Solusi Parkir Ilegal Itu Bukan dengan Cara Dilegalkan, Malah Jadi Masalah Baru yang Lebih Besar

Tukang Parkir Liar Nggak Hanya Bikin Pengendara Sebel, tapi Juga Bikin Pengusaha Kecil Bangkrut tempat parkir ilegal tukang parkir atm, capres surabaya bogor, kota malang polisi cepek qris

Tukang Parkir Liar Nggak Hanya Bikin Pengendara Sebel, tapi Juga Bikin Pengusaha Kecil Bangkrut (Pixabay.com)

Siapa yang bete ketika mau keluar dari minimarket, tiba-tiba ada tukang parkir ilegal? Saya yakin, selama masih normal, pasti bete.

Nyatanya, tempat parkir ilegal sudah menjadi fenomena yang sering terjadi di perkotaan, salah satunya Jakarta. Untuk mengatasi fenomena ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta beberapa waktu sempat mengusulkan untuk melegalkan parkir ilegal di beberapa titik. Tapi, apakah ini menjadi solusi atau masalah?

Semua orang sudah tahu bahwa tempat parkir ilegal ini menimbulkan banyak dampak negatif. Mulai dari merusak ketertiban jalan, mengganggu pengendara lain. Bukannya meningkatkan keamanan, bisa saja mengancam keamanan kendaraan. Sebab, mereka nggak resmi, jadi tentu kita pun nggak yakin mereka kerja dengan benar.

Tapi, kalau parkir ilegal dilegalkan sebagai solusi untuk menertibkan jalanan dan meningkatkan pendapatan daerah bagaimana?

Itu (terlihat) bagus, tapi parkir ilegal nggak seharusnya dilegalkan karena pasti akan muncul masalah yang lebih besar lagi. Bisa-bisa premanisme akan meningkat karena akan banyak orang yang berebut lahan parkir. Atau malah ada pertikaian akibat rebutan lahan.

Oke, di sini saya akan jabarkan kenapa parkir ilegal nggak akan pernah bisa dilegalkan.

Melanggar hukum yang sudah berlaku

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya sudah mengatur tentang parkir, kok. Parkir hanya boleh dilakukan di tempat yang ditentukan dan tidak mengganggu lalu lintas. Jadi, kalau tiba-tiba ada tukang parkir di minimarket yang jelas bebas parkir, itu melanggar aturan.

Kalau sudah melanggar hukum seperti ini, pasti akan dikenakan sanksi pidana. Bisa denda atau penjara. Oleh karena itu, melegalkan parkir ilegal artinya mengabaikan undang-undang atau aturan yang malah sudah berlaku sejak lama, dan menyalahi fungsi negara sebagai penegak hukum.

Premanisme dan perebutan tempat parkir ilegal akan semakin brutal

Sudah menjadi rahasia umum, lahan parkir ilegal itu dikendalikan preman atau lembaga swadaya setempat (kita semua tahu namanya apa) yang memungut biaya parkir seenaknya. Artinya, nggak ada kwitansi resmi dan pemasukan terhadap pendapatan daerah. 

Nantinya, akan muncul berbagai macam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Parkir ilegal jika dilegalkan malah seperti memberikan kesempatan buat para preman dan LSM yang nggak bertanggung jawab buat memeras dan mengintimidasi pengendara.

Masyarakat akan dirugikan

Ini mungkin terdengar seperti klaim sepihak, tapi saya nggak asal omong. Parkir ilegal itu malah mengurangi ruang publik. Trotoar yang seharusnya bebas dari kendaraan malah dijadikan lahan parkir. Taman kota yang bisa jadi tempat nongkrong dan berekspresi juga diembat sama tukang parkir ilegal.

Artinya, hak-hak masyarakat dalam menikmati fasilitas publik dengan nyaman dan layak akan terkikis. Secara tidak langsung melegalkan parkir ilegal malah membuat kepentingan umum dikorbankan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu (LSM Oranye misalnya). 

Dari pembahasan di atas, isu parkir ilegal yang akan dilegalkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta seharusnya nggak dijalankan. Masalah yang lebih besar akan segera menanti apabila hal itu dilakukan. Pelanggaran hukum, premanisme dan kerugian untuk masyarakat akan merajalela.

Seharusnya, untuk menangani parkir ilegal, pemerintah lebih baik bertindak tegas saja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau memang mau ada alternatif, ya dicarikan solusinya, seperti membuat kantong parkir dan memanfaatkan pemuda setempat sebagai penjaganya. Sementara biaya parkir masuk ke PAD. Sebenarnya sama aja, cuman pemerintah lebih terlibat. 

Menyediakan kantong parkir seperti itu malah lebih bagus karena bisa membuat hak-hak pejalan kaki juga tidak terganggu. Kendaraan pun parkir yang memang berada di tempat yang semestinya, arus keuangan pun masuk untuk menciptakan lapangan kerja dan menambah pendapatan daerah.

Intinya, tempat parkir ilegal yang dilegalkan itu bukan solusi, melainkan masalah. Harusnya pemerintah tahu tentang hal ini, kalau mau memberi tukang parkir ilegal ruang, siapkan ruang yang layak dan mekanisme yang teratur.

Penulis: Muhammad Afsal Fauzan S.
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Tukang Parkir Liar Nggak Hanya Bikin Pengendara Sebel, tapi Juga Bikin Pengusaha Kecil Bangkrut

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version