buruk dapat dilihat sebagai langkah untuk melokalisir isu di wilayah teknis good corporate governance.

Pendapat lain muncul dari aktivis Partai Demokrat, Andi Arief, yang menghubungkan gagal bayar klaim Jiwasraya ini dengan pemindahan uang ke tempat tertentu, misalnya ke kocek salah satu perusahaan milik menteri Jokowi, Erick Thohir. Lebih jauh, Arief bahkan memunculkan ulang narasi keterkaitan gagal bayar Jiwasraya dengan kemungkinan sumber pendanaan untuk pemilihan presiden yang lalu. Dan kalau dicermati, narasi yang menghubungkan gagal bayar klaim asuransi Jiwasraya ini dengan kemungkinan pendanaan untuk pemilihan presiden, memang sudah muncul di berbagai kanal di dunia maya.

Saya melihat, melokalisir masalah ini di wilayah good corporate governance ataupun mengaitkannya dengan Erick Thohir dan pilpres, pada dasarnya adalah analisis teknis yang kurang mendasar apalagi ideologis.

Saya bisa sebut begini: Jangankan untuk mendukung kampanye presiden, sejarah telah memperlihatkan bahwa pembangunan kapitalisme akrab dengan cara-cara yang jauh lebih kejam dari itu, misalnya perampasan tanah, pembunuhan, atau juga penjajahan. Jadi, andaipun dana dari Jiwasraya dipakai untuk mendukung kampanye salah seorang kandidat pada pilpres yang lalu, kalau kita melihatnya dari sejarah pembangunan kapitalisme, itu bukanlah sesuatu yang fenomenal. Meski secara politik dan hukum, barangkali ceritanya akan sangat berbeda.

Selain narasi-narasi di atas, narasi lain yang dapat dipakai sebagai usaha untuk memahami kasus ini adalah dengan meletakkannya pada diskusi krisis mengenai kapitalisme.

Dua keutamaan produk JS Plan (“tanam 1 panen 5” dan suku bunga yang tinggi) memaksa Jiwasraya sebagai pemilik program untuk memutar modal/kapital yang ia miliki guna membayar klaim yang pasti akan datang. Salah satu caranya adalah melalui instrumen investasi.

Investasi standar dengan suku bunga di bawah 7% tidak masuk dalam kategori yang dibutuhkan oleh Jiwasraya karena suku bunga JS Plan jauh lebih tinggi (mencapai 13%). Dengan demikian, menjadi sangat wajar mengapa investasi Jiwasraya di saham yang dianggap berkinerja baik hanya 5%. Penjelasannya mudah, penjual saham berkinerja baik tidak mampu memenuhi kriteria suku bunga setinggi yang dibutuhkan Jiwasraya. Hanya saham yang berisiko tinggi (dan karena itu kemungkinan besar disebut sebagai saham dengan kinerja tidak baik) yang mampu memenuhi kebutuhan suku bunga yang tinggi itu.

Cara lain untuk mendapatkan modal demi membayar klaim yang jatuh tempo adalah dengan menjual premi sebanyak mungkin. Dalam cara ini sebenarnya Jiwasraya sedang menciptakan gelembung, berbalapan dengan waktu. Di satu sisi perusahaan mendapatkan kapital dari penjualan premi sebanyak mungkin; di sisi lain ia terus menggunakan pendapatannya untuk membayar klaim asuransi yang jatuh tempo.

Keduanya berbanding lurus. Semakin banyak perusahaan mendapatkan modal dari pembayaran premi, di masa depan kewajiban membayar klaim yang jatuh tempo juga akan semakin banyak. Trik yang lazim dilakukan mesin kapitalisme finansial adalah terus-menerus memperbesar pendapatan melalui penjualan premi. Dengan kata lain, secara teknis, gelembung finansial memang dirancang untuk terus ditiup menjadi semakin besar, tanpa batas.

Skema menggenjot pendapatan melalui penjualan premi seperti di atas sangat berisiko. Ada saatnya dia akan meledak, yang mana ledakan gelembung dapat muncul dalam bentuk gagal bayar klaim asuransi, seperti yang terjadi dengan Jiwasraya sekarang.

