Sebaik-baiknya pekerja adalah yang gabung serikat pekerja, agar tidak dieksploitasi perusahaan!
Tech winter terasa makin dingin. Makin banyak startup gulung tikar atau PHK besar-besaran. Beberapa yang bertahan mulai menerapkan kerja “hardcore” ala Elon Musk. Di lain pihak, para dosen baru mulai mengeluh masalah upah pokok rendah. Belum lagi tanggungan penelitian di tengah tugas mengajar. Para PNS, terutama yang CPNS, juga mengeluhkan beban kerja dan ketidakjelasan upah pokok. Terlebih CPNS juga mengalami masa probation paling panjang: 1 tahun!
Anda satu dari mereka? Maka saya serukan: berserikatlah! Bersatulah satu sama lain! Kalian pantas dan perlu untuk memperjuangkan hak!
Kata serikat memang dipandang negatif, bahkan rendah. Identik dengan buruh kasar di pabrik yang sesak. Sebagian karyawan startup yang lembur dibayar pizza merasa lebih berkelas. Para dosen merasa lebih terdidik. Dan para PNS merasa bukan pekerja, tapi abdi negara dan masyarakat. Sebagian saja sih, entah sebagian kecil apa besar.
Padahal posisi Anda semua adalah yang paling rentan daripada para “buruh” yang berserikat. Dan Anda semua terisap dalam halusinasi yang membuat mudah dieksploitasi. So, buka mata dan telinga mulai sekarang.
Daftar Isi
Anda diupah, Anda buruh
Buruh diartikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Ini bukan kata saya ya, tapi kata UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 3. Mau sementereng apa nama jabatan Anda, kalau menerima upah ya berarti BURUH!
Anda seorang manajer marketing? UX Designer? Social media specialist? Dosen fakultas sastra nuklir? Atau pegawai dinas ketenagakerjaan? Anda masih menerima gaji atau upah dari pemberi kerja? Ya sudah, Anda adalah buruh!
Okelah, mungkin Anda kadung senewen dengan predikat buruh. Maklum, karena sistem sosial memang menjadikan kata “buruh” sedemikian buruk. Toh tidak ada orang tua yang memimpikan anaknya agar jadi buruh kan? Tapi biar jadi PNS. Padahal sama saja!
Kalau Anda masih tidak nyaman, mari sebut diri pekerja. Maka kini Anda perlu serikat pekerja. Intinya memang serikat sih. Dan jangan remehkan peran serikat bagi seorang pekerja.
Serikat pekerja adalah kekuatan Anda
Kenapa UMR Cikarang termasuk tertinggi di Indonesia? Salah satu alasannya adalah kekuatan serikat buruh. Mereka punya kekuatan untuk menekan pengambil keputusan penghitungan UMR tiap tahun. Apalagi Cikarang memang pusat industri, di mana banyak pekerja yang menggantungkan hidup di daerah itu.
Bandingkan dengan Jogja yang minim pabrik. Dunia kerja dikuasai bidang kreatif dan pekerja kantoran modern. Sangat sedikit serikat di Jogja, apalagi serikat dalam perusahaan. Hasilnya, UMR selalu humble. Masalah THR jadi event tahunan. Dan banyak problem dunia kerja lain.
UMR adalah salah satu contoh dari pengaruh serikat buruh dan pekerja dalam hidup Anda. Masih banyak lagi peran serikat buruh dan pekerja. Terutama sistem advokasi dalam menghadapi masalah dengan perusahaan. Dari PHK massal sampai perkara cuti sering melibatkan serikat sebagai kekuatan penekan. Serikat menjadi wasit bagi perusahaan. Mencegah perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang pada pekerja.
Serikat buruh dan pekerja juga menjadi pusat edukasi bagi para pekerja. Dari memahami hukum ketenagakerjaan, sampai mengambil sikap dalam menghadapi direksi bajingan. Saya yakin sih, banyak pekerja yang tidak paham hak-hak yang sebenarnya milik mereka. Baru kelabakan ketika ada kasus seperti PHK massal dan potong gaji sepihak. Jika sudah berserikat, Anda telah siap menghadapi itu semua.
Namun menurut saya, serikat buruh dan pekerja punya peran lebih penting: kekuatan massa. Ketika Anda melawan penindasan perusahaan sendirian, tentu besar kemungkinan untuk kalah. Entah diasingkan di kantor, sampai PHK tanpa alasan jelas. Namun jika Anda berdiri dengan sesama pekerja, perusahaan lebih susah menindas Anda. Apalagi serikat buruh dan pekerja terdaftar di Kemenaker.
Petunjuk singkat mendirikan serikat buruh dan pekerja
Jika bicara serikat legal secara hukum, ada syarat yang harus dipenuhi. Ini berbeda dengan model sindikat yang sifatnya solidaritas tanpa payung hukum pendirian. Tapi kalau serikat buruh dan pekerja legal, tentu harus memenuhi syarat pendirian. Saya sarikan syarat ini dari hukumonline.com.
