Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Tanggapan Saya Soal Tulisan Kalis tentang Masa Iddah-nya BCL

Rohmatul Izad oleh Rohmatul Izad
4 Maret 2020
A A
Tanggapan Saya Soal Tulisan Kalis tentang Masa Iddah-nya BCL
Share on FacebookShare on Twitter

Tulisan saya ini, sesuai dengan judulnya, ingin sedikit menanggapi tulisan Kalis Mardiasih berjudul, Biar Nggak Salah Paham dengan Iddah-nya BCL, yang dianggap kontroversial dan melanggar prinsip kebenaran syariat.

Perlu disampaikan terlebih dahulu bahwa Kalis bicara soal itu bukan atas nama ahli agama yang menuntut penulisnya untuk membicarakan persoalan agama secara ketat dan normatif. Pasalnya, bila ngomongin agama apa-apa harus pakai dalil yang rigit dan normatif agaknya sudah tidak mungkin dilakukan. Sekarang ini, hampir semua orang bicara agama dan merasa benar atas pikiran-pikirannya.

Dengan begitu, apa yang ditulis Kalis seputar tema Iddah lebih pada level psiko-sosiologi agama, bukan secara normatif atau doktrinal yang menuntut penulisnya harus memakai seperangkat metodologi ilmiah dan objektif. Bila pada sisi ini bisa dipahami, orang akan menjadi mudah memahami bahwa agama itu bukan hanya soal hukum dan syariat, agama juga berkaitan dengan kondisi-kondisi sosial dan kebudayaan.

Pada titik ini, banyak orang salah paham dengan tulisan Kalis dengan tuduhan bahwa Kalis telah melanggar prinsip syariat atas tulisannya yang terkesan menganggap masa iddah sudah tidak relevan bagi zaman sekarang.

Padahal, Kalis sendiri tak mempersoalkan masalah iddah dalam arti menunggu untuk tidak menikah. Yang dipersoalkan adalah apakah perempuan boleh keluar rumah atau tidak saat masa iddah berlangsung? Dalam hal ini, secara spesifik Kalis menanggapi masa iddah-nya BCL yang belum lama ini ditinggal meninggal suaminya.

Dalam kitab-kitab fikih standar dijelaskan bahwa sekurang-kurangnya ada empat hal yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang dalam masa iddah. Di antaranya: menerima khitbah, menikah, keluar rumah, dan berhias. Dari keempat hal ini, hanya hal ketiga saja yang dipersoalkan Kalis bahwa boleh-boleh saja bagi BCL untuk keluar rumah lantaran ia ada tuntutan pekerjaan.

Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya Islam mengatur masalah iddah? Apakah perempuan betul-betul tak boleh keluar rumah saat masa iddah berlangsung? Atau ada hal-hal lain yang membolehkannya untuk tak mengindahkan aturan syariat itu?

Dalam tradisi fikih dijelaskan bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan melakukan apa yang disebut dengan mulazamtu as-sakan, artinya harus selalu berada di dalam rumah, tidak keluar dari dalam rumah, selama masa iddah itu berlangsung.

Baca Juga:

Perkara Menu Mbak Kalis Mardiasih: kalau Menu kayak Gitu Dibilang Kurang Gizi, Terus Kita Suruh Makan Apa?

Memberitakan Orang Meninggal, Kenapa Selalu Dikaitkan Sama Firasat?

Ketentuan ini sudah sangat jelas tertuang dalam Alquran surat At-Thalak ayat 1, “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah para wanita itu keluar dari rumah.” Meski begitu, para ulama telah bersepakat bahwa bila wanita itu sedang ada udzur, hajat, atau hal-hal yang harus ia lakukan di luar rumah, maka boleh baginya keluar rumah pada masa iddah itu.

Di antara ulama-ulama yang membolehkan perempuan untuk keluar rumah atas kepentingan-kepentingan tertentu adalah Imam Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Alasannya, karena perempuan itu sudah tidak mendapatkan nafkah lagi dari suaminya, baik ketika ia ditalak tiga maupun ditinggal mati. Dalam keadaan mendesak seperti ini, dia wajib mencari nafkah sendiri. Maka tidak masuk akal bila perempuan itu dilarang keluar rumah, sementara tidak ada orang yang berkewajiban untuk menafkahinya.

Dalam hal ini, yang menjadi ‘illat (alasan) atas kebolehannya semata-mata karena perempuan itu tidak ada yang memberi nafkah untuk menyambung hidup. Bila sudah ada yang memberi nafkah atau perempuan itu memiliki harta yang cukup, maka kebolehan ini menjadi tidak berlaku.

Pertanyaannya, apakah BCL tidak punya duit? Bukankah ia artis kaya raya yang tak butuh materi lagi untuk menyambung hidupnya selama masa iddah? Nah, pada titik inilah tulisan Kalis menjadi perdebatan.

Pasalnya, BCL adalah orang kaya, sedangkan ia keluar dari rumah hanya untuk tujuan bekerja yang dia sendiri mungkin tak butuh pekerjaan itu bila hanya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya selama masa iddah. Ditambah lagi, ada pelanggaran kedua yang dilakukan BCL, yakni ia keluar rumah dengan tujuan kerja disertai dengan memakai perhiasan yang juga tidak diperbolehkan pada masa iddah.

Dalam masalah ini, hal yang perlu diperhatikan adalah soal jenis pekerjaannya bahwa konteks pekerjaan di era modern ternyata bentuknya sangat kompleks. Di masa sekarang, bila kita kerja ikut orang, baik perusahaan maupun negara, kita tak bisa seenaknya sendiri mau bekerja atau tidak, apa pun alasaanya.