Alternatif-alternatif solusi untuk mengelola ledakan gelembung finansial ini pun muncul, terutama dari pemerintah. Yang menjadi perhatian utama adalah nasib para nasabah Jiwasraya. Melalui Menteri BUMN Erick Thohir dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, terlihat pemerintah mengajukan setidaknya, dua skema pengelolaan. Pertama, menggabungkan perusahaan-perusahaan asuransi milik pemerintah (holding-isasi) agar didapatkan dana segar untuk menutupi gagal bayar klaim Jiwasraya. Kedua, mencari kreditor yang dapat meminjamkan uang terhadap Jiwasraya.

Inti kedua skema itu adalah menyuntikkan modal ke dalam sistem JS Plan dan Jiwasraya. Kedua solusi ini adalah sekaligus “temporal fix” (solusi waktu) dan “spatial fix” (solusi ruang). Ia temporal fix karena ia berniat menunda ledakan gelembung dengan cara menginjeksikan kapital segar ke dalam sistem. Ia spatial fix karena kapital segar didapat dari tempat/ruang (space) lain. Digabung, keduanya, dalam kajian krisis kapitalisme, sering disebut sebagai “spatio-temporal fix” (solusi ruang-waktu); sebuah solusi yang sudah menjadi pakem dalam bagaimana krisis yang inheren dalam kapitalisme dicoba diatasi.

Spatio-temporal fix adalah janji palsu (false promise). Ia disebut janji palsu karena seolah-olah ia mengatasi permasalahan finasial JS Plan (atau Jiwasraya). Namun, pada dasarnya ia hanya mengatasi masalah untuk sementara waktu, memindahkannya ke tempat lain, sambil terus memperbesar gelembung finansial Jiwasraya.

Pertanyaannya sekarang, kalau didekati dari sisi Jiwasraya, seberapa lama penundaan ledakan gelembung finansial ini bisa ditunda menggunakan solusi yang ditawarkan oleh Kementerian BUMN? Atau, kalau didekati dari perspektif studi krisis kapitalisme, sampai tahap mana gelembung itu akan dapat dikelola, tumbuh, dan kapan ia akan meledak, serta sejauh mana ia akan menarik lembaga-lembaga finansial yang terkait (perusahaan-perusahaan yang akan menjadi komponen holding perusahaan yang akan dibentuk, lembaga perbankan yang menjadi bagian dari skema bancassurance, dan negara melalui skema bailout yang bisa saja akan diambil di masa depan)?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi sangat penting bagi pemerintah, apalagi kalau dipahami bahwa sebenarnya perlambatan pendapatan premi Jiwasraya pada 2018 bukanlah kasus yang aneh (anomali). Secara keseluruhan, pada tahun yang sama pendapatan premi asuransi jiwa nasional menurun total sekitar 5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Secara teoretis, penurunan pendapatan dari penjualan premi asuransi ada hubungannya dengan pertumbuhan ekonomi. Asumsi umumnya, kenaikan pertumbuhan ekonomi menaikkan pula pendapatan melalui premi asuransi.

Dengan kata lain, pertanyaan yang lebih mendasar bagi pemerintah sebenarnya adalah: Di tengah resesi ekonomi global, seberapa jauh ledakan gelembung finansial Jiwasraya ini akan memicu krisis ekonomi? Seberapa luas pemerintah dengan solusi-solusi tipikal (false promise) dapat mendistribusikan beban ke berbagai instansi miliki negara? Seberapa jauh/lama pemerintah dapat menunda ledakan gelembung finansial ini?

Padahal, sementara itu, akar masalah yang lebih mendalam, yakni krisis yang integral dengan perkembangan kapitalisme dalam bentuk penciptaan gelembung finansial yang sewaktu-waktu akan meledak, sangat sedikit atau nyaris tidak mendapatkan tempat dalam ruang diskusi yang berjalan.

BACA JUGA Perut yang Lapar Lebih Berbahaya daripada Kebangkitan Komunisme atau esai BOSMAN BATUBARA lainnya.

Exit mobile version