Tentang Razia Buku: Baca Buku Kok Dilarang, Pfffttt

Obituari Prie GS dan Kenangan akan Impian Masa Kecil  terminal mojok.co

Obituari Prie GS dan Kenangan akan Impian Masa Kecil  terminal mojok.co

Belum selesai kemarin viralnya kota Depok, kini giliran Probolinggo masuk pemberitaan.

Kali ini kita dikejutkan kembali dengan berita dua mahasiswa pegiat literasi yang ditangkap Polsek Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur. Penangkapan terjadi saat dua mahasiswa dari komunitas vespa literasi  tersebut sedang menggelar lapak baca gratisnya di alun-alun Kraksaan. Pada Sabtu, 27 Juli lalu.

Mereka ditangkap karena ada laporan jika lapak bacanya terdapat buku-buku yang dianggap terlarang. Buku-buku tersebut adalah buku-buku kiri diantaranya  Aidit “Dua Wajah Dipa Nusantara,” Menempuh Djalan Rakjat D.N Aidit, Sukarno Marxisme & Leninisme, serta D.N Aidit “Sebuah Biografi Ringkas.”

Aparat mungkin lupa atau tidak tahu atau mungkin belum membaca peraturan terbaru tentang pelarangan merazia buku tanpa proses hukum yang jelas.

Ya bagaimana mau tahu ya, tahunya kan razia, lihat cover yang merah-merah dikit sita, lihat di cover ada  palunya sita, lihat covernya ada arit sita, ada foto mantan sita sudah bertindak tidak adil hanya melihat covernya tanpa mau tahu apa isinya.

Mengutip Tirto, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik keras tindakan Polsek Kraksaan, Probolinggo tersebut. Sebab, kata Asfin, pelarangan atau sweeping buku sudah tidak diperbolehkan lagi menurut hukum Indonesia. “Sweeping buku sudah tidak ada lagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Padahal Razia buku—atau pengamanan barang-barang cetakan secara sepihak dan semena-mena—tak lagi diperbolehkan semenjak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Lah terus maksud aparat tersebut razia buku apa hayoo? Penegak hukum masa mau melanggar hukum hayoo.

Aparat kita mungkin mengalami phobia dengan ideologi kiri, padahal sebagian besar pendiri bangsa ini menganut paham kiri. Bung Karno, Bung Hatta,  Sutan Sjahrir, Tan Malaka adalah tokoh-tokoh bangsa yang mendapatkan pencerahan dan kesadaran politik, ekonomi dan sosialnya, salah satunya lewat perantara membaca buku-buku kiri, dan dua tokoh yang disebut terakhir adalah tokoh kiri itu sendiri. Bahkan di antaranya dijuluki sebagai bapak republik yang dilupakan. Hiks.

Herannya di tahun 2019 ini, yang konon katanya udah masuk era revolusi industri 4.0 masih ada saja kasus penyitaan buku, ini seperti kembali ke jaman dark age-nya Indonesia, Orba. Dikit-dikit ciduk, dikit-dikit Komunis, dikit-dikit PKI. Seperti merendahkan kemampuan baca masyarakat saja, yang jika tidak dibimbing, masyarakat akan tersesat. Membaca kok pilah-pilih, wong Gusti Allah aja nyuruh membaca apa saja yang ada di langit dan di bumi. Hadeuh.

Mba Najwa Shihab atau yang akrab dipanggil mba Nana, dalam suatu cuplikan video mengatakan “Membaca akan membuat kita menjadi orang yang memiliki kedalaman imajinasi, keluasan hati, tidak mudah diprovokasi. Akan punya pengetahuan terhadap kedalaman atau khazanah sejarah. Karenanya tidak perlulah razia buku kiri Pak Moeldoko. Suatu kemubaziran  sempurna dan pembodohan yang luar biasa ketika razia buku-buku sejarah dilakukan” Pffft.

Duta Baca kesayangan kita ini pun  tidak ketinggalan mengomentari peristiwa razia buku di Probolinggo. Coba simak keresahan dan pemikiran mba Nana terkait kasus tersebut. Dalam akun instragamnya mba Nana menulis dengan nada miris, kecewa, marah, speechless. Saya mengutip beberapa potong tulisannya, begini bunyinya.

“…pemberangusan buku adalah tindakan tidak tepat. Negara pun lewat keputusan mahkamah Konstitusi tahun 2010 juga sudah jelas mencabut kewenangan Kejaksaan Agung untuk melakukan pelarangan buku tanpa izin pengadilan.

Tindakan ini bukan hanya keliru secara prinsip, tapi secara praktik juga sia-sia. Secara prinsipil tidak sejalan dengan demokrasi yang menghargai perbedaan, kebebasan berpendapat dan menjauhkan kita dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Melarang membaca buku sama saja dengan menghalangi upaya mencari, mengolah, dan menyikapi informasi pengetahuan secara bebas dan kritis.

Pelarangan buku adalah kemubaziran sempurna. Di tengah rendahnya minat baca, pelarangan buku adalah kemunduran luar biasa. Indonesia bisa semakin tertinggal dari bangsa-bangsa lain yang selalu terbuka kepada ide-ide baru dan pengetahuan-pengetahuan baru”

Mamam tuh, jujur amur kawus, marahin aja tuh mba aparat yang sensian, dikit-dikit razia, dikit-dikit komunis.

Untuk mengakhiri tulisan ini, saya ingin sedikit bercerita. Dulu sekali, waktu awal-awal saya membaca buku-buku agak berat (buku tebal maksudnya, kan berat tuh), saya juga mencurigai beberapa buku bisa membuat saya tersesat. Dharmaghandul karangan Damar Shashangka misalnya,  yang dibeli oleh kakak saya dan diberikan kepada saya.

Kemudian saya berkomentar kepada buku itu “ wah ini buku sesat” , padahal saya baca aja belum, persis kaya aparat kemarin yang melakukan razia, baca saja belum udah maen sita aja. Kemudian saya menaruhnya dilantai dengan secara tidak ta’dzim. Ternyata kelakuan saya itu dilihat oleh bapak saya, beliau kemudian berkomentar

Buku itu tidak ada yang sesat / salah, manusia itu sendiri yang menjadikan dirinya sendiri sesat, makanya jadilah pembaca yang cerdas wahai anak muda” kurang lebihnya ayah saya berkata seperti itu dengan bahasa Jawa penginyongan (ngapak Banyumasan) yang bernada bijaksana, seperti seorang Mursyid yang sedang memberikan bimbingan dan wejangan kepada para murid saliknya dalam mencari Tuhan

Sontak saya dibuat tersentak sekaligus terkagum-kagum oleh pernyataan bapak saya itu,  seorang petani tulen, dan lulusan SR. Beliau petani idolak, yang memiliki pemikiran dan kearifan seluas dan sedalam samudera. Pada saat itu saya tersadar, bahwa intinya membaca itu penting. Matur nuwun ramane inyong, ailafyu pokoken (sambil cium tangan).

Exit mobile version