Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Mengapa Rambut Perempuan Muslim Dianggap Aurat?

Azis Anwar Fachrudin oleh Azis Anwar Fachrudin
1 Juli 2017
A A
aurat mojok

aurat mojok

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Agar cara pandang Anda mengenai hijab bisa lebih bernuansa, rileks, dan tidak hitam-putih, ada baiknya meletakkan hijab dalam perspektif yang lebih luas. Titik berangkatnya bisa dari kerangka yang digariskan dalam ushulul-fiqh (filsafat hukum Islam) untuk kemudian dikembangkan. Berikut saya coba uraikan dengan bahasa yang semoga mudah dipahami, meski tak mudah untuk menghindar dari istilah-istilah teknis. Saya mulai dari kerangkanya dulu.

Hukum fikih bisa dengan sederhana dibagi dua.

Satu, hukum yang tidak ada alasan rasionalnya (ta’abbudiy).

Dua, hukum yang ada alasan rasionalnya (ma’qulatul-ma’na).

Istilah teknisnya bisa beda-beda dalam literatur ushulul-fiqh, tapi intinya sama. Istilah teknis untuk alasan rasional yang menjadi pijakan suatu hukum ialah ‘illah (istilah kerennya: ratio legis).

Secara umum, hukum fikih untuk hal-hal yang murni ritual (ibadah mahdhah) bersifat ta’abbudiy, tidak punya alasan rasional. Tidak ada alasan rasional mengapa wudu batal karena kentut dan yang dibasuh malah bukan pantat. Juga tidak ada alasan rasional mengapa setelah “begituan” seorang muslim wajib mandi junub baru kemudian diperbolehkan salat. Hal semacam ini bukan khas Islam. Sepanjang menyangkut ritual, agama-agama lain secara umum tidak memberikan alasan rasional.

Adapun hukum fikih untuk hal-hal yang berkenaan dengan interaksi sosial (mu’amalah) dan non-ritual, secara umum bersifat ma’qulatul-ma’na, punya dasar rasional. Riba dalam transaksi ekonomi haram karena merugikan satu pihak. Khamr haram karena memabukkan. Hal-hal yang membahayakan (istilah kerennya: melanggar harm principle), seperti membunuh, mencuri, dsb, pada dasarnya adalah haram.

Apa pentingnya pembagian hukum ini? Pembagian ini berfungsi untuk menengarai mana hukum yang punya alasan rasional sehingga ia bisa (1) menjadi bahan analogi atau qiyas dan (2) bisa diikutkan dalam kaidah fikih yang berbunyi “hukum bergantung pada ‘illah dan ketika ‘illah-nya hilang maka hilang pula hukumnya”.

Cuma, contoh-contoh ternukil di atas adalah contoh-contoh yang mudah dan tidak kontroversial. Ada contoh-contoh kasus yang berada dalam kawasan abu-abu, yang tidak mudah ditentukan masuk dalam kategori hukum hukum fikih yang mana. Di kawasan inilah terjadi perdebatan, kadang sampai sesat-menyesatkan, dan telah membuat umat Islam jadi berkubu-kubu.

Segala aliran pemikiran dan mazhab Islam secara sederhana dapat ditaruh dalam spektrum berdasar pada pembagian itu: antara yang ekstrem tekstual (yang tidak ingin mempertanyakan dasar rasional hukum) dan yang ekstrem rasional (yang tidak puas kalau sebuah hukum tidak diberi pijakan rasional).

Di antara contoh persoalan dalam kawasan abu-abu—contoh yang ringan: apakah barang yang dipakai untuk membayar zakat fitrah bisa dirasionalisasi sehingga bisa diganti dengan uang (dengan alasan: uang bisa dipakai untuk membeli hal lain yang lebih sesuai kebutuhan karena si penerima zakat tidak butuh makanan pokok)?

Contoh sedang: apakah najis karena jilatan anjing bisa disucikan dengan sabun dan bukan dengan tujuh basuhan yang salah satunya pakai debu seperti dinyatakan dalam hadis (dengan alasan: yang penting bersih)?

Contoh yang berat: kasus hijab. Berat karena orang yang ingin menawar hukum hijab harus siap mental menghadapi cercaan dari sebagian orang Islam yang mudah naik pitam. Figur sebesar Pak Quraish Shihab saja tidak lepas dari dampaknya, apalagi kalau orangnya cuma seperti saya, yang hanya sebutir debu dibelah tujuh.

