Dalam beberapa tahun terakhir fenomena tukang parkir liar dan polisi cepek atau pak ogah ini semakin marak saja bertebaran. Mulai dari persimpangan jalan, pusat-pusat keramaian sampai masuk ke pelosok perkampungan aja mereka ada loh. Fenomena ini menyebar ke berbagai kota di Indonesia, baik itu di kota-kota besar maupun di kota-kota kecil.
Kedua profesi ini satu sisi keberadaannya (sebenarnya) cukup membantu, namun di sisi lain kadang juga meresahkan. Misal nih pas mau parkirin kendaraan jukirnya nggak ada tapi waktu mau pulang tiba-tiba orangnya nongol, udah kayak hantu aja. Belum lagi kalau ada yang cuma mau duitnya doang tapi males nyebrangin. Hash, rumit.
Intinya, tukang parkir liar itu sampai sekarang masih sering dianggap negatif. Nah, di Terminal Mojok kan sudah banyak yang bahas betapa menyebalkan profesi tersebut. Sekarang, saya coba mau bahas bagaimana cara agar mereka bisa lebih “diatasi”. Caranya dengan sertifikasi.
Tukang parkir liar memang mau tak mau harus disertifikasi
Bila berkaca dari satpam yang sudah legal serta menjadi perpanjangan tangan pihak Kepolisian di bidang pengamanan, sudah memiliki jenjang kepangkatan juga, di mana pesertanya wajib ikut pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi dan kenaikan pangkat. Hal ini pun seharusnya juga bisa diterapkan ke juru parkir dan polisi cepek agar para pekerjanya menjadi lebih profesional, disiplin dan bertanggung jawab. Sebab, tugasnya berkaitan dengan kemaslahatan orang banyak.
Pihak Polisi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, dan Pemda setempat seharusnya turut ambil bagian dalam memberikan solusi di tengah maraknya jukir liar dan polisi cepek ini.
Kalau menurut saya, soal legalitas dan sertifikasi tentang tukang parkir liar dan polisi cepek ini mau nggak mau memang harus segera dibentuk. Masalahnya memang di perkara eksekusi, karena, ya, masalah tukang parkir liar dan polisi cepek ini sebenarnya kompleks. Tapi ya mau nggak mau, mereka kudu segera disertifikasi. Kenapa?
Bagi tugas urusan kalian
Jadi begini. Jumlah anggota Polantas dan Dishub kan hanya terbatas, sehingga membutuhkan perpanjangan tangan atau mitra yang mampu menjangkau banyak area. Nah seharusnya jukir-jukir liar dan polisi cepek ini direkrut untuk dibina serta diberikan arahan-arahan agar profesionalisme kerjanya terbentuk baru kemudian dimulai sertifikasinya. Sedangkan untuk penugasan ke depannya nanti akan diatur. Kemudian untuk kepenugasannya, berada di bawah pengawasan kedua lembaga tersebut. Terserah yang mau mengambil peran lebihnya dari pihak Polantas atau Dishub.
Lalu bagaimana dengan wilayah kerjanya? Mereka kan nggak punya lahan resmi untuk parkirnya loh. Polisi cepek juga wilayahnya sih masih bisa lebih fleksibel. Nah disinilah peran dari Pemda dalam menerapkan peraturan daerah apalagi sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir dan sudah diperjelas pula dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur mengenai tukang parkir di Indonesia.
Jadi tinggal bagaimana tugas dari ketiga instansi ini menggodok batasan-batasan dari aturannya tentang tata kelola parkir dan tata kelola ruangnya. Tugas saya ya cuma sejauh ngasih ide yang nggak seberapa ini aja. Kalau sampe detil banget mah, angkat saya sekalian jadi penasihat. Win-win solution ini.
Penulis: Rahmat Iskandar Rizki
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Tukang Parkir Liar Nggak Hanya Bikin Pengendara Sebel, tapi Juga Bikin Pengusaha Kecil Bangkrut