Masalah pengendara motor, tak henti-hentinya saya tulis. Kali ini, saya mau membahas mereka yang nggak tahu cara kerja spion dan lampu sein motor. Iya, problematika makhluk ndlogok ini memang klise. Tanpa saya kasih tahu pun kalian pasti sudah paham gimana kelakuan mereka.
Tapi nggak apa-apa, biarpun masalahnya sudah lama, mereka tetap harus terus ditegur. Sebab, kelakuan mereka ini memang asu bukan maen, dan nggak bisa dibiarkan terus-menerus ada.
Baru saja kemarin, bapak saya jadi korbannya waktu berangkat kerja. Tangannya terkilir dan lututnya menggesek aspal beberapa meter gara-gara mau menyalip, tapi pengendara motor di depannya belok kanan tanpa sein. Sialnya lagi, saat bapak saya berdiri terhuyung-huyung sambil menegur, si pengendara tolol ini, katanya, malah membela diri.
“YA SALAH SENDIRI, PAK, SAMPEAN NGGAK MENJAGA JARAK!”
Coba resapi kata-kata itu. Coba bayangin betapa rusaknya sel-sel otak dia sehingga bisa berkata demikian. Tentu saja, ketika di depan ada pengendara, menjaga jarak itu perlu. Tapi, dalam konteks ini, bapak saya mau menyalip, bukan berkendara santai di belakangnya.
Ya untungnya, kejadian kemarin itu di jalan desa. Lha kalau di jalan antarkota, misalnya, apa ya nggak ngeri. Amit-amit lah. Karenanya, kalau kalian bisa pakai motor, jangan sampai nggak tahu cara kerja spion dan lampu sein. Ini penting banget, baik untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Daftar Isi
Fungsi spion dan lampu sein motor saling berkelindan
Terus terang saja, sampai sekarang, saya heran sama pengendara motor yang lampu seinnya berfungsi, tapi spionnya nggak ada. Maksudnya apa to spesifikasi motor kek gitu? Biar kelihatan keren? Yo ora blas. Nggilani seng onok.
Begini, lho. Fungsi spion dan lampu sein motor itu saling berkelindan saat berkendara. Spion tidak begitu berfungsi bila tidak ada lampu sein, begitu juga sebaliknya. Saya nggak asal ngomong, saya punya dasar kenapa bisa berkata demikian.
Untuk fungsi spion, bisa dilihat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Pada Pasal 37 ayat (b), dijelaskan bahwa spion harus terbuat dari kaca yang memungkinkan pengendara melihat sisi samping dan belakang. Itu artinya, spion memang difungsikan ketika pengendara mau berbelok, menyalip, atau menepi. Nggak mungkin kan, berkendara tanpa melakukan ketiga hal itu.
Tapi, apakah cukup hanya dengan spion? Jelas tidak.
Itu kenapa UU Nomor 22 Tahun 2009 bisa ada. Pada Pasal 112, disebutkan bahwa pengemudi yang ingin berbelok, berbalik arah, atau berpindah lajur, harus menyalakan lampu sein (kecuali ada rambu-rambu belok kiri jalan terus). Maka di sini jelas, bahwa spion dan lampu sein tidak lepas dari aktivitas manuver pengendara.
Lho, kalau mau belok, menyalip, atau menepi tanpa lihat spion, kan bisa? Dengan cara menoleh ke belakang.
Tentu saja. Tapi, gimana jika luput nggak memperhatikan di depan ada aspal berlubang? Atau, gimana kalau setang motor berbelok perlahan tanpa sadar gara-gara fokus menoleh ke belakang? Jawabannya jelas, bahwa potensi kecelakaan amat sangat besar.
Cara kerja spion dan lampu sein
Kalau sebagian dari kalian masih belum paham cara kerja spion dan lampu sein motor, baca penjelasan saya baik-baik. Dalam beberapa momen bermanuver, kedua komponen itu sangat membantu untuk mengurangi potensi kecelakaan.
Yang pertama, saat berbelok ke kanan atau ke kiri. Pada momen manuver ini, melihat kaca spion amat penting. Tujuannya untuk mengecek apakah di belakang ada pengendara motor yang mau menyalip atau tidak. Kalau tidak ada, maka nyalakan lampu sein kiri atau kanan. Supaya pengendara di belakang tahu dan menunda manuvernya untuk menyalip.
Kedua, saat menyeberang dari lajur kiri. Cara kerjanya masih sama; tengok spion, dan nyalakan lampu sein kanan bila di belakang tidak ada pengendara yang mau menyalip. Tapi, untuk manuver ini, posisikan motor tegak lurus dengan marka jalan. Jangan sampai terlalu ke kanan, juga jangan kelewat ke kiri.
Ketiga, saat hendak menyalip. Cara kerjanya juga masih sama. Hanya saja, kalian perlu perhatikan apakah pengendara di depan juga menyalakan sein kanan atau tidak. Sebab, kalau kalian nekat menyalip, sementara pengendara di depan juga mau menyalip atau pindah lajur, kecelakaan sangat mungkin terjadi. Ini juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109 ayat (3).
Yang terakhir, adalah saat berhenti atau menepi. Saya cukup sering menemui pengendara motor melakukan manuver ini, tapi tanpa melihat spion dan menyalakan lampu sein kiri. Kalau kalian salah satu pelakunya, mulai sekarang bertobatlah. Lakukan cara seperti manuver sebelumnya. Tujuannya agar pengendara di belakang tidak kaget dan punya waktu untuk mengerem.
Kalau masih nggak bisa mengoperasikan, tukar saja motormu sama galon Cleo!
Saya pikir, empat cara kerja spion dan lampu sein motor di atas nggak butuh mikir berhari-hari untuk bisa paham. Cara mengoperasikannya pun ya gampang; tinggal menggerakkan kepala dan mata, terus tekan tombol lampu sein. Udah, simpel, nggak perlu menghabiskan pikiran dan tenaga ekstra.
Ayolah, saya yakin kalian pasti bisa melakukannya, selama masih punya akal. Lagian itu juga demi kebaikan kalian sendiri. Dan percaya sama saya, kalau sudah disiplin menggunakan spion dan lampu sein, nanti ada kepuasan tersendiri. Kalian akan merasa berharga sebagai manusia yang mengendarai sepeda motor.
Namun, jika kalian sudah membaca artikel ini, sudah memahami pentingnya spion dan lampu sein, tapi tetap nggak bisa mengoperasikan, ya sudah, berhenti pakai motor. Mending tukar saja motormu sama galon Cleo. Itu lebih berharga daripada motormu. Kenapa? Ya karena dia nggak akan membuatmu membahayakan pengendara lain. Ra mungkin to, galon Cleo mok nggo ngepruk’i wong?
Penulis: Achmad Fauzan Syaikhoni
Editor: Intan Ekapratiwi
BACA JUGA 5 Komponen Sepeda Motor yang Nggak Digunakan sebagaimana Mestinya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.