Susah untuk menolak bahwa yang mendominasi wacana keislaman, paling tidak kini, ialah yang condong pada kubu tekstual, sekurangnya-kurangnya di level wacana. Di level wacana karena kenyataan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Islam tidaklah sesederhana yang diwacanakan. (Di kalangan yang ekstrem tekstual tampaknya ada semacam kepercayaan tak tertulis: semakin tekstual seseorang, semakin Islam dirinya.)

Iklan

Di Al-Quran ada ketentuan hukum potong tangan untuk pencuri dan seratus cambukan untuk pezina, dan ketentuan hukum ini dinyatakan secara eksplisit (lebih eksplisit dari ayat tentang hijab). Tapi, mayoritas negara mayoritas Muslim hari ini tidak menerapkannya.

Dalam perkara hijab, wacananya bisa saja ketat: selain harus menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, hijabnya harus lebar, menutupi dada, tidak menonjolkan lekuk tubuh, dan seterusnya. Namun, dalam kenyataan sehari-hari, para muslimah (bahkan mungkin mayoritas muslimah) melakukan “negosiasi”. Anda tahu, pakaian juga merupakan soal penampilan, fesyen, selera, dan mungkin juga kecenderungan pemakainya sendiri yang hendak bersolek dan ingin terlihat cantik. Kemunculan fenomena jilboobs adalah hasil dari “negosiasi” itu.

Lebih penting dari itu, hingga tataran tertentu hijab juga terkait dengan “diskursus” yang bersifat relatif terhadap konteks zamannya. Contohnya, Anda tahu, dulu ibu-ibu di Muslimat NU, juga para istri kiai, tidak memakai kerudung yang dalam standar wacana kontemporer bisa disebut “hijab syar’i”, karena sebagian rambut dan leher masih tampak.

Ini bukan khas Indonesia saja. Beberapa hari lalu saya bikin status di FB dan menunjukkan bahwa Durrusehvar Sultan, putri dari khalifah Utsmani terakhir, Abdulmecid II, tidak berhijab. Para mahasiswi yang masuk jurusan Dirasah Islamiyyah di Kulliyyatul-Banat Al-Azhar, Mesir, pada tahun 1950-an juga tak berhijab. Pada kisaran tahun ini pula, putri dari pemimpin tertinggi (Mursyid ‘Aam) Jama’ah al-Ikhwan al-Muslimin tidak berhijab—sebagaimana diceritakan presiden Mesir waktu itu, Gamal Abdel Nasser.

Istilah yang dipakai Presiden Nasser pada waktu itu pun bukan “hijab”, melainkan “tharhah”, yang berarti selendang/kerudung. Saya duga keras yang terjadi di Mesir itu mirip belaka dengan di sini. Ada evolusi nama: dari sekadar “kerudung”, lalu “jilbab”, kemudian “hijab”, dan belakangan menjadi “hijab syar’i”.

Dengan perspektif tentang diskursus, di antara hal yang dapat diambil dari fenomena ini ialah: pra-1980, hijab belum menjadi bagian dari wacana dominan, wacana yang turut mengonstruksi “identitas keislaman” dalam pengertiannya yang kaku, sebagaimana terjadi kini.

Di antara dampak konstruksi identitas keislaman yang demikian ialah hijab menjadi standar (bahkan standar urutan pertama) untuk menilai seorang muslimah: kalau tak pakai hijab, berarti “kurang Islam”. Dampak sampingannya merembes dalam gombalan para cowok: “Kamu makin cantik deh kalau pakai hijab”—yang menyiratkan makna bahwa memakai hijab adalah ciri muslimah yang “patuh”, yang potensial untuk menjadi istri yang berbakti pada suaminya.

Jadi, masuk ke pertanyaan kuncinya: apakah hukum hijab termasuk yang ta’abbudiy alias tidak punya alasan rasional, atau yang ma’qulatul-ma’na alias bisa dirasionalisasi?

Paling tidak dua pertanyaan bisa menjadi pintu pembuka. Kalau hijab berfungsi untuk meredam syahwat lelaki ketika melihat perempuan, mengapa, pertama, sebagaimana diterangkan dalam literatur fikih, aurat budak perempuan adalah sama dengan laki-laki (dari pusar sampai lutut; atau dengan kata lain, payudaranya tidak termasuk aurat)? Apakah budak perempuan tidak membangkitkan syahwat? Maksud implisit dari pertanyaan ini: jangan-jangan pada mulanya hijab berfungsi sebagai pembeda status sosial antara perempuan merdeka dan budak.

