Aral Rintangan yang Saya Lewati hingga Berhasil Mengurus Pindah TPS di Jakarta

Aral Rintangan yang Saya Lewati di KPU hingga Berhasil Mengurus Pindah TPS di Jakarta

Aral Rintangan yang Saya Lewati di KPU hingga Berhasil Mengurus Pindah TPS di Jakarta (Pixabay.com)

Mengurus proses pindah TPS di Jakarta ternyata lumayan ribet, tapi worth banget untuk dicoba. KPU keren!

Pemilu 2024 adalah ketiga kalinya saya akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Jelas ya, pada dua pemilu sebelumnya saya tidak golput. Saya percaya bahwa metode pemilu dan konsep demokrasi saat ini adalah yang paling masuk akal. Kalaupun pada praktiknya presiden yang terpilih mblenjani janji, serta dengan terang-terangan menunjukkan sikap yang wagu dan ora mutu, ya itulah risiko demokrasi.

Tahun ini, saya juga akan tetap menggunakan surat suara saya. Apalagi karena terdapat dua Calon Presiden baru yang berbeda dan lebih wangun dari 2014 dan 2019, setidaknya dari segi public speaking. Perkara programnya kelak dapat diimplementasikan dengan baik atau tidak, itu urusan lain.

Nah, karena saat ini saya tinggal di Jakarta sebagai tempat domisili yang berbeda dari alat KTP saya, maka saya harus mengurus berkas dan proses pindah TPS agar setidaknya dapat tetap memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Apesnya, ternyata mengurus pindah memilih nggak sesederhana itu, but it worth to try, begini pengalaman saya.

Informasi pindah memilih

Detail informasi tentang pindah memilih sebenarnya bisa didapatkan dari akun-akun media sosial KPU. Termasuk dari beberapa KPU Kota/Kabupaten yang cukup aktif di medsos. Sayangnya, nggak semua akun KPU memberikan penjelasan yang komprehensif dan paripurna tentang syarat dan tata cara pindah memilih. Kebanyakan informasi pindah memilih yang saya dapatkan dari medsos hanya mencantumkan 6-9 alasan pindah memilih.

Beberapa akun KPU di medsos ada yang menjelaskan berkas apa saja yang harus disiapkan sebelum mengurus pindah memilih ke kantor KPU/PPS. Berdasarkan pengalaman saya, syarat-syarat yang dicantumkan itu pun terkadang kurang lengkap, sehingga saya—dan banyak orang lain—mesti bolak-balik sebelum akhirnya benar-benar mendapatkan surat pindah memilih.

Petugas PPS Kelurahan

Saya tinggal di Kelurahan Jatinegara, dikarenakan informasi pindah memilih masih ‘buram’, saya memutuskan pergi ke Kecamatan Cakung pada Jumat pagi. Sayangnya, kantor PPS di sana tutup. Kemudian, oleh satpam saya diarahkan ke Kelurahan Penggilingan, yang mana memang lebih dekat dari lokasi domisili saya. Meskipun secara administratif saya tinggal di wilayah Kelurahan Jatinegara.

Saya kemudian dapat menemui petugas PPS di Kelurahan Penggilingan, berbekal fotokopi KTP dan KK – berkas untuk mengurus pindah memilih sesuai dengan informasi yang saya dapatkan di medsos. Sayangnya, sampai di situ saya diarahkan untuk melengkapi berkas lain. Berupa surat pernyataan bermaterai bahwa sedang bekerja di luar alamat KTP dengan domisili di Jakarta sesuai dengan tempat tinggal saya saat ini.

Salah pindah TPS

Setelah berkas dilengkapi, saya kemudian dilayani dengan seorang petugas yang dilengkapi dengan laptop, printer, dan cap KPU. Meskipun telah menyerahkan berkas secara fisik, saya diminta untuk mengirimkan foto KTP, KK, dan surat pernyataan ke kontak WhatsApp petugas.

Selain itu, informasi lain yang ditanyakan kepada saya adalah alamat email dan tujuan TPS mana yang sedianya akan kita datangi 14 Februari nanti. Saya menyebutkan nomor TPS 2XX sebagai lokasi terdekat dari tempat tinggal saya, setelah mendapatkan informasi dari tetangga terdekat.

Saya berulang kali menjelaskan bahwa saya tinggal di wilayah Kelurahan Jatinegara dan Alamat lengkapnya juga saya tuliskan di surat pernyataan. Apesnya, ketika surat pindah memilih sudah dicetak, which is secara sistem sudah tercatat di cekdptonline.kpu.go.id bahwa saya akan memilih di TPS 2XX, si petugas barulah menyadari bahwa saya tinggal di Jatinegara, bukan di Penggilingan. Duar, masalah dimulai.

Pindah TPS, lagi

Saya sudah cukup hopeless pada waktu itu karena membayangkan harus mencari lokasi TPS 2XX di wilayah Kelurahan Penggilingan yang saya tidak pernah tahu daerahnya. Esok harinya yang mana merupakan Sabtu, dengan niat yang tulus, saya akhirnya memutuskan untuk menuju Kelurahan Jatinegara agar mendapatkan informasi yang lebih terang tentang penyelesaian masalah ini.

Voila, ternyata kantor PPS Kelurahan tetap buka meskipun hari Sabtu. Ini pantas diapresiasi mengingat pada umumnya layanan kantor pemerintahan dapat dipastikan tutup di akhir pekan. Saya kemudian diarahkan menuju kantor KPU Kota Jakarta Timur. Sebab, hanya petugas di sana yang dapat melakukan pembatalan secara sistem dan memindah kembali lokasi kelurahan TPS saya dari Penggilingan ke Jatinegara.

KPU Kota memang keren

And guess what, KPU Kota tetap buka hingga jam 5 sore meskipun hari Sabtu dan Minggu. Sungguh prestasi tertinggi dari sebuah institusi pemerintah, buka di akhir pekan. KPU Kota juga memiliki petugas yang lebih banyak dengan sistem antrean yang lebih rapi. Ambil contoh KPU Kota Jakarta Timur yang saya datangi. Ada empat petugas pindah memilih yang stand by di depan laptop dan printer masing-masing.

Nah, untuk membatalkan lokasi TPS saya di Penggilingan, petugas membutuhkan nomor token yang telah dikirimkan pada email saya sejak Jumat. Prosesnya sangat cepat. Notifikasi pembatalan pindah memilih kemudian langsung masuk ke email saya, dilanjutkan notifikasi lokasi pindah memilih saya yang baru. Tidak ada delay pemberitahuan email seperti yang sering saya takutkan dari tetek bengek digitalisasi layanan institusi pemerintah.

Well, overall saya kasih nilai 7/10 lah buat KPU tahun 2024 ini. Kalau kamu nanti nyoblos di mana?

Penulis: Adi Sutakwa
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Cara dan Syarat Pindah Tempat Pemungutan Suara, Mudah dan Tidak Ribet

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version