Sepeda Listrik, Kendaraan Ramah Lingkungan yang Membawa Maut bagi Anak-anak

Sepeda Listrik, Kendaraan Ramah Lingkungan yang Membawa Maut bagi Anak-anak

Sepeda Listrik, Kendaraan Ramah Lingkungan yang Membawa Maut bagi Anak-anak (Unsplash.com)

Beberapa hari lalu saya mengantar ibu ke suatu tempat. Sepanjang jalan raya kompleks, saya sering melihat anak-anak menggunakan sepeda listrik. Sekilas, nggak ada yang salah dari hal itu, malah saya merasa lucu saat melihat anak-anak menaiki kendaraan ramah lingkungan itu.

Menggunakan transportasi yang ramah lingkungan dan hemat energi memang sedang tren, begitu pikir saya. Maklum kendaraan listrik konon digadang-gadang menjadi solusi untuk mengatasi polusi udara yang dihasilkan kendaraan berbahan bakar minyak. Pemerintah bahkan kabarnya mendukung kehadiran kendaraan listrik hingga membuat kebijakan untuk memberikan subsidi.

Akan tetapi saat saya mengamati lebih jauh, saya justru khawatir dengan anak-anak yang menggunakan sepeda listrik sebagai kendaraan ramah lingkungan. Ada lho yang mengendarainya sampai ke jalan raya di mana banyak kendaraan lalu lalang. Tak jarang, saya melihat anak-anak yang naik sepeda tersebut nggak mengenakan alat keselamatan seperti helm.

Penggunaan sepeda listrik sudah diatur

Meskipun penggunaan kendaraan ramah lingkungan satu ini sudah diatur dalam Permenhub No. 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, saya pikir masih banyak orang yang salah paham dengan peraturan tersebut. Pasalnya, antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu sudah pasti berbeda fungsi kegunaannya.

Permenhub itu menjelaskan bahwa sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Sedangkan sepeda listrik nggak termasuk dalam golongan kendaraan “tertentu” karena nggak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Sepeda ini juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta dioperasikan oleh orang dewasa.

Fakta di lapangan tak sesuai

Akan tetapi faktanya, di lapangan banyak sekali kita jumpai anak-anak yang menggunakan sepeda ini. Terus terang saja saya cukup khawatir dengan kecerobohan yang biasa dilakukan anak-anak saat mengendarai kendaraan tersebut. Takutnya terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti kecelakaan atau tabrakan. Apalagi sepeda bertenaga listrik tersebut nggak menimbulkan suara mesin saat digunakan sehingga menurunkan kewaspadaan pengguna kendaraan lain di jalan.

Contohnya dari pengalaman saya beberapa hari lalu. Saat itu saya berpapasan dengan sepeda listrik yang dikendarai anak-anak. Saat ada pertigaan, tanpa aba-aba sepeda tersebut nyelonong memotong jalan. Saya benar-benar kaget lantaran kendaraan tersebut nggak bersuara sama sekali sehingga saya nggak mengerti ada sepeda yang lewat. Untungnya saat itu saya berkendara dengan kecepatan rendah. Bayangkan kalau saya berkendara dengan kecepatan tinggi juga, sudah pasti kecelakaan tak dapat dihindari.

Anggapan bahwa sepeda listrik adalah kendaraan aman bagi anak-anak

Mungkin sebagian orang tua menganggap bahwa kendaraan ramah lingkungan satu ini adalah mainan yang aman bagi anak-anak mereka. Kenyataannya, sepeda ini sebenarnya dirancang untuk digunakan orang dewasa yang memiliki keterampilan mengemudi dan kesadaran atas peraturan lalu lintas di jalan. Sementara anak-anak sudah pasti belum memenuhi kriteria tersebut.

Dilansir dari CNN Indonesia, Polri sempat menyoroti kesalahan dari penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat. Menurut Polri, banyak pengguna kendaraan ramah lingkungan ini berkeliaran di jalan raya yang berasal dari kalangan anak-anak. Mereka nggak memakai perlengkapan keselamatan untuk berkendara.

Oleh karena itu, orang tua dan masyarakat umum sudah seharusnya memiliki pemahaman yang benar terkait penggunaan sepeda ini. Misalnya seperti batasan usia yang boleh menggunakan sepeda listrik atau semacamnya. Orang tua juga harus mengawasi anak-anak apabila mereka mengizinkan penggunaan kendaraan tersebut.

Selain itu, orang tua juga harus memberikan edukasi kepada anak-anak tentang aturan berlalu lintas di jalan maupun tata tertib penggunaan sepeda ini. Orang tua, sekolah, dan pihak-pihak terkait bisa melakukan sosialisasi mengenai peraturan sepeda listrik agar tak ada lagi anak-anak yang berkendara menggunakan kendaraan ini serampangan.

Penulis: Diaz Robigo
Editor: Intan Ekapratiwi

BACA JUGA Jangan Picik Soal Kendaraan Listrik.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version