Ada aturan main dan kode etik pekerjaan yang sama sekali tidak boleh diabaikan begitu saja. Misalnya, BCL memang kaya raya, tapi sebagai artis, ia memiliki banyak kontrak kerja yang menuntut orang itu melaksanakan kontrak kerjanya. Dan apa pun alasannya, ia tetap harus menyelesaikan kontrak kerja itu. Pada sisi ini, betapa pun BCL kaya, ia tetap harus melaksanakan kewajiban pekerjaannya. Adapun soal memakai perhiasan dan mempercantik diri, itu sudah menjadi tuntutan pekerjaan, yang dia sendiri mungkin tak begitu menginginkannya.

Ringkasnya, perempuan yang sedang menjalani masa iddah tetap boleh bekerja. Dengan catatan, harus bisa memperhatikan asas kepatutan, dan tidak berpenampilan secara berlebihan. Asas kepatutan ini sifatnya juga fleksibel dan relatif, tergantung situasi dan kondisi.

Terakhir, saya ingin katakan bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan untuk melakukan pembelaan terhadap tulisan Kalis, atau mendebat orang-orang yang membantah tulisan Kalis tersebut. Di sini, bila melihat tulisan Kalis pada level psiko-sosiologi agama, maka Kalis benar. Sementara orang-orang yang membantah tulisan Kalis juga benar, karena mereka menggunakan kaidah normatif-doktrinal dalam melihat Islam.

BACA JUGA Memberitakan Orang Meninggal, Kenapa Selalu Dikaitkan Sama Firasat? atau tulisan Rohmatul Izad lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2021 oleh

Tags: Ashraf Sinclair meninggalBCLkalis mardiasihmasa iddah
Rohmatul Izad

Rohmatul Izad

Dosen Filsafat di IAIN Ponorogo.

ArtikelTerkait

Memberitakan Orang Meninggal, Kenapa Selalu Dikaitkan Sama Firasat?

Memberitakan Orang Meninggal, Kenapa Selalu Dikaitkan Sama Firasat?

20 Februari 2020
Patjar Merah

Patjar Merah, Festival Literasi, dan Melawan Mitos

9 Agustus 2019
menu masakan indonesia kalis mardiasih mojok

Perkara Menu Mbak Kalis Mardiasih: kalau Menu kayak Gitu Dibilang Kurang Gizi, Terus Kita Suruh Makan Apa?

6 Juli 2021
pageviews ala agus mulyadi

Belajar Menembus Jutaan Pageviews dari Agus Mulyadi

2 Juli 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Hal yang Biasa Dijumpai di Temanggung, Daerah Lain Nggak Punya. Salah Satunya Pemandangan Jaran Kepang di Jalan

Hal yang Biasa Dijumpai di Temanggung, Daerah Lain Nggak Punya. Salah Satunya Pemandangan Jaran Kepang di Jalan

19 Januari 2026
Honda PCX 160 Dibuat Ceper, Modifikasi Motor yang Saya Harap Lenyap dari Jalanan Mojok.co

Honda PCX 160 Dibuat Ceper, Modifikasi Motor yang Saya Harap Lenyap dari Jalanan

19 Januari 2026
Menerima Takdir di Jurusan Keperawatan, Jurusan Paling Realistis bagi Mahasiswa yang Gagal Masuk Kedokteran karena Biaya

Menerima Takdir di Jurusan Keperawatan, Jurusan Paling Realistis bagi Mahasiswa yang Gagal Masuk Kedokteran karena Biaya

14 Januari 2026
8 Istilah Bahasa Jawa yang Orang Jawa Sendiri Salah Paham (Unsplash)

8 Istilah Bahasa Jawa yang Masih Bikin Sesama Orang Jawa Salah Paham

18 Januari 2026
Kebohongan Pengguna iPhone Bikin Android Jadi Murahan (Pixabay)

Kebohongan Pengguna iPhone yang Membuat Android Dianggap Murahan

18 Januari 2026
Jawaban untuk Pertanyaan Kenapa Kutoarjo Punya Alun-alun Sendiri padahal Masuk Purworejo

Jawaban untuk Pertanyaan Kenapa Kutoarjo Punya Alun-alun Sendiri padahal Masuk Purworejo

19 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Sumbangan Pernikahan di Desa Tak Meringankan tapi Mencekik: Dituntut Mengembalikan karena Tradisi, Sampai Nangis-nangis Utang Tetangga demi Tak Dihina
  • Menurut Keyakinan Saya, Sate Taichan di Senayan adalah Makanan Paling Nanggung: Tidak Begitu Buruk, tapi Juga Jauh dari Kesan Enak
  • Saat Warga Muria Raya Harus Kembali Akrab dengan Lumpur dan Janji Manis Awal Tahun 2026
  • Lupakan Alphard yang Manja, Mobil Terbaik Emak-Emak Petarung Adalah Daihatsu Sigra: Muat Sekampung, Iritnya Nggak Ngotak, dan Barokah Dunia Akhirat
  • Istora Senayan Jadi Titik Sakral Menaruh Mimpi, Cerita Bocah Madura Rela Jauh dari Rumah Sejak SD untuk Kebanggaan dan Kebahagiaan
  • Indonesia Masters 2026 Berupaya Mengembalikan Gemuruh Istora Lewat “Pesta Rakyat” dan Tiket Terjangkau Mulai Rp40 Ribu

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.