Pertama adalah keanggotaan. Minimal sebuah serikat memiliki 10 anggota. Lebih banyak lebih baik, apalagi jika seluruh pekerja di sebuah perusahaan bergabung. Anggota ini harus terdaftar dan jelas identitasnya.
Setelah anggota, serikat harus punya AD/ART yang berisi: nama dan lambang; dasar negara, asas, dan tujuan; tanggal pendirian; tempat kedudukan; keanggotaan dan kepengurusan; sumber dan pertanggungjawaban keuangan, dan; ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. Ingat, ini organisasi legal. AD/ART adalah syarat penting untuk sebuah serikat buruh dan pekerja diakui.
Ketiga adalah pencacatan di Dinas Tenaga Kerja setempat. Yaitu dalam tingkat kabupaten dan kota tempat perusahaan atau serikat berada menurut AD/ART. Dan terakhir adalah pemberitahuan pada perusahaan jika serikat tersebut berdiri di dalam perusahaan.
Ini ringkasan saja ya. Jika Anda mau tahu lebih detail, bisa konsultasi ke serikat lain atau ke LBH. Namun jika syarat pendirian masih dipandang njelimet, kenapa tidak bergabung dengan serikat yang sudah ada?
Tapi bergabung atau membuat serikat tidak cukup. Seperti anak sendiri, serikat buruh dan pekerja harus dirawat.
Merawat serikat, merawat perjuangan
Konsolidasi untuk berserikat adalah hal penting dalam membangun dan memelihara serikat. Tanpa bergerak bersama, bagaimana serikat pekerja punya kekuatan? Perusahaan punya kapital sebagai kekuatan. Kalau pekerja, ya kekuatan massa. Maka konsolidasi menjadi penting.
Berkumpul dan belajar adalah rutinitas penting serikat sebagai bagian konsolidasi. Mengedukasi sesama pekerja juga penting. Bukan hanya demi kekuatan serikat, namun juga mencegah perusahaan dan pemberi kerja bertindak semena-mena. Jika seluruh pekerja teredukasi, bukankah perusahaan tidak punya celah untuk mengeksploitasi satu dua pekerja.
Banyak cara untuk konsolidasi dan merawat serikat. Baik pertemuan langsung, kelas edukasi pekerja, sampai kampanye di medsos. Semua itu punya tujuan yang sama: membangun kekuatan.
Tentu ini akan memakan tenaga lebih dari Anda. Dan ini yang kadang membuat orang malas berserikat. Tapi coba bandingkan: tenaga untuk merawat serikat lebih kecil dibandingkan lembur tanpa upah dan kerja yang dikerjain. Jadi, kenapa tidak?
Ikut serikat bisa dipecat? Mitos!
Saya paham keresahan ini. Banyak yang masih termakan hoaks tentang serikat. Pertama jelas masalah pemecatan. Banyak yang bilang berserikat itu dilarang perusahaan. Bahkan bisa sampai dipecat. Padahal serikat buruh dan pekerja ini dilindungi undang-undang! Melarang dan menghalangi sebuah serikat itu melanggar melanggar Pasal 43 jo. Pasal 28 UU Serikat Pekerja. Dan ini hukum pidana yang bisa membuat pimpinan perusahaan atau jajaran direksi yang melarang dibui.
Ada juga yang bilang bahwa anggota serikat pekerja susah cari kerja. Lha ini sih saya tidak perlu pakai dasar hukum lagi. Buktinya para anggota serikat di berbagai daerah tetap bekerja kan? Menghalangi seseorang berserikat dengan mencegah mendapat pekerjaan itu juga melanggar undang-undang lho!
Serikat juga sering dibilang penyedot upah. Ini sih akan kembali ke serikatnya. Memang ada iuran di banyak serikat. Tapi Anda berhak mendapat transparansi pengelolaan dana iuran ini. Serikat wajib terbuka pada anggotanya perkara keuangan ini. Dan para oknum korup serikat wajib diberantas seperti direksi yang menindas.
Masih banyak lagi mitos tentang serikat. Sekali lagi, Anda bisa berkonsultasi pada serikat buruh dan pekerja terdekat. Mereka akan terbuka dalam menjawab keresahan Anda.
******
Serikat pekerja bukan barang asing. Justru jadi barang penting dalam hidup seorang pekerja. Apa pun posisi dan jabatannya. Maka jangan ragu berserikat. Bukan untuk keren-kerenan, apalagi cari proyek. Tapi untuk situasi bekerja yang lebih baik.
Jika Anda masih antipati dengan serikat atau kata buruh, selamat. Karena Anda sudah jadi alat terbaik perusahaan. Menjadi mesin yang bisa dieksploitasi dan dibuang kalau mati. Enak to? Jadi abdi yang bisa diinjak asal tidak disebut buruh?
Penulis: Prabu Yudianto
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Pengakuan Andin, Perempuan Pekerja Startup: Cuma Aku yang Ikut Demo, Lainnya Melongo