Pentingnya Penerbitan SIM Khusus Pelajar

penggolongan sim ujian praktik sim sim khusus pelajar mojok

ujian praktik sim sim khusus pelajar mojok

SIM atau surat izin mengemudi, adalah instrumen penting yang harus dibawa oleh pengendara bermotor di Indonesia. Tanpa adanya SIM, mereka sebenarnya tidak diperkenankan untuk mengendarai semua jenis kendaraan bermotor. Itu sebabnya, memiliki SIM adalah sebuah keharusan bagi penduduk Indonesia yang berusia di atas 18 tahun agar mereka bisa aman dari tilangan pihak kepolisian.

Namun, batasan usia minimal pemilik SIM yang ada di Indonesia menjadi kendala besar untuk saat ini. Terutama untuk para pelajar SMA dan sederajat yang sering mengendarai motor mereka untuk sekolah di kota/kabupaten. Setiap saat, para pelajar ini harus kucing-kucingan dengan polisi yang sudah siap mencegat mereka di jalan. Mereka yang tak memiliki SIM akhirnya harus menerima ditilang oleh polisi yang sedang bertugas.

Para pelajar yang nekat mengendarai sepeda motor untuk pergi ke kota karena mereka tidak punya pilihan lain. Impian mereka agar diterima di sekolah favorit yang rata rata terdapat di kota. Membuat mereka nekat mengendarai sepeda motor untuk sampai ke sekolah. Bagi sebagian anak, tidak mungkin bagi mereka untuk meminta orang tua mereka untuk antar jemput ke sekolah setiap hari.

Selain itu, alasan lain yang membuat tidak mungkin meminta orang tua untuk antar jemput mereka setiap hari karena jarak yang jauh dan waktu yang terbuang di perjalanan. Bagi orang tua, waktu yang terbuang banyak itu lebih baik digunakan untuk mencari nafkah untuk mencari biaya untuk anaknya yang sedang menempuh pendidikan. Oleh karena itu, orang tua akhirnya membiarkan anaknya pergi ke sekolah sendiri, selain lebih praktis, juga akan menumbuhkan keberanian dan tanggung jawab ke anak.

Namun sayangnya, pihak kepolisian seakan tidak mau peduli dengan situasi sulit yang dialami oleh pelajar ini. Mereka tetap menilang tanpa ampun siapa saja yang melanggar peraturan di jalan, termasuk bila mereka tak membawa SIM. Dan apesnya, pelajar sering terkena razia tilang seperti ini.

Untuk menyikapi masalah ini, seharusnya kepolisian di Indoensia harus memiliki terobosan yang nyata dan jelas agar masalah ini bisa selesai. Namun, sayangnya, tidak ada itikad baik dari kepolisian untuk mencari solusi yang terbaik untuk masalah ini. Mereka seolah hanya mengambil keuntungan dari uang tilang yang didapat karena pelajar tak mempunyai SIM karena umur yang belum sampai.

Solusi yang terbaik untuk masalah ini adalah dengan penerbitan SIM pelajar bagi pelajar SMA dan sederajat yang berusia di atas 15 tahun. Bila kepolisian menerbitkan SIM pelajar, para pelajar tidak akan takut akan operasi yang dilakukan oleh kepolisian di jalanan. Membuat orang tua akan lebih tenang melihat anaknya pergi ke sekolah tanpa takut anaknya akan di tilang.

Tetapi, mungkin akan ada yang memprotes tentang penerbitan SIM pelajar ini, terutama orang-orang yang tidak tau situasi sulit yang dihadapi oleh pelajar di daerah. Selain penjelasan yang telah disinggung di atas, tidak adanya transportasi umum yang nyaman dan murah di kota/kabupaten kecil membuat para pelajar harus nekat menggeber motornya sendiri untuk pergi ke sekolah.

Tentu, ada syarat-syarat yang harus diberikan agar penerbitan SIM pelajar tidak asal diberikan. Harus melalui prosedur yang sama saat pembuatan SIM bagi mereka yang memiliki usia 18 tahun ke atas. Selain itu, adanya tambahan dokumen seperti fotocopy ijazah SMP dan kartu pelajar SMA atau yang sederajat akan sangat diperlukan bagi kepolisian sebagai pegangan agar mereka yang memiliki SIM pelajar tidak sembrono saat di jalan.

Kemudian, untuk cakupan wilayah pemegang SIM pelajar jangan disamakan dengan cakupan pemegang SIM yang memiliki usia 18 tahun ke atas. Pemegang SIM pelajar hanya boleh mengendarai kendaraan di kota/kabupaten tempat mereka tinggal. Selain untuk alasan keamanan, juga agar mereka bisa fokus ke sekolah dan tidak bepergian jauh ke luar kota.

Kepolisian, dalam menerbitkan SIM pelajar ini juga harus terkoneksi dengan guru BK di sekolah. Hal ini membuat pemegang SIM pelajar akan sangat hati hati dalam menjaga sikapnya saat di jalan dan agar tidak sembrono dalam berkendara. Kepolisian berhak melaporkan jenis pelanggaran ini ke sekolah dan sekolah akan memanggil orang tua agar mereka tau kelakuan anaknya di jalanan. Selain pemberian sanksi administrasi seperti penahanan sementara SIM pelajar dan membayar sejumlah uang.

Dengan sanksi setegas ini, akan menumbuhkan rasa hati-hati dan tanggung jawab pelajar saat di jalan. Sebab, mereka tentu tidak akan sembrono karena tahu sanksi apa yang akan mereka terima bila mereka mereka melanggar peraturan. Hal ini secara tidak langsung akan menurunkan angka kecelakaan di jalan karena pelajar akan lebih berhati-hati agar tidak mendapat masalah saat di jalan.

BACA JUGA Menimbang Keputusan Resign buat Jadi Pengangguran dan tulisan Yongky Choirudin lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.
Exit mobile version