Seruan Pajak Diganti Zakat Itu Naif bin Ugal-ugalan

Seruan Pajak Diganti Zakat Itu Naif bin Ugal-ugalan

Laporan perpajakan yang cukup ribet (Unsplash.com)

Seruan stop bayar pajak lalu menggantinya dengan zakat itu aneh, situ sehat?

Rafael Alun Trisambodo mungkin tak habis pikir. Gara-gara anaknya, singgasana harta yang sepertinya sudah dikumpulkan dan disembunyikan bertahun-tahun dari negara terkuak dan bikin satu kementerian pusing kepalanya. Satu aksi bocah goblok bin tengil, bikin satu menteri diserang dari kanan kiri.

Siapa yang menyangka? Tapi begitulah aturan Tuhan bekerja.

Kehebohan makin bertambah ketika Menkopolhukam mengungkapkan ada Rp300 triliun transaksi gelap yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Tambah babak belur sudah institusi yang berperan sebagai bendahara negara ini.

Bu Sri Mulyani tentu menjadi sosok yang paling pusing. Institusi yang dipimpinnya sedang jadi pembicaraan publik, sayangnya dalam konteks yang negatif.

Rentetan kejadian ini menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan pajak di Indonesia. Bahkan ada yang menyerukan untuk berhenti membayar pajak karena terjadi banyak sekali praktik manipulasi, penyelewengan, dan pemerasan atas nama pajak.

Beberapa cuitan di Twitter dan salah seorang kenalan melalui story WhatsApp-nya bahkan mulai membandingkan pajak dan zakat. Mereka dengan beragam diksi yang menggebu-gebu melempar seruan untuk cukup membayar zakat dan nggak perlu bayar pajak.

Wah, mulai ra mashok nek ngene iki.

Seruan ngawur

Seruan ini tentu saja naif dan asal-asalan. Lebih jauh, mungkin juga menyesatkan karena menggiring persepsi publik agar tidak taat membayar pajak, yang penting kan sudah bayar zakat.

Saya bukanlah pegawai pajak, bukan juga fans bu Sri Mulyani atau orang yang berharap bisa bekerja di Kementerian Keuangan. Tapi, sebagai warga negara yang pernah belajar tentang ilmu ekonomi (bahkan ekonomi syariah), saya tahu bahwa zakat tidak akan pernah bisa jadi satu-satunya instrumen fiskal yang ditarik oleh otoritas (negara) dari masyarakat untuk membangun peradaban.

Pemberi zakat (Muzakki) hanya dibebankan kepada seorang Muslim dengan syarat tambahan lainnya seperti haul (jangka waktu) dan nisab (batasan minimum harta). Sementara penerimanya (Mustahik) hanya diperuntukan kepada orang Muslim dengan spektrum yang diperinci yaitu 8 Asnaf.

Indonesia bukan negara Islam. Indonesia negara dengan komposisi penduduk yang tidak hanya diisi oleh Muslim. Ada warga negara dengan identitas agama lain yang wajib ditarik secuil hartanya dan dimanfaatkan untuk kepentingan warga negara terbelakang yang juga datang dari latar belakang selain Muslim. Orang-orang ini tidak mampu dijangkau oleh zakat. Hanya pajak yang mampu mengikat mereka. Oleh karena itu, zakat sulit dijadikan sebagai satu-satunya instrumen fiskal negara. Masuk ke dalam kas negara saja tidak.

Pemasukan dari zakat

Terlebih, zakat sendiri masih berkutat dengan persoalan rendahnya kesadaran masyarakat (kaya) untuk membayar zakat. Zakat di Indonesia itu hanya mampu terhimpun kisaran 4 persen dari total 233 triliun potensi per tahunnya.

Selain itu, kalau hanya mengandalkan zakat, pembangunan peradaban negari seperti infrastruktur publik jadi menyalahi syarat pemanfaatan zakat karena di luar dari 8 asnaf.

Dalam khazanah keIslaman, pajak menjadi instrumen negara yang implementasinya sudah ada sejak zaman nabi. Beberapa yang familiar di antaranya jizyah (pajak perlindungan untuk nonmuslim), usyur (semacam bea cukai), dan kharaj (pajak tanah).

Pajak itu hadir karena kesadaran Nabi dan para sahabatnya tentang kebutuhan instrumen keuangan negara yang dapat mendukung keberadaan zakat. Mereka tahu, zakat itu kewajiban privasi dari agama kepada umat muslim yang peruntukannya telah dispesifikasikan sedemikian rupa. Dibutuhkan instrumen keuangan lain yang dapat diotorisasi oleh negara sehingga diberlakukannya pajak yang disebutkan di atas. Dan penerapannya tak pernah ada larangan dari agama.

Keberadaan pajak itu menyeimbangkan fungsi zakat. Ini dua instrumen yang saling membersamai satu sama lain. Satu sifatnya untuk memenuhi kebutuhan negara dan warga negaranya, satunya bersifat filantropis.

Jangan latah isu ganti pajak

Kita seyogyanya jangan latah dengan melempar seruan untuk tidak membayar pajak. Menyalahkan, mengumpat, mengutuk, serta menuntut agar para cecunguk mafia pajak dapat diusut tuntas itu perlu. Karena hanya itu tindakan realistik yang bisa dilakukan oleh warga negara seperti kita.

Tapi tidak lantas mewajarkan seruan kekanak-kanakan dengan mengajak orang lain untuk tidak membayar pajak. Hal itu hanya menimbulkan persoalan baru. Nggak bisa dimungkiri bahwa Indonesia bergerak dengan bahan bakar utamanya adalah pajak.

Selain itu, bila memang zakat tetap dipaksa sebagai instrumen tunggal atas fiskal negara, siapa yang bisa menjamin dana zakat tidak akan diselewengkan? Toh sudah ada kan contohnya kan pada tahun lalu?

Persoalan utamanya memang bukan pada pajaknya, tapi karakter dan mental dari masyarakat yang memang tak pernah tahu dan sadar diri ketika mengemban tugas vital, terutama berkenaan dengan uang. Nggak usah jauh-jauh, uang patungan RT dan uang masjid saja kerap ditilep. Padahal nilainya hanya receh. Dari akar rumput pun, karakter dan mental warga Indonesia memang tidak baik-baik saja. Sudah buruk.

Pajak yang sifatnya mengikat dari negara dan ada sanksi langsung di dunia saja kerap dihindari, lah kok mau ngusulin zakat jadi instrumen fiskal satu-satunya. Mau Indonesia jadi bangkrut???

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Menebak Motif Rakyat Indonesia Malas Bayar Pajak, tapi Rajin Donasi

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Exit mobile version