Apa Salahnya Lulusan Sarjana Jadi Debt Collector? Pekerjaan Ini Legal dan Menghasilkan kok

Apa Salahnya Lulusan Sarjana Jadi Debt Collector? Pekerjaan Ini Legal dan Punya Etika kok Mojok.co

Apa Salahnya Lulusan Sarjana Jadi Debt Collector? Pekerjaan Ini Legal dan Punya Etika kok (unsplash.com)

Belakangan banyak saya temui lulusan sarjana yang memutuskan menjadi debt collector atau penagih utang dari rumah ke rumah. Fakta ini saya temui ketika melakukan wawancara kerja secara langsung dengan beberapa kandidat. Sebagai recruiter, saya memang sering menjadi teman curhat dadakan oleh para peserta. Di luar posisi yang dilamar, biasanya mereka menceritakan tentang sulitnya mencari pekerjaan hingga tantangan-tantangan di pengalaman kerja sebelumnya. 

Nah, beberapa peserta menceritakan, kesulitan mendapatkan pekerjaan saat ini mendorong mereka mendaftar sebagai debt collector di beberapa perusahaan. Mereka memiliki kekhawatiran yang mirip. Mereka tidak ingin lama-lama menganggur, tapi takut dipandang sebelah mata oleh orang tua maupun kenalan kalau menjalani pekerjaan sebagai penagih utang. 

Sejauh pengalaman saya menjadi teman curhat dadakan, tidak ada satupun dari mereka yang memang bercita-cita menjadi penagih utang. Sulit dimungkiri, di mata masyarakat pekerjaan ini memang nggak mentereng. Debt collector terkenal kerap menggunakan intimidasi dan kekerasan ketika menagih nasabah. Bahkan, tidak sedikit nasabah yang ketakutan hingga trauma ketika didatangi penagih utang. Oleh karena itu, banyak orang menilai, pekerjaan ini tidak pantas untuk lulusan sarjana. Stigma debt collector membuat pekerjkaan ini tidak diminati, apalagi dicita-citakan. Mereka yang mendaftar kebanyakan karena kepepet seperti kebanyakan fresh graduate sekarang ini. 

Debt collector pekerjaan legal dan punya etika

Padahal, kalau mau mengulik lebih jauh, pekerjaan debt collector adalah legal—selama taat kepada regulasi yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang diatur, kredit-kredit yang macet wajib ditagih oleh pegawai yang mengemban posisi sebagai debt collector di perusahaan tersebut. Praktik ini memudahkan perusahaan dan OJK dalam melakukan pengawasan.  

Selain itu pekerjaan ini punya etika penagihan yang harus dipatuhi ketika menjalankan tugasnya.  Dengan kata lain, menagih utang punya prosedur yang wajib dipatuhi. Artinya, penagih utang tidak bisa asal memaki, merendahkan, mengintimidasi, dan cara kasar lain yang membuat nasabah tersudut. Prosedur juga mengatur batasan waktu penagihan atau kunjungan ke rumah nasabah. Debt collector  akan mendapat sanksi kalau ketahuan melanggar. 

Saya hanya ingin menekankan, terlepas dari stigma yang melekat, debt collector adalah pekerjaan yang legal. Oleh karena itu, sebagai seorang recruiter saya beranggapan, tidak ada yang salah dengan lulusan sarjana menjalani pekerjaan tersebut. Mereka juga akan mendapat pengalaman dan penghasilan dengan menjalani pekerjaan ini. Toh, kalau selama proses bekerja memang dirasa kurang sesuai atau tidak tahan, tidak ada paksaan untuk bertahan.

Menjaring pengalaman dan pelajaran

Banyak pelajaran bisa dipetik dari menjadi debt collector. Salah satunya, kemampuan komunikasi yang persuasif terhadap nasabah. Debt collector harus bisa secara tegas mengingatkan dan meyakinkan nasabah untuk melunasi utang-utangnya. Kemampuan komunikasi ini terasa semakin menantang apabila dilakukan dengan prosedur dan etika-etika yang sesuai. 

Selain itu, pekerjaan ini  juga perlu disiplin, terbiasa bekerja dengan target, dan mampu menyusun laporan dengan baik. Syukur-syukur, melalui pekerjaan ini seseorang bisa punya banyak kenalan dan membangun jaringan. Pengalaman tersebut bisa menjadi bekal untuk mengarungi kehidupan maupun pekerjaan selanjutnya. 

Tulisan ini bukan berarti saya mendorong lulusan sarjana untuk menjadi debt collector ya. Saya hanya ingin membesarkan hati teman-teman yang saat ini sedang bekerja sebagai debt collector atau berencana mendaftar posisi tersebut. Pekerjaan ini legal dan menghasilkan, jadi tidak ada salahnya untuk mencoba. Dengan catatan, kalian mendaftar di perusahaan-perusahaan yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan ya sehingga pekerjaannya punya prosedur dan etika.  

Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Kenia Intan 

BACA JUGA Hal-hal yang Kita Tak Ketahui dari Debt Collector: Mereka Tidak (Sekadar) Menagih, tapi (Juga) Mengingatkan

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version