Kedua, mengapa rambut perempuan dianggap aurat? (Aurat [‘awrah], sebagaimana pengertian leksikalnya, ialah sesuatu yang tak pantas diperlihatkan [ma yastaqbihu an-nazharu ilayhi ]). Masak lihat rambut saja dapat membangkitkan libido? Bukankah jika dibandingkan dengan rambut, wajah jauh lebih menarik? Bukankah kalau dari sononya sudah cantik, pakai hijab atau tidak pun tetap menarik? Kalau begitu, mengapa wajah tak masuk aurat?

Pertanyaan-pertanyaan ini, Anda perlu tahu, adalah pertanyaan yang bisa bikin sebagian orang Islam marah. Sekadar tanya saja bisa dianggap kurang ajar.

Kalau Antum tidak mau capek ribut, ya sudah, tidak usah bertanya. Ikuti saja pandangan bahwa hijab bukan termasuk hukum yang bisa dirasionalkan, lalu cukup laksanakan ungkapan “kami dengar, kami taati”. Insya Allah, dengan demikian, Antum “aman”.

Terakhir diperbarui pada 4 November 2019 oleh

Tags: auratfikihHijabmuslimahperempuan
Azis Anwar Fachrudin

Azis Anwar Fachrudin

Artikel Terkait

Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare? MOJOK.CO
Esai

Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare?

29 April 2026
Jangan Mau Jadi Trophy Wife, Itu Cara Halus Menjinakkan Perempuan MOJOK.CO
Esai

Jangan Mau Jadi Trophy Wife, Itu Cara Halus Menjinakkan Perempuan 

13 April 2026
‘Katanya Pancasila, Tapi Pakai Jilbab Saja Tak Boleh’ - Cerita Pekerja Jakarta yang Dipecat Gara-gara Tak Mau Melepas Hijab.MOJOK.CO
Ragam

‘Katanya Pancasila, Tapi Pakai Jilbab Saja Tak Boleh’ – Cerita Pekerja Jakarta yang Dipecat Gara-gara Tak Mau Melepas Hijab

21 Januari 2025
Paskibraka Lepas Hijab Wujud Tidak Merdeka di Hari Kemerdekaan MOJOK.CO
Esai

Aturan Paskibraka Lepas Hijab Adalah Blunder Paling Bodoh. Paskibraka Tidak Merdeka di Tengah Peringatan Kemerdekaan Itu Sendiri

15 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Amplop nikahan jadi kebingungan untuk fresh graduate di Jakarta

Dilema Hadiri Nikahan Rekan Kerja di Jakarta, Gaji Tak Seberapa tapi Gengsi kalau Isi Amplop Sekadarnya

24 April 2026
Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026 undang pecinta sepeda dari seluruh negeri hingga internasional MOJOK.CO

Klaten International Cycling Festival 2026: Gowes Asyik Sepeda Klasik di Klaten bareng Pencinta Sepeda Mancanegara

28 April 2026
Tips Makan Soto Bening Jogja bagi Para Pendatang yang Selalu Gagal Menikmatinya Mojok.co

Tips Makan Soto Bening Jogja bagi Para Pendatang yang Selalu Gagal Menikmatinya

24 April 2026
Mie ayam bintang di Jakarta. MOJOK.CO

Belajar Membangun Bisnis dari Pedagang Mie Ayam Bintang, Sekilas Tampak Sederhana tapi Punya 5 Cabang di Jakarta

29 April 2026
Jogja Financial Festival 2026 Segera Hadir di Jogja- Beri Literasi Keuangan dengan Cara Menyenangkan MOJOK.CO

Jogja Financial Festival 2026 Segera Hadir di Jogja: Beri Literasi Keuangan dengan Cara Menyenangkan

25 April 2026
Keresahan Ibu-Ibu Usai Terbongkarnya Kasus Daycare Little Aresha: Gaji Ortu Semungil itu Harus Berhadapan dengan Absennya Negara dan Sesama WNI Jahat MOJOK.CO

Keresahan Ibu-Ibu Usai Terbongkarnya Kasus Daycare Little Aresha: Gaji Ortu Semungil itu Harus Berhadapan dengan Absennya Negara dan Sesama WNI Jahat

